Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.B/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
3.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
HADI PRAYITNO Bin AHMAD JUPRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 251/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2639/M.5.31/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
3IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI PRAYITNO Bin AHMAD JUPRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa HADI PRAYITNO Bin AHMAD JUPRI sekira pada tanggal 04 November 2023 s.d 30 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 s.d bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 s.d 2024 bertempat di Toko CV Hana Jaya Niaga, Desa Jekek, RT 002 RW 001, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada bulan Mei 2020 terdakwa selaku pemilik toko CV Hana Jaya Niaga merupakan pelanggan yang sering membeli produk barang dari PT. Arta Boga Cemerlang Depo Nganjuk berupa minuman teh gelas, tango susu, kratingdeng dan Vitamin C You C-1000 dengan nilai total dibawah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk diperjualbelikan kembali. Kemudian, sekira bulan November 2020 terdakwa mendapatkan penawaran melalui sales PT. Arta Boga Cemerlang Depo Nganjuk yaitu saksi Zaenal Arifin terkait program ramah Tamah teh gelas dengan ketentuan apabila pembelian barang teh gelas minimal senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) maka setiap 3 (tiga) bulan sekali akan mendapatkan logam mulai sehingga terdakwa menyutujui hal tersebut. Setelah itu, untuk mengikuti program tersebut wajib disertakan jaminan kebendaan sehingga antara terdakwa dan saksi Zaenal Arifin selaku sales dari Perusahaan membuat kesepakatan lisan untuk mengikuti program tersebut lalu terdakwa menyerahkan SHM Nomor 687 an. Terdakwa sebagai jaminan sehingga dibuat surat serah terima jaminan tanggal 24 November 2020 dengan terdakwa menentukan nilai jaminan SHM tersebut tertulis Rp 691.000.000,- tanpa ada dokumen penaksiran ataupun bukti dukung lainnya. Selanjutnya, saksi Zaenal Arifin menyerahkan jaminan SHM tersebut kepada admin PT. Arta Boga Cemerlang Jawa timur lalu pihak korban/Perusahaan mengirim pembelian barang kepada terdakwa sesuai dengan nilai jual-beli barang dengan metode pembayaran secara tunai, transfer ataupun bilyet giro tanpa ada kendala.
  • Bahwa setelah terjalin Kerjasama/Kesepakatan tersebut, terdakwa terus mengikuti program dimaksud hingga sekira pada Bulan November 2023-Februari 2024 terdakwa memesan barang produk dari PT. Arta boga Cemerlang dan terdakwa selalu mengalami keterlambatan pembayaran yang tidak sesuai dengan jatuh tempo sehingga pihak sales dari PT. Arta Boga Cemerlang melakukan penagihan terhadap terdakwa. Setelah dilakukan penagihan, terdakwa menyerahkan Bilyet Giro yang tidak berisi saldo uang kepada PT. Arta Boga Cemerlang sehingga bilyet tersebut tidak dapat dicairkan dengan rincian perbuatan sebagai berikut:

No

Tanggal Faktur

No. Faktur

Nama Customer

Nama Barang

Nilai

Saldo

Keterangan

 

 

1

04/11/2023

33324710248518

33450019-cv hana jaya niaga

TEH GELAS PET ORIGINAL 200ML (6400Q)

 Rp      135.501.350

 Rp      135.501.350

Giro Tolak

 

 

2

17/11/2023

33324710252722

33450019-cv hana jaya niaga

TEH GELAS PET ORIGINAL 200ML (3600Q)

 Rp        76.219.510

 Rp        72.708.405

Giro Tolak

 

 

3

25/11/2023

33324710255121

33450019-cv hana jaya niaga

TEH GELAS PET ORIGINAL 200ML (3840Q)

 Rp        81.300.811

 Rp        81.000.000

Giro Tolak

 

 

4

30/11/2023

33324710256774

33450019-cv hana jaya niaga

TEH GELAS BIG CUP ORIGINAL 250ML (900Q) + TEH GELAS PET ORIGINAL 200ML (7000Q)

 Rp      175.863.402

 Rp      171.000.000

Giro Tolak

 

 

5

09/12/2023

33324710259388

33450019-cv hana jaya niaga

TEH GELAS CUP ORIGINAL 175ML (4000Q) + TEH GELAS GULA BATU 160ML (273Q)

 Rp        73.520.694

 Rp        64.189.567

Giro Tolak

 

 

6

16/12/2023

33324710261389

33450019-cv hana jaya niaga

TEH GELAS CUP ORIGINAL 175ML (6000Q)

 Rp      110.281.041

 Rp      110.281.041

Giro Tolak

 

 

7

16/12/2023

33324710261390

33450019-cv hana jaya niaga

 TEH GELAS CUP ORIGINAL 175ML (4000Q)

 Rp        73.520.694

 Rp        73.520.694

Giro Tolak

 

 

8

28/12/2023

33324710263678

33450019-cv hana jaya niaga

TANGO SUSU TETRA CHOCO 115ML (100Q) + TANGO SUSU TETRA STRAWBERRY 115ML (40Q) + TANGO SUSU TETRA HONEY 115ML (20Q)

 Rp        13.573.872

 Rp        13.573.872

Giro Tolak

 

 

9

28/02/2024

33324710278276

33450019-cv hana jaya niaga

KRATINGDAENG REGULER (200Q)

 Rp        47.660.000

 Rp        16.798.765

Giro Tolak

 

 

10

29/02/2024

33324710278811

33450019-cv hana jaya niaga

KRATINGDAENG REGULER (300Q)

 Rp        71.490.000

 Rp        71.490.000

Giro Tolak

 

 

11

29/02/2024

33324710278816

33450019-cv hana jaya niaga

VITAMIN C YOU-C1000 ORG (66Q+21BTL) + YOU C-1000 ORANGE WATER (6Q+9BTL)

 Rp        11.711.235

 Rp        11.711.235

Giro Tolak

 

 

12

28/02/2024

33324710278279

33450019-cv hana jaya niaga

KRATINGDAENG REGULER (500Q)

 Rp      119.150.000

 Rp      119.150.000

Giro Tolak

 

 

13

28/02/2024

33324710278543

33450019-cv hana jaya niaga

VITAMIN C YOU-C1000 ORG (71Q+14BTL) + YOU C-1000 ORANGE WATER (12Q+18BTL)

 Rp        13.670.472

 Rp        13.670.472

Giro Tolak

 

 

TOATAL

 Rp  1.003.463.081

 Rp      954.595.401

 

 

 
   
                         

 

 

  • Selain itu, terdakwa juga melakukan transaksi yang belum terbayarkan tanpa adanya itikad baik dengen rincian sebagai berikut:

No

Tanggal Faktur

No. Faktur

Nama Customer

Nama Barang

Nilai

Saldo

Keterangan

1

30/03/2024

33324710285679

33387486-Toko Zahra

KRATINGDAENG REGULER (500Q) + VITAMIN C YOU.C1000 ORG (66Q+21BTL) + YOU C-1000 ORANGE WATER (1Q)

 Rp      130.044.944

 Rp      130.044.944

Fisik faktur asli, TTD & Cap toko

2

30/03/2024

33324710285700

33450019-cv hana jaya niaga

KRATINGDAENG REGULER (500Q) + VITAMIN C YOU.C1000 ORG (57Q+5BTL) + YOU C-1000 ORANGE WATER (1Q)

 

 Rp      128.509.696

 Rp      128.509.696

Fisik faktur asli, TTD & Cap toko

 

  • Bahwa terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan isuzu Elf box berikut STNKnya kepada PT. Arta Boga Cemerlang pada tanggal 23 Oktober 2024 sebagai berita acara serah terima yang kemudian terjual dengan nila Rp. 38.100.000,- untuk disetorkan ke Perusahaan. Setelah kejadian tersebut, pihak PT. Arta Boga Cemerlang melakukan pengecekan dan penilaian objek jaminan sesuai SHM No. 687 an. HADI PRAYITNO yang terletak di Dsn. / Ds. Kedungmlaten Kec. Lengkong Kab. Nganjuk sehingga berdasarkan laporan penilaian real property dari Jasa Penilai Publik an. TEGUH HERMAWAN YUSUF bahwa tanah pekarangan yang menjadi jaminan tersebut hanya senilai Rp. 50.310.000,-. Atas penilaian tersebut, terdapat pertentangan keterangan terdakwa dalam Surat serah terima jaminan senilai Rp. 691.000.000,- sehingga pihak PT. Arta Boga Cemerlang merasa dibohongi serta bilyet giro tidak dapat dicairkan karena selalu tidak berisikan saldo kemudian pihak PT. Arta Boga Cemerlang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil barang tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan dijual tanpa membayar pembelian barang dari PT. Arta Boga Cemerlang. Akibat perbuatan terdakwa, PT. ARTA BOGA CEMERLANG mengalami kerugian sebesar Rp. 1.213.150.041,-; (satu milyar dua ratus tiga belas juta seratus lima puluh ribu empat puluh satu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa HADI PRAYITNO Bin AHMAD JUPRI sekira pada tanggal 04 November 2023 s.d 30 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 s.d bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 s.d 2024 bertempat di Toko CV Hana Jaya Niaga, Desa Jekek, RT 002 RW 001, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bermula pada bulan Mei 2020 terdakwa selaku pemilik toko CV Hana Jaya Niaga merupakan pelanggan yang sering membeli produk barang dari PT. Arta Boga Cemerlang Depo Nganjuk berupa minuman teh gelas, tango susu, kratingdeng dan Vitamin C You C-1000 dengan nilai total dibawah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk diperjualbelikan kembali. Kemudian, sekira bulan November 2020 terdakwa mendapatkan penawaran melalui sales PT. Arta Boga Cemerlang Depo Nganjuk yaitu saksi Zaenal Arifin terkait program ramah Tamah teh gelas dengan ketentuan apabila pembelian barang teh gelas minimal senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) maka setiap 3 (tiga) bulan sekali akan mendapatkan logam mulai sehingga terdakwa menyutujui hal tersebut. Setelah itu, untuk mengikuti program tersebut wajib disertakan jaminan kebendaan sehingga antara terdakwa dan saksi Zaenal Arifin selaku sales dari Perusahaan membuat kesepakatan lisan untuk mengikuti program tersebut lalu terdakwa menyerahkan SHM Nomor 687 an. Terdakwa sebagai jaminan sehingga dibuat surat serah terima jaminan tanggal 24 November 2020 dengan terdakwa untuk mengelabuhi sales dan berkata bohong bahwa nilai jaminan SHM tersebut tertulis Rp 691.000.000,- tanpa ada dokumen penaksiran ataupun bukti dukung lainnya. Selanjutnya, saksi Zaenal Arifin menyerahkan jaminan SHM tersebut kepada admin PT. Arta Boga Cemerlang Jawa timur lalu pihak korban/Perusahaan mengirim pembelian barang kepada terdakwa sesuai dengan nilai jual-beli barang dengan metode pembayaran secara tunai, transfer ataupun bilyet giro tanpa ada kendala.
  • Bahwa terdakwa terus mengikuti program dimaksud hingga sekira pada Bulan November 2023-Februari 2024 terdakwa memesan barang produk dari PT. Arta boga Cemerlang dan terdakwa selalu mengalami keterlambatan pembayaran yang tidak sesuai dengan jatuh tempo sehingga pihak sales dari PT. Arta Boga Cemerlang melakukan penagihan terhadap terdakwa. Setelah dilakukan penagihan, terdakwa dengan menggunakan tipu muslihat untuk mengelabuhi korban lalu menyerahkan Bilyet Giro yang tidak berisikan saldo uang kepada PT. Arta Boga Cemerlang sehingga bilyet tersebut tidak dapat dicairkan. Selain itu, terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri terus-menerus memesan barang dan dijual kembali tanpa membayar invoice dari PT. Arta Boga Cemerlang serta selalu memberikan bilyet giro kosong dengan rincian perbuatan sebagai berikut:

No

Tanggal Faktur

No. Faktur

Nama Customer

Nama Barang

Nilai

Saldo

Keterangan

 

 

1

04/11/2023

33324710248518

33450019-cv hana jaya niaga

TEH GELAS PET ORIGINAL 200ML (6400Q)

 Rp      135.501.350

 Rp      135.501.350

Giro Tolak

 

 

2

17/11/2023

33324710252722

33450019-cv hana jaya niaga

TEH GELAS PET ORIGINAL 200ML (3600Q)

 Rp        76.219.510

 Rp        72.708.405

Giro Tolak

 

 

3

25/11/2023

33324710255121

33450019-cv hana jaya niaga

TEH GELAS PET ORIGINAL 200ML (3840Q)

 Rp        81.300.811

 Rp        81.000.000

Giro Tolak

 

 

4

30/11/2023

33324710256774

33450019-cv hana jaya niaga

TEH GELAS BIG CUP ORIGINAL 250ML (900Q) + TEH GELAS PET ORIGINAL 200ML (7000Q)

 Rp      175.863.402

 Rp      171.000.000

Giro Tolak

 

 

5

09/12/2023

33324710259388

33450019-cv hana jaya niaga

TEH GELAS CUP ORIGINAL 175ML (4000Q) + TEH GELAS GULA BATU 160ML (273Q)

 Rp        73.520.694

 Rp        64.189.567

Giro Tolak

 

 

6

16/12/2023

33324710261389

33450019-cv hana jaya niaga

TEH GELAS CUP ORIGINAL 175ML (6000Q)

 Rp      110.281.041

 Rp      110.281.041

Giro Tolak

 

 

7

16/12/2023

33324710261390

33450019-cv hana jaya niaga

 TEH GELAS CUP ORIGINAL 175ML (4000Q)

 Rp        73.520.694

 Rp        73.520.694

Giro Tolak

 

 

8

28/12/2023

33324710263678

33450019-cv hana jaya niaga

TANGO SUSU TETRA CHOCO 115ML (100Q) + TANGO SUSU TETRA STRAWBERRY 115ML (40Q) + TANGO SUSU TETRA HONEY 115ML (20Q)

 Rp        13.573.872

 Rp        13.573.872

Giro Tolak

 

 

9

28/02/2024

33324710278276

33450019-cv hana jaya niaga

KRATINGDAENG REGULER (200Q)

 Rp        47.660.000

 Rp        16.798.765

Giro Tolak

 

 

10

29/02/2024

33324710278811

33450019-cv hana jaya niaga

KRATINGDAENG REGULER (300Q)

 Rp        71.490.000

 Rp        71.490.000

Giro Tolak

 

 

11

29/02/2024

33324710278816

33450019-cv hana jaya niaga

VITAMIN C YOU-C1000 ORG (66Q+21BTL) + YOU C-1000 ORANGE WATER (6Q+9BTL)

 Rp        11.711.235

 Rp        11.711.235

Giro Tolak

 

 

12

28/02/2024

33324710278279

33450019-cv hana jaya niaga

KRATINGDAENG REGULER (500Q)

 Rp      119.150.000

 Rp      119.150.000

Giro Tolak

 

 

13

28/02/2024

33324710278543

33450019-cv hana jaya niaga

VITAMIN C YOU-C1000 ORG (71Q+14BTL) + YOU C-1000 ORANGE WATER (12Q+18BTL)

 Rp        13.670.472

 Rp        13.670.472

Giro Tolak

 

 

TOATAL

 Rp  1.003.463.081

 Rp      954.595.401

 

 

 
   

 

  • Selain itu, terdakwa juga melakukan transaksi yang belum terbayarkan tanpa adanya itikad baik dengen rincian sebagai berikut:

 

No

Tanggal Faktur

No. Faktur

Nama Customer

Nama Barang

Nilai

Saldo

Keterangan

1

30/03/2024

33324710285679

33387486-Toko Zahra

KRATINGDAENG REGULER (500Q) + VITAMIN C YOU.C1000 ORG (66Q+21BTL) + YOU C-1000 ORANGE WATER (1Q)

 Rp      130.044.944

 Rp      130.044.944

Fisik faktur asli, TTD & Cap toko

2

30/03/2024

33324710285700

33450019-cv hana jaya niaga

KRATINGDAENG REGULER (500Q) + VITAMIN C YOU.C1000 ORG (57Q+5BTL) + YOU C-1000 ORANGE WATER (1Q)

 Rp      128.509.696

 Rp      128.509.696

Fisik faktur asli, TTD & Cap toko

 

  • Bahwa setelah kejadian tersebut, pihak PT. Arta Boga Cemerlang melakukan pengecekan dan penilaian objek jaminan sesuai SHM No. 687 an. HADI PRAYITNO yang terletak di Dsn. / Ds. Kedungmlaten Kec. Lengkong Kab. Nganjuk sehingga berdasarkan laporan penilaian real property dari Jasa Penilai Publik an. TEGUH HERMAWAN YUSUF bahwa tanah pekarangan yang menjadi jaminan tersebut hanya senilai Rp. 50.310.000,-. Atas penilaian tersebut, terdapat pertentangan keterangan terdakwa dalam Surat serah terima jaminan senilai Rp. 691.000.000,- sehingga pihak PT. Arta Boga Cemerlang merasa dibohongi serta bilyet giro tidak dapat dicairkan karena tidak berisikan saldo serta tidak ada itikad baik dari terdakwa kemudian pihak PT. Arta Boga Cemerlang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil barang tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan dijual tanpa membayar pembelian barang dari PT. Arta Boga Cemerlang disertai dengan suatu tipu muslihat. Akibat perbuatan terdakwa, PT. ARTA BOGA CEMERLANG mengalami kerugian sebesar Rp. 1.213.150.041,-; (satu milyar dua ratus tiga belas juta seratus lima puluh ribu empat puluh satu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).;

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya