| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA:
----- Bahwa Terdakwa MUHAMAD NANANG UBAIDZILAH Alias BERU Bin HERU SISWANTO pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di depan kantor dinas sosial termasuk Jalan Supriyadi Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa bersama Sdr. PUR (Termasuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/54/V/RES.4.2/2026/Satresnarkoba) datang ke rumah Saksi AHMAD GHAFAR SYAIFUDIN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) termasuk di Jl. Letjen S. Parman III RT.003 RW.004 Kelurahan Cangkringan Kecamatan Nganjuk, Kab. Nganjuk setelah itu Sdr. PUR (DPO) mengatakan kepada Terdakwa yang saat itu juga ada Saksi AHMAD GHAFAR SYAIFUDIN untuk mencarikan sabu seharga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa dan Sdr. PUR (DPO) Pergi.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB Sdr. PUR (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Bengawan Solo VIII/70 RT.002 RW.002 Kelurahan Begadung Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk dan menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) ke Terdakwa, lalu Sdr. PUR (DPO) pergi. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi AHMAD GHAFAR SYAIFUDIN melalui whatsapp menyuruh Terdakwa mengambil sabu tersebut dirumah Saksi AHMAD GHAFAR SYAIFUDIN sehingga sekira pukul 21. 15 WIB Terdakwa berada di pinggir jalan depan rumah Saksi AHMAD GHAFAR SYAIFUDIN termasuk Jl. Letjen S. Parman III RT.003 RW.004 Kelurahan Cangkringan Kecamatan Nganjuk, Kab. Nganjuk bertemu dengan saksi AHMAD GHAFAR SYAIFUDIN lalu Saksi AHMAD GHAFAR SYAIFUDIN menyerahkan 1 (Satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0.27 gram beserta pembungkusnya dimasukkan ke dalam mini tube kemudian dibungkus bekas bungkus kopi murni kepada Terdakwa, setelah sabu tersebut Terdakwa terima Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi AHMAD GHAFAR SYAIFUDIN sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. PUR (DPO) dan melakukan janji temu di depan Pegadaian Nganjuk termasuk Jalan Supriyadi Kelurahan Kauman Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Sekira pukul 22.00 ketika Terdakwa duduk diatas sepeda motor di depan kantor dinas sosial termasuk Jalan Supriyadi Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh Saksi Ali Mashudi dan Saksi Laukhan Mabfud dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,27 gram beserta pembungkusnya dimasukkan kedalam mini tube kemudian dibungkus bekas bungkus kopi murni pada saat itu terdakwa simpan didalam saku baju sebelah kiri, 1 (satu) buah buah HP iphone 11 warna hitam pada saat itu terdakwa pegang kedua tangan terdakwa, 1 (satu) unit SPM yamaha Mio warna merah dengan No Pol. L5220-X pada saat itu terdakwa parkir dipinggir jalan depan kantor Dinas sosial termasuk Jl. Supriyadi, Kel. Mangundikaran, Kec./Kab. Nganjuk. Bahwa dari pengakuan Terdakwa sabu tersebut pesanan Sdr. PUR (DPO) yang diperoleh Terdakwa dari saksi AHMAD GHAFAR SYAIFUDIN.
- Bahwa Terdakwa tidak berhak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya NO. LAB: 04988/NNF/2026 tanggal 11 Juni 2026, terhadap 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,098 gram sebagaimana barang bukti nomor 16197/2026/NNF telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa benar positif Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa MUHAMAD NANANG UBAIDZILAH Alias BERU Bin HERU SISWANTO pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di depan kantor dinas sosial termasuk Jalan Supriyadi Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB ketika Terdakwa duduk diatas sepeda motor di depan kantor dinas sosial termasuk Jalan Supriyadi Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh Saksi Ali Mashudi dan Saksi Laukhan Mabfud dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,27 gram beserta pembungkusnya dimasukkan kedalam mini tube kemudian dibungkus bekas bungkus kopi murni pada saat itu terdakwa simpan didalam saku baju sebelah kiri, 1 (satu) buah buah HP iphone 11 warna hitam pada saat itu terdakwa pegang kedua tangan terdakwa, 1 (satu) unit SPM yamaha Mio warna merah dengan No Pol. L-5220-X pada saat itu terdakwa parkir dipinggir jalan depan kantor Dinas sosial termasuk Jl. Supriyadi, Kel. Mangundikaran, Kec./Kab. Nganjuk.
- Bahwa sebelumnya Sdr. PUR (DPO) memesan sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 22.00 Wib kepada Terdakwa yang saat itu ada Saksi AHMAD GHAFAR SYAIFUDIN lalu pada hari sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 21.15 WIB di pinggir jalan depan rumah Saksi AHMAD GHAFAR SYAIFUDIN termasuk Jl. Letjen S. Parman III RT.003 RW.004 Kelurahan Cangkringan Kecamatan Nganjuk, Kab. Nganjuk Terdakwa melakukan janji temu untuk mengambil sabu pesanan sdr. Pur (DPO) tersebut dari saksi AHMAD GHAFAR SYAIFUDIN seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara tunai dan Saksi AHMAD GHAFAR SYAIFUDIN memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,27 gram beserta pembungkusnya dimasukkan kedalam mini tube kemudian dibungkus bekas bungkus kopi murni kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak berhak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa seijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnyaa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya NO. LAB: 04988/NNF/2026 tanggal 11 Juni 2026, terhadap 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,098 gram sebagaimana barang bukti nomor 16197/2026/NNF telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa benar positif Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------- |