| Dakwaan |
DAKWAAN:
Kesatu
Bahwa terdakwa ADE YANTO BIN (ALM) LAMIDI pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam kamar ibu anak korban yang beralamat di Kelurahan Kapas RT.004 RW.007 Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan martabat seseorang berdasarkan seksualitas, dilakukan dalam lingkup keluarga dan dilakukan terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2020 terdakwa melakukan pernikahan siri dengan saksi Setyowati , kemudian terdakwa tinggal bersama dengan saksi Setyowati serta anak korban Dina Famadhani (berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor: 3518-LU-23042012-0008 tanggal 29 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Drs. Lishandoyo,M.Si menerangkan anak lahir di Nganjuk tanggal 22 Agustus 2011, sehingga anak korban saat ini masih berusia 15 tahun) dan juga adik anak korban kurang lebih satu tahun, dikarenakan terdapat ketidakcocokan antara saksi setyowati dengan anak kandung terdakwa, sehingga saksi setyowati mengajak anak korban dan adik anak korban untuk tinggal dirumah saksi Setyowati dan terdakwa sesekali mengunjungi saksi Setyowati serta memberikan nafkah kepada saksi Setyowati sebesar Rp. 500.000,- seminggu sekali dan terdakwa juga masih melakukan tanggungjawab mengantar jemput anak korban sekolah serta menjaga adik anak korban ketika saksi setyowati bekerja;
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB anak korban baru pulang sekolah anak korban langsung ganti baju dikamar milik ibu anak korban, kemudian anak korban bermain HP di kamar tersebut, dan terdakwa masuk ke kamar memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- kepada anak korban untuk membeli siomay dan terdakwa juga meminta anak korban untuk mengantarkan siomaynya ke tempat kerja ibu anak korban, kemudian anak korban berangkat membeli siomay menggunakan sepeda motor bersama adik anak korban yakni saudara Zaky, selanjutnya anak korban mengantarkan siomay ke tempat kerja ibu anak korban
- Bahwa setelah mengantar siomay tersebut, anak korban pulang ke rumah bersama adiknya lalu anak korban kembali beristirahat di kamar ibu anak korban sambil bermain HP dan terdakwa masuk ke kamar tersebut sambil berbaring disamping anak korban dan adik anak korban berbaring disebelah terdakwa dengan posisi sudah tertidur lelap, lalu terdakwa mencium pipi anak korban sebelah kanan dan kiri sebanyak 7 (tujuh) kali dengan posisi anak korban tetap menutup mata, selanjutnya terdakwa mencium bibir anak korban kurang lebih selama 2 (dua) menit dan terdakwa membuka tiga kancing baju anak korban kemudian tengtop anak korban dinaikan oleh terdakwa setelah itu terdakwa menjilat payudara anak korban selama kurang lebih 1 (satu) menit secara bergantian kanan dan kiri, lalu adik anak korban tiba-tiba masuk kamar menaruh hp dan mengambil baju untuk mengaji, sehingga terdakwa menutup dada anak korban menggunakan selimut,
- Bahwa terdakwa memasukan uang ke celana anak korban kemudian terdakwa memasukan tangannya ke dalam celana dalam anak korban sambil meraba vagina anak korban setelah itu terdakwa memasukan tangannya ke dalam lubang vagina anak korban selama kurang lebih 1 (satu) menit, lalu terdakwa melepaskan tangannya dan menutup kaki anak korban menggunakan selimut, karena adik anak korban selesai mandi masuk ke kamar dan terdakw amengantar adik anak korban pergi mengaji, selanjutnya anak korban membenarkan pakaiannya kemudian mengirimkan pesan whatsapp ke ibuknya dengan berkata ,”Buk Buk ojo karo ayah neh buk (buk jangan sama ayah lagi buk)” lalu saksi Setyowati berkata, “la Kenopo, Eneg Opo (hla kenapa, ada apa?)” namun anak korban belum bercerita dan anak korban pergi kerumah saksi Yuliana serta menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
- Akibat perbuatan terdakwa yang telah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi, maka anak korban menderita luka sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum Rumah sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk Nomor: R/12/VI/RES.1.4/2026/Rumkit, tanggal 30 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Wiwik Novita Sari dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur kurang lebih empat belas tahun
- Pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan:
- Pada hymen (selaput dara) terdapat robekan lama pada arah jam lima, delapan dan sebelas
- Bahwa berdasarkan hasil visum et psikiatre Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk Nomor: 445/025/Psikologi.PT/411.701/2026, tanggal 27 Juni 2026 oleh Harum Wulansari, M.Psi.,Psikolog, dengan kesimpulan:
- Berdasarkan keterangan subjek, pada saat peristiwa yang dilaporkan berlangsung, subjek mengalami respon emosional secara cukup runtut, rinci dan konsisten
- Berdasarkan keterangan subjek , pada saat peristiwa yang dilaporkan berlangsung, subjek mengalami respon emosional berupa takut, terkejut, bingung, dan merasa sakit
- Secara klinis gambaran yang ditemukan menunjukan respons stres akut/reaksi stres akut (acute stress reaction) yang muncul dalam konteks temporal setelah peristiwa yang dilaporkan
-------Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa ADE YANTO BIN (ALM) LAMIDI pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam kamar ibu anak korban yang beralamat di Kelurahan Kapas RT.004 RW.007 Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang patut diduga anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB anak korban Dina Famadhani (berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor: 3518-LU-23042012-0008 tanggal 29 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Drs. Lishandoyo,M.Si menerangkan anak lahir di Nganjuk tanggal 22 Agustus 2011, sehingga anak korban saat ini masih berusia 15 tahun) baru pulang sekolah anak korban langsung ganti baju dikamar milik ibu anak korban, kemudian anak korban bermain HP di kamar tersebut, dan terdakwa masuk ke kamar memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- kepada anak korban untuk membeli siomay dan terdakwa juga meminta anak korban untuk mengantarkan siomaynya ke tempat kerja ibu anak korban, kemudian anak korban berangkat membeli siomay menggunakan sepeda motor bersama adik anak korban yakni saudara Zaky, selanjutnya anak korban mengantarkan siomay ke tempat kerja ibu anak korban
- Bahwa setelah mengantar siomay tersebut, anak korban pulang ke rumah bersama adiknya lalu anak korban kembali beristirahat di kamar ibu anak korban sambil bermain HP dan terdakwa masuk ke kamar tersebut sambil berbaring disamping anak korban dan adik anak korban berbaring disebelah terdakwa dengan posisi sudah tertidur lelap, lalu terdakwa mencium pipi anak korban sebelah kanan dan kiri sebanyak 7 (tujuh) kali dengan posisi anak korban tetap menutup mata, selanjutnya terdakwa mencium bibir anak korban kurang lebih selama 2 (dua) menit dan terdakwa membuka tiga kancing baju anak korban kemudian tengtop anak korban dinaikan oleh terdakwa setelah itu terdakwa menjilat payudara anak korban selama kurang lebih 1 (satu) menit secara bergantian kanan dan kiri, lalu adik anak korban tiba-tiba masuk kamar menaruh hp dan mengambil baju untuk mengaji, sehingga terdakwa menutup dada anak korban menggunakan selimut,
- Bahwa terdakwa memasukan uang ke celana anak korban kemudian terdakwa memasukan tangannya ke dalam celana dalam anak korban sambil meraba vagina anak korban setelah itu terdakwa memasukan tangannya ke dalam lubang vagina anak korban selama kurang lebih 1 (satu) menit, lalu terdakwa melepaskan tangannya dan menutup kaki anak korban menggunakan selimut, karena adik anak korban selesai mandi masuk ke kamar dan terdakwa mengantar adik anak korban pergi mengaji, selanjutnya anak korban membenarkan pakaiannya kemudian mengirimkan pesan whatsapp ke ibuknya dengan berkata ,”Buk Buk ojo karo ayah neh buk (buk jangan sama ayah lagi buk)” lalu saksi Setyowati berkata, “la Kenopo, Eneg Opo (hla kenapa, ada apa?)” namun anak korban belum bercerita dan anak korban pergi kerumah saksi Yuliana serta menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
- Akibat perbuatan terdakwa yang telah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi, maka anak korban menderita luka sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum Rumah sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk Nomor: R/12/VI/RES.1.4/2026/Rumkit, tanggal 30 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Wiwik Novita Sari dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur kurang lebih empat belas tahun
- Pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan:
- Pada hymen (selaput dara) terdapat robekan lama pada arah jam lima, delapan dan sebelas
- Bahwa berdasarkan hasil visum et psikiatre Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk Nomor: 445/025/Psikologi.PT/411.701/2026, tanggal 27 Juni 2026 oleh Harum Wulansari, M.Psi.,Psikolog, dengan kesimpulan:
- Berdasarkan keterangan subjek, pada saat peristiwa yang dilaporkan berlangsung, subjek mengalami respon emosional secara cukup runtut, rinci dan konsisten
- Berdasarkan keterangan subjek , pada saat peristiwa yang dilaporkan berlangsung, subjek mengalami respon emosional berupa takut, terkejut, bingung, dan merasa sakit
- Secara klinis gambaran yang ditemukan menunjukan respons stres akut/reaksi stres akut (acute stress reaction) yang muncul dalam konteks temporal setelah peristiwa yang dilaporkan
-------Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa ADE YANTO BIN (ALM) LAMIDI pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam kamar ibu anak korban yang beralamat di Kelurahan Kapas RT.004 RW.007 Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung,anak tirinya,anak angkatnya atau anak dibawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2020 terdakwa melakukan pernikahan siri dengan saksi Setyowati , kemudian terdakwa tinggal bersama dengan saksi Setyowati serta anak korban dan juga adik anak korban kurang lebih satu tahun, dikarenakan terdapat ketidakcocokan antara saksi setyowati dengan anak kandung terdakwa, sehingga saksi setyowati mengajak anak korban dan adik anak korban untuk tinggal dirumah saksi Setyowati dan terdakwa sesekali mengunjungi saksi Setyowati serta memberikan nafkah kepada saksi Setyowati sebesar Rp. 500.000,- seminggu sekali dan terdakwa juga masih melakukan tanggungjawab mengantar jemput anak korban sekolah serta menjaga adik anak korban ketika saksi setyowati bekerja;
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB anak korban Dina Famadhani(berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor: 3518-LU-23042012-0008 tanggal 29 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Drs. Lishandoyo,M.Si menerangkan anak lahir di Nganjuk tanggal 22 Agustus 2011, sehingga anak korban saat ini masih berusia 15 tahun) baru pulang sekolah anak korban langsung ganti baju dikamar milik ibu anak korban, kemudian anak korban bermain HP di kamar tersebut, dan terdakwa masuk ke kamar memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- kepada anak korban untuk membeli siomay dan terdakwa juga meminta anak korban untuk mengantarkan siomaynya ke tempat kerja ibu anak korban, kemudian anak korban berangkat membeli siomay menggunakan sepeda motor bersama adik anak korban yakni saudara Zaky, selanjutnya anak korban mengantarkan siomay ke tempat kerja ibu anak korban
- Bahwa setelah mengantar siomay tersebut, anak korban pulang ke rumah bersama adiknya lalu anak korban kembali beristirahat di kamar ibu anak korban sambil bermain HP dan terdakwa masuk ke kamar tersebut sambil berbaring disamping anak korban dan adik anak korban berbaring disebelah terdakwa dengan posisi sudah tertidur lelap, lalu terdakwa mencium pipi anak korban sebelah kanan dan kiri sebanyak 7 (tujuh) kali dengan posisi anak korban tetap menutup mata, selanjutnya terdakwa mencium bibir anak korban kurang lebih selama 2 (dua) menit dan terdakwa membuka tiga kancing baju anak korban kemudian tengtop anak korban dinaikan oleh terdakwa setelah itu terdakwa menjilat payudara anak korban selama kurang lebih 1 (satu) menit secara bergantian kanan dan kiri, lalu adik anak korban tiba-tiba masuk kamar menaruh hp dan mengambil baju untuk mengaji, sehingga terdakwa menutup dada anak korban menggunakan selimut,
- Bahwa terdakwa memasukan uang ke celana anak korban kemudian terdakwa memasukan tangannya ke dalam celana dalam anak korban sambil meraba vagina anak korban setelah itu terdakwa memasukan tangannya ke dalam lubang vagina anak korban selama kurang lebih 1 (satu) menit, lalu terdakwa melepaskan tangannya dan menutup kaki anak korban menggunakan selimut, karena adik anak korban selesai mandi masuk ke kamar dan terdakwa mengantar adik anak korban pergi mengaji, selanjutnya anak korban membenarkan pakaiannya kemudian mengirimkan pesan whatsapp ke ibuknya dengan berkata ,”Buk Buk ojo karo ayah neh buk (buk jangan sama ayah lagi buk)” lalu saksi Setyowati berkata, “la Kenopo, Eneg Opo (hla kenapa, ada apa?)” namun anak korban belum bercerita dan anak korban pergi kerumah saksi Yuliana serta menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
- Akibat perbuatan terdakwa yang telah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi, maka anak korban menderita luka sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum Rumah sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk Nomor: R/12/VI/RES.1.4/2026/Rumkit, tanggal 30 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Wiwik Novita Sari dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur kurang lebih empat belas tahun
- Pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan:
- Pada hymen (selaput dara) terdapat robekan lama pada arah jam lima, delapan dan sebelas
- Bahwa berdasarkan hasil visum et psikiatre Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk Nomor: 445/025/Psikologi.PT/411.701/2026, tanggal 27 Juni 2026 oleh Harum Wulansari, M.Psi.,Psikolog, dengan kesimpulan:
- Berdasarkan keterangan subjek, pada saat peristiwa yang dilaporkan berlangsung, subjek mengalami respon emosional secara cukup runtut, rinci dan konsisten
- Berdasarkan keterangan subjek , pada saat peristiwa yang dilaporkan berlangsung, subjek mengalami respon emosional berupa takut, terkejut, bingung, dan merasa sakit
- Secara klinis gambaran yang ditemukan menunjukan respons stres akut/reaksi stres akut (acute stress reaction) yang muncul dalam konteks temporal setelah peristiwa yang dilaporkan
-------Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------- |