Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
334/Pdt.P/2026/PN Njk ISTIKHANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 334/Pdt.P/2026/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISTIKHANAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan dan menunjuk kepada Pemohon (Istikhanah) untuk bertindak sebagai wakil / kuasa dari anak kandung pemohon yang masih dibawah umur bernama Djanendra Abid Darma, Lahir di Kota Pasuruan tanggal 13 September 2006 dan Dahayu Masita, Lahir di Kota Pasuruan tanggal 11 November 2010 untuk mewakili kepentingannya guna menandatangani surat-surat atau akta-akta dalam proses balik nama sertifikat harta peninggalan almarhum Darmaji  yaitu berupa sebidang tanah pekarangan sebagaimana sertifikat Hak Milik Nomor 501 Desa Kutorejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk atas nama Pemegang Hak  Darmaji dengan luas 488 M2 (empat ratus delapan puluh delapan meter persegi), Jawa Timur, dihadapan Notaris atau pejabat berwenang lainnya;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak