Berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk untuk selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT sekaligus Kreditur yang beritikad baik.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah TERGUGAT I dan TERGUGAT II sekaligus debitur yang tidak beritikad baik
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 35 Tanggal 17 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris dan berkekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur adalah ingkar janji/ wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp. 291.868.739,33 (duaratus sembilanpuluh satu juta delapanratus enampuluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh Sembilan rupiah tigapuluh tiga Sen) secara langsung dan seketika. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur tidak membayar lunas seketika sejumlah 291.868.739,33 (duaratus sembilanpuluh satu juta delapanratus enampuluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh Sembilan rupiah tigapuluh tiga Sen) maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur wajib untuk membayar seluruh tunggakan sebesar 226.811.233,24 (duaratus duapuluh enam juta delapan ratus sebelas ribu duaratus tiga puluh tiga rupiah duapuluh empat sen).
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit yaitu:
- satu bidang tanah pertanian sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2558 atas nama MAYA WIJAYANTI dengan luas tanah 807 M?2; yang terletak di Desa Ngadiboyo kec. Rejoso Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur.
- satu bidang tanah pertanian sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2415 atas nama MAYA WIJAYANTI dengan luas tanah 311 M?2; yang terletak di Desa Ngadiboyo kec. Rejoso Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur.
Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa apabila hasil penjualan obyek sengketa tidak dapat melunasi hasil seluruh hutang kredit maka sisa kewajiban menjadi tanggung jawab TERGUGAT I dan TERGUGAT II
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan yaitu :
- satu bidang tanah pertanian sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2558 atas nama MAYA WIJAYANTI dengan luas tanah 807 M?2; yang terletak di Desa Ngadiboyo kec. Rejoso Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur.
- satu bidang tanah pertanian sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2415 atas nama MAYA WIJAYANTI dengan luas tanah 311 M?2; yang terletak di Desa Ngadiboyo kec. Rejoso Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur.
Untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Nganjuk Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |