| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 68/Pdt.Sus-LH/2026/PN Njk | HARIYANTO | 1.Ridhan Nandari 2.PT DAN HOME and PROPERTY 3.Kepala Perum. Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Kediri / Administratur |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan | ||||||||
| Nomor Perkara | 68/Pdt.Sus-LH/2026/PN Njk | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | DALAM PETITUM
Total Kerugian: Rp. 2,015.000.000.000,- (Dua Triliun Lima Belas Miliyar Rupiah12. Menghukwn Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,-(Lima Juta Rupiah) per hari untuk setiap hari kelalaian Para Tergugat dalam menjalankan isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukurn tetap (inkracht van gewijsde); 13. Menyatakan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini; 14. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukwn verzet, banding, maupun kasasi; 15. Menghukum para Tergugat untuk melakukan rehabilitasi diantaranya, melakukan reklamasi, reboisasi, membayar kas kepada negara swesuai dengan undang - undang yang berlaku 16. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan pembayaran kepada Negara, atas kerugian materiil : Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan kerugian imateriil : Rp. 2.000.000.000.000,-(dua triliun rupiah), dengan total kerugian Penggugat secara materiil dan immateriil yaitu : 2.000.000.000.000,- (Dua Triliun Rupiah) |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
