Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.RATRIEKA YULIANA, SH
3.LIYA LISTIANA, SH.,MH.
1.SLAMET BIN SAHAM
2.TOTOK BASUKI Bin SAMINO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 187/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2093/M.5.31/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2RATRIEKA YULIANA, SH
3LIYA LISTIANA, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET BIN SAHAM[Penahanan]
2TOTOK BASUKI Bin SAMINO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa SLAMET Bin SAHAM bersama terdakwa TOTOK BASUKI bin SAMINO pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026 bertempat di area persawahan Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumyang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 16.00 wib terdakwa SLAMET Bin SAHAM berkeliling dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash Nopol W-6035-YC dengan tujuan untuk mencari sasara mesin diesel untuk diambil, sesampainya di sekitar persawahan Desa Betet, Kecamatan ngronggot, Kabupaten Nganjuk dan melihat ada mesin diesel yang berada di pinggir sawah yang berjarak 40 meter dari jalan Desa milik saksi korban SUGENG yang sedang terpasang untuk mengaliri sawah, melihat hal tersebut terdakwa SLAMET Bin SAHAM segera pergi ke rumah terdakwa TOTOK BASUKI Bin SAMINO untuk memberitahukan ada sasaran diesel yang bisa diambil, kemudian dengan berboncongen para terdakwa pergi ke rumah terdakwa SLAMET untuk mengambil gerobak besi yang dikaitkan dibagian belakang sepeda motor, lalu sekira pukul 19.30 wib para terdakwa menuju area persawahan Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, sesampainya di area persawahan terdakwa SLAMET melepas gerobak besi dan mendorongnya mendekati mesin diesel milik saksi korban SUGENG, kemudian terdakwa TOTOK BASUKI Bin SAMINO melepas selang spiral yang masih tertancap pada pompa air, kemudian diesel tersebut diangkat oleh terdakwa SLAMET Bin SAHAM dan terdakwa TOTOK BASUKI Bin SAMINO dan meletakkannya di atas gerobak tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban SUGENG sebagai pemilik mesin diesel tersebut, selanjutnya gerobak besi tersebut para terdakwa dorong dan dikaitkan kembali ke sepeda motor lalu para terdakwa pergi meninggalkan lokasi persawahan;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 09.00 wib saksi korban SUGENG yang pergi ke sawah menemukan selang spiral yang terlepas dari mesin diesel dan mesin dieselnya telah hilang, selanjutnya saksi korban SUGENG melaporkan kehilangan mesin diesel ke Polisi. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan saksi korban SUGENG menderita kerugian sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);

------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya