Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
3.EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
DARMO CAHYONO Bin BEJO MESMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2516/M.5.31/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
3EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMO CAHYONO Bin BEJO MESMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa DARMO CAHYONO Bin BEJO MESMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 17.45 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Nganjuk – Kediri masuk Desa Batembat Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 17.45 Wib, terdakwa selesai melakukan bongkar muatan pasir di galangan pasir di Desa Patihan Kec. Loceret Kab. Nganjuk, dengan menggunakan kendaraan Dump Truck Isuzu Nopol: W-8332-DS serta membawa STNK, namun tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi). Selanjutnya terdakwa mengemudikan kendaraan Dump Truck Isuzu Nopol: W-8332-DS untuk pergi pulang ke rumah terdakwa dengan melintasi Jalan Raya Nganjuk – Kediri masuk Desa Batembat Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, lalu terdakwa mendahului kendaraan roda empat dengan kecepatan sekira 60-70 Km/jam, setelah itu kendaraan yang digunakan terdakwa melaju terlalu ke kanan, bersamaan dengan Korban WAHYU BAGUS BUDI UTOMO menggunakan motor Honda Vario Nopol: AG-2613-VBU dengan arah yang berlawanan, sehingga terdakwa menabrak korban WAHYU BAGUS BUDI UTOMO. Kemudian setelah terdakwa menabrak korban WAHYU BAGUS BUDI UTOMO, terdakwa pergi melarikan diri ke rumah Saksi SUPRIYANTO yang terletak di daerah Kabupaten Blitar, lalu terdakwa memarkirkan kendaraan Dump Truck Isuzu Nopol: W-8332-DS, setelah itu terdakwa pergi ke rumah mertua terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 24.00 Wib Saksi SUPRIYANTO dihubungi oleh pihak kepolisian menanyakan terkait kejadian kecelakaan, setelah itu Saksi SUPRIYANTO menghubungi terdakwa untuk datang ke Polsek Pace kabupaten Nganjuk bersamaan dengan membawa barang bukti berupa kendaraan Dump Truck Isuzu Nopol: W-8332-DS.
  • Bahwa terhadap kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan korban WAHYU BAGUS BUDI UTOMO meninggal dunia berdasarkan Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk No. 445/07/12.III/411.701/2026 tanggal 12 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sentot Priyambodo selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk yang telah memeriksa terhadap jenazah dengan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut:  

Hasil:

  1. Kepala hancur tanpa otak
  2. Patah tulang lengan atas kanan dan lengan bawah kanan
  3. Luka robek dua bagian tempat pada lengan atas kanan masing-masing ukuran dua sentimeter kali empat sentimeter dan sepuluh sentimeter kali dua puluh sentimeter
  4. Luka robek pergelangan tangan kanan ukuran dua sentimeter kali empat sentimeter
  5. Luka robek pergelangan tangan kanan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter
  6. Luka babras dua bagian tempat pada lengan bawah kiri masing-masing ukuran tiga sentimeter kali sepuluh sentimeter dan dua sentimeter kali lima sentimeter
  7. Luka babras dua bagian tempat pada tungkai bawah kanan masing-masing ukuran tiga sentimeter kali sepuluh sentimeter dan tiga sentimeter kali lima sentimeter
  8. Luka babras pada lutut kiri ukuran tiga sentimeter kali enam sentimeter
  9. Patah tulang disertai luka terbuka pada jari jempol kaki kanan ukuran empat sentimeter kali enam sentimeter

Kesimpulan:

Korban meninggal dengan sebab kematian tidak dapat ditentukan karena hanya dilakukan pemeriksaan luar, dan cedera atau kerusakan yang disebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul pada lokasi cedera.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa DARMO CAHYONO Bin BEJO MESMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 17.45 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Nganjuk – Kediri masuk Desa Batembat Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:   

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 17.45 Wib, terdakwa selesai melakukan bongkar muatan pasir di galangan pasir di Desa Patihan Kec. Loceret Kab. Nganjuk, dengan menggunakan kendaraan Dump Truck Isuzu Nopol: W-8332-DS serta membawa STNK, namun tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi). Selanjutnya terdakwa mengemudikan kendaraan Dump Truck Isuzu Nopol: W-8332-DS untuk pergi pulang ke rumah terdakwa dengan melintasi Jalan Raya Nganjuk – Kediri masuk Desa Batembat Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, lalu terdakwa mendahului kendaraan roda empat dengan kecepatan sekira 60-70 Km/jam, setelah itu kendaraan yang digunakan terdakwa melaju terlalu ke kanan, bersamaan dengan Korban WAHYU BAGUS BUDI UTOMO menggunakan motor Honda Vario Nopol: AG-2613-VBU dengan arah yang berlawanan, sehingga terdakwa menabrak korban WAHYU BAGUS BUDI UTOMO. Kemudian setelah terdakwa menabrak korban WAHYU BAGUS BUDI UTOMO, terdakwa pergi melarikan diri ke rumah Saksi SUPRIYANTO yang terletak di daerah Kabupaten Blitar, lalu terdakwa memarkirkan kendaraan Dump Truck Isuzu Nopol: W-8332-DS, setelah itu terdakwa pergi ke rumah mertua terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 24.00 Wib Saksi SUPRIYANTO dihubungi oleh pihak kepolisian menanyakan terkait kejadian kecelakaan, setelah itu Saksi SUPRIYANTO menghubungi terdakwa untuk datang ke Polsek Pace kabupaten Nganjuk bersamaan dengan membawa barang bukti berupa kendaraan Dump Truck Isuzu Nopol: W-8332-DS.
  • Bahwa terhadap kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan korban WAHYU BAGUS BUDI UTOMO meninggal dunia berdasarkan Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk No. 445/07/12.III/411.701/2026 tanggal 12 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sentot Priyambodo selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk yang telah memeriksa terhadap jenazah dengan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut:  

Hasil:

  1. Kepala hancur tanpa otak
  2. Patah tulang lengan atas kanan dan lengan bawah kanan
  3. Luka robek dua bagian tempat pada lengan atas kanan masing-masing ukuran dua sentimeter kali empat sentimeter dan sepuluh sentimeter kali dua puluh sentimeter
  4. Luka robek pergelangan tangan kanan ukuran dua sentimeter kali empat sentimeter
  5. Luka robek pergelangan tangan kanan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter
  6. Luka babras dua bagian tempat pada lengan bawah kiri masing-masing ukuran tiga sentimeter kali sepuluh sentimeter dan dua sentimeter kali lima sentimeter
  7. Luka babras dua bagian tempat pada tungkai bawah kanan masing-masing ukuran tiga sentimeter kali sepuluh sentimeter dan tiga sentimeter kali lima sentimeter
  8. Luka babras pada lutut kiri ukuran tiga sentimeter kali enam sentimeter
  9. Patah tulang disertai luka terbuka pada jari jempol kaki kanan ukuran empat sentimeter kali enam sentimeter

Kesimpulan:

Korban meninggal dengan sebab kematian tidak dapat ditentukan karena hanya dilakukan pemeriksaan luar, dan cedera atau kerusakan yang disebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul pada lokasi cedera.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  -------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya