Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2026/PN Njk ANANDA EKA WAHYU LESTARI 1.MIRA DWI
2.KUSNADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANANDA EKA WAHYU LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MIRA DWI
2KUSNADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor 3518-LT-22042015-0046 atas nama ANANDA EKA WAHYU LESTARI batal demi hukum;
  3. Menyatakan bahwa ANANDA EKA WAHYU LESTARI  adalah anak dari Tergugat 1 (MIRA DWI) dan NUR RACHMAD
  4. Menyatakan bahwa ANANDA EKA WAHYU LESTARI adalah cucu dari KUSNADI (Tergugat II) dan KASPIAH (alm)
  5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk agar dapat membatalkan Akta Kelahiran Nomor  3518-LT-22042015-0046 yang telah diregister Catatan Sipil;
  6. Membebankan biaya perkara ini sebagimana dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak