Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.Sus-LH/2026/PN Njk HARIYANTO 1.Ridhan Nandari
2.PT DAN HOME and PROPERTY
3.Kepala Perum. Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Kediri / Administratur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 68/Pdt.Sus-LH/2026/PN Njk
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ridhan Nandari
2PT DAN HOME and PROPERTY
3Kepala Perum. Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Kediri / Administratur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Presiden RI Cq. Gubemur Jawa Timur Cq. Bupati Nganjuk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk selurubnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta tetap milik Para Tergugat; 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum yaitu semua surat-surat yang tidak memenuhi aturan hukum pertambangan batuan oleh Para Tergugat;
  5. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukurn;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan
  7. Menyatakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan kawasan hutan antara Tergugat III dengan Tergugat I dan/atau Tergugat II atas Obyek Sengketa I (titik koordinat -7.773939, 111.762948) dan Obyek Sengketa II (titik koordinat -7.7715781, 111.8491167) adalah
  8. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan
  9. Menghukurn Tergugat I dan Tergugat II untuk seketika menghentikan seluruh aktivitas kegiatan pembangunan, pengerukan, dan operasional wisata Watulawang Glamping & Resto/Cafe serta Jolotundo Glamping & Edo Park Bajulan di lokasi Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II;
  10. Menghukwn Para Tergugat secara tanggung renteng untuk melakukan
  11. Menghukwn Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada Negara Republik Indonesia c.q. Penggugat untuk kepentingan pemulihan lingkungan hidup dan membayar ke Kas Negara sebesar:
  • Kerugian Materiil: Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
  • Kerugian Imateriil: Rp. 2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah)

Total Kerugian: Rp. 2,015.000.000.000,- (Dua Triliun Lima Belas Miliyar Rupiah

12. Menghukwn Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,-(Lima Juta Rupiah) per hari untuk setiap hari kelalaian Para Tergugat dalam menjalankan isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukurn tetap (inkracht van gewijsde);

13. Menyatakan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini;

14. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)

meskipun ada upaya hukwn verzet, banding, maupun kasasi;

15. Menghukum para Tergugat untuk melakukan rehabilitasi diantaranya, melakukan reklamasi, reboisasi, membayar kas kepada negara swesuai dengan undang - undang yang berlaku

16. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan pembayaran kepada Negara, atas kerugian materiil : Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan kerugian imateriil : Rp. 2.000.000.000.000,-(dua triliun rupiah), dengan total kerugian Penggugat secara materiil dan immateriil yaitu : 2.000.000.000.000,- (Dua Triliun Rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak