| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 202/Pid.Sus/2026/PN Njk | 1.RATRIEKA YULIANA, SH 2.LIYA LISTIANA, SH.,MH. |
AMARTHA NUR LAYLIE Binti SUTARJO (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 202/Pid.Sus/2026/PN Njk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2268/M.5.31/Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ----- Bahwa terdakwa AMARTHA NUR LAYLIE Binti SUTARJO (Alm), pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026, bertempat di jalan raya Nganjuk-Kertosono tepatnya masuk Desa Kedungsuko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidakanya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
Kesimpulan : korban meninggal dengan sebab kematian tidak dapat ditentukan karena hanya dilakukan pemeriksaan luar, dan cedera atau kerusakan yang disebabkan oleh persentuhan benda tumpul pada lokasi cedera.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
