Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
3.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
MUHAMMAD REFA IQBAL SYAPUTRA Bin PARIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 237/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2593/M.5.31/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
3IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD REFA IQBAL SYAPUTRA Bin PARIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REFA IQBAL SYAPUTRA bin PARIYONO dan saksi ANGGA SAPUTRA Alias DABUK Bin KASMAD (berkas pemeriksaan terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Depan Toko Madura Termasuk Desa Mungkung, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 11.06 Wib, saksi ANGGA SAPUTRA Alias DABUK Bin KASMAD (berkas pemeriksaan terpisah) menghubungi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk mengantar narkotika jenis shabu. Setelah itu, sekira pukul 15.19 Wib, saksi ANGGA SAPUTRA mengirim uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ke nomor dana terdakwa untuk membeli bensin. Selanjutnya, sekira pukul 16.30 Wib, terdakwa sampai di kos saksi ANGGA SAPUTRA yang beralamat di Ds. Kacangan Kec. Brebek Kab. Nganjuk. Kemudian, sekira pukul 17.45 Wib, saksi ANGGA SAPUTRA mengajak terdakwa untuk mengonsumsi narkotika jenis shabu bersama. Selanjutnya, setelah selesai mengonsumsi narkotika, saksi ANGGA SAPUTRA langsung membungkus lagi sisa narkotika jenis shabu pesanan Sdri. Putri seperti kemasan semula lalu saksi ANGGA SAPUTRA masukkan ke dalam bekas bungkus rokok galang baru. Setelah itu, barang diduga narkotika jenis shabu dimaksud saksi ANGGA SAPUTRA jadikan satu bersama dengan seperangkat alat hisap ke dalam kresek warna hitam lalu saksi ANGGA SAPUTRA masukkan ke dalam tas ransel warna hitam. Kemudian, sekira pukul 19.15 Wib, saksi ANGGA SAPUTRA berangkat bersama terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih Nopol AG 2216 VAS milik terdakwa untuk mengantar pesanan narkotika jenis shabu pada Sdri. Putri;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi ANGGA SAPUTRA Alias DABUK Bin KASMAD (berkas pemeriksaan terpisah) dan di depan toko madura termasuk Ds. Mungkung Kec. Loceret Kab. Nganjuk dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah Hp merk VIVO Y19 S Pro warna silver (087790376067), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol AG 2216 VAS, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau yang diselotip warna hitam, 1 (satu) buah sobekan grenjeng rokok, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok galang baru, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu yang ditimbang beserta pipetnya seberat 1,88 (satu koma delapan delapan) gram, seperangkat alat hisap sabu (1 botol plastik yang dilubangi tutupnya dan dipasang 2 sedotan plastik warna hijau), 1 (satu) buah kresek warna hitam, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dan 1 (satu) buah Hp merk VIVO Y30 warna biru. Kemudian, dilakukan penggeledahan lanjutan di kos saksi ANGGA SAPUTRA sehingga dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 100 butir, 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 100 butir, dan 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 6 butir. Setelah itu Terdakwa dan saksi ANGGA SAPUTRA beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan pemakaian narkotika jenis shabu gratis dari mengantarkan narkotika jenis shabu milik saksi ANGGA SAPUTRA;
  • Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau permufakan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 07370/NNF/2026 tanggal 21 Agustus 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 24775/2026/NNF s.d. 24776/2026/NNF.-: dengan rincian:
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,067 gram;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram;

Atau total netto 0,068 gram milik terdakwa, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REFA IQBAL SYAPUTRA bin PARIYONO dan saksi ANGGA SAPUTRA Alias DABUK Bin KASMAD (berkas pemeriksaan terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Depan Toko Madura Termasuk Desa Mungkung, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ANGGA SAPUTRA Alias DABUK Bin KASMAD (berkas pemeriksaan terpisah)di depan toko madura termasuk Ds. Mungkung Kec. Loceret Kab. Nganjuk dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah Hp merk VIVO Y19 S Pro warna silver (087790376067), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol AG 2216 VAS, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau yang diselotip warna hitam, 1 (satu) buah sobekan grenjeng rokok, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok galang baru, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu yang ditimbang beserta pipetnya seberat 1,88 (satu koma delapan delapan) gram, seperangkat alat hisap sabu (1 botol plastik yang dilubangi tutupnya dan dipasang 2 sedotan plastik warna hijau), 1 (satu) buah kresek warna hitam, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dan 1 (satu) buah Hp merk VIVO Y30 warna biru. Setelah itu Terdakwa dan saksi ANGGA SAPUTRA beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat penangkapan, terdakwa mengatakan bahwa narkotika yang ditemukan milik dari saksi ANGGA SAPUTRA untuk disediakan kepada orang lain;
  • Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan keilmuan ataupun medis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 07370/NNF/2026 tanggal 21 Agustus 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 24775/2026/NNF s.d. 24776/2026/NNF.-: dengan rincian:
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,067 gram;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram

Atau total netto 0,068 gram milik terdakwa, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya