Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan yang amar nya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menetapkan Akta Kelahiran No. 5944/U/1999 atas nama NOFITA ANDRIANA yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk pada tanggal 03 November 1999 batal demi hukum
- Menetapkan Penggugat (NOFITA ANDRIANA) adalah anak angkat dari TUKIRAN dan MUJILAH
Menyatakan Penggugat (NOFITA ANDRIANA adalah anak dari seorang ibu bernama |