Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.RATRIEKA YULIANA, SH
2.LIYA LISTIANA, SH.,MH.
AMARTHA NUR LAYLIE Binti SUTARJO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2268/M.5.31/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RATRIEKA YULIANA, SH
2LIYA LISTIANA, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMARTHA NUR LAYLIE Binti SUTARJO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----- Bahwa terdakwa AMARTHA NUR LAYLIE Binti SUTARJO (Alm), pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026, bertempat di jalan raya Nganjuk-Kertosono tepatnya masuk Desa Kedungsuko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidakanya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa Rabu Tanggal 15 April 2026 Sekira pukul 18.00 Wib saksi JUWITO datang mengendarai sepeda motor membonceng korban WINARSIH dan berhenti di Barat jalan Umum Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk atau tepatnya di depan Pabrik Sarung Tangan Rejoso, kemudian korban WINARSIH turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menyeberangi Zebra Cross untuk menuju ke arah warung milik saksi ISMANTO yang berada di seberang jalan, lalu dari arah Utara jalan, terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Vario Nopol AG-6068-VCS melaju menuju ke arah selatan dengan kecepatan 50 km/jam dan mendahului sepeda motor yang ada didepannya, tanpa sebelumnya memperkirakan situasi jalan depan Pabrik yang biasanya banyak dilewati pegawai pabrik yang menyeberangi jalan pada zebra cross, lalu menabrak korban WINARSIH yang saat itu sedang menyeberang pada jalur Zebra Cross mengenai betis kaki kiri  korban WINARSIH hingga terpental ke Barat jalan, sementar terdakwa juga terjatuh dan tidak sadarkan diri;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban WINARSIH harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk selama 1 (satu) hari lalu dirujuk ke RSUD Nganjuk dan dirawat selama 6 (enam) hari karena mengalami luka terbuka pada kaki kiri hingga korban WINARSIH meninggal dunia pada Hari Rabu Tanggal 22 April sekira pukul 04.30 Wib di ICU RSUD Nganjuk sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 445/04/22.IV/411.701/2026 tanggal 22 April 2026 yang dibuat dengan sumpah jabatan oleh dr. SENTOT PRIYAMBODO, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk dengan hasil pemeriksaan :
  • Lebam lengan bawah kanan
  • Lecet punggung tangan kiri ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter;
  • Teraba patah tulang tungkai bawah kiri;
  • Luka dengan empat jahitan pada tungkai bawah kiri;
  • Luka terbuka tungkai bawah kanan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter

Kesimpulan : korban meninggal dengan sebab kematian tidak dapat ditentukan karena hanya dilakukan pemeriksaan luar, dan cedera atau kerusakan yang disebabkan oleh persentuhan benda tumpul pada lokasi cedera.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya