| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan menunjuk kepada Pemohon (Istikhanah) untuk bertindak sebagai wakil / kuasa dari anak kandung pemohon yang masih dibawah umur bernama Djanendra Abid Darma, Lahir di Kota Pasuruan tanggal 13 September 2006 dan Dahayu Masita, Lahir di Kota Pasuruan tanggal 11 November 2010 untuk mewakili kepentingannya guna menandatangani surat-surat atau akta-akta dalam proses balik nama sertifikat harta peninggalan almarhum Darmaji yaitu berupa sebidang tanah pekarangan sebagaimana sertifikat Hak Milik Nomor 501 Desa Kutorejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk atas nama Pemegang Hak Darmaji dengan luas 488 M2 (empat ratus delapan puluh delapan meter persegi), Jawa Timur, dihadapan Notaris atau pejabat berwenang lainnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|