Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
JACK FRANKY SIMATUPANG Bin CORNELIES SIMATUPANG (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 252/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2675/M.5.31/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JACK FRANKY SIMATUPANG Bin CORNELIES SIMATUPANG (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa JACK FRANKY SIMATUPANG Bin CORNELIES SIMATUPANG (Alm) pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB  atau pada waktu lain dalam bulan bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di dalam kamar mess atau di suatu ruangan Jaguar Cafe and Pool pada Jl. Dipenogoro No. 54, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan terhadap anak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada bulan November 2025, Anak Korban RIMA SETIYOWATI yang berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 3518-LT-16042024-0005 tanggal 16 April 2024 belum berusia 18 tahun mendaftar sebagai karyawan pada Café Jaguar milik Terdakwa. Lalu, terdakwa yang mengetahui anak korban dibawah umur memanfaatkan Anak Korban dan menerima anak korban sebagai karyawan oleh Terdakwa dengan gaji Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-bulan. Selanjutnya, sekira bulan Januari 2026 Terdakwa memanfaatkan hubungan keadaan untuk memerintahkan Anak Korban agar melayani/menemani tamu yang sedang bermain billiard dan meminum-minuman keras dengan imbalan Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk café, dan untuk anak korban yaitu Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per-jamnya. Selanjutnya, anak korban beberapa kali melayani tamu terakhir pada tanggal 11 Mei 2026 pukul 03.00 WIB, Anak Korban menemani tamu yang sedang meminum minuman keras hingga Anak Korban dalam kondisi mabuk sehingga mendapatkan perbuatan cabul dari tamu-tamu tersebut. Setelah Anak Korban sadar, Anak Korban mendapati adanya cairan sperma pada pakaian yang dikenakannya dan kemaluan anak korban menjadi basah serta terdakwa selaku pemilik tempat usaha membiarkan anak korban mendapatkan perlakuan dimaksud.
  • Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa mengetuk pintu kamar mess Anak Korban dengan maksud untuk menyuruh Anak Korban membersihkan kamar Anak Korban sekaligus membuang sampah. Setelah itu, Anak Korban segera membersihkan kamarnya. Tiba-tiba Terdakwa mengambil kunci kamar Anak Korban sehingga menyebabkan adu mulut antara Anak Korban dan Terdakwa. Kemudian, Terdakwa mendorong Anak Korban, lalu menindih badan Anak Korban. Lalu, tangan Anak Korban dipegang secara paksa oleh Terdakwa sehingga Anak Korban melakukan perlawanan.
  • Kemudian, karena mengetahui terdapat orang lain yang sedang berada di kamar mandi luar, Terdakwa membungkam mulut Anak Korban dan menarik tangan kanan Anak Korban menuju kamar milik Terdakwa. Terdakwa mematikan lampu kamarnya dan menyuruh anak korban agar tidak berteriak. Setelah itu, Terdakwa melepas celana Anak Korban, lalu mendorong anak korban ke arah Kasur. Selanjutnya, Terdakwa menarik tangan Anak Korban keatas kepala Anak Korban, melepas celana dalam Anak Korban, dan membuka kaki Anak Korban dengan kedua kaki Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkan penisnya kedalam lubang vagina korban secara maju mundur selama 15 (lima belas menit). Kemudian, karena hp milik Terdakwa berdering, Terdakwa mengangkat telepon tersebut dan menghentikan persetubuhan yang dilakukan terhadap anak korban serta terdakwa memberikan ancaman kepada Anak Korban agar tidak bercerita ke orang lain, termasuk istri Terdakwa. Lalu, Anak Korban mengambil pakaiannya dan segera kembali ke kamar Anak Korban serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R/01/V/Res.1.4/2026/Rumkit tanggal 12 Mei 2026 terhadap anak korban dengan Kesimpulan pada selaput darah terdapat robekan lama tampak kemerahan pada arahjam satu, dua, tiga, lima, tujuh, Sembilan, sebelas dan dua belas serta positif sperma.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa JACK FRANKY SIMATUPANG Bin CORNELIES SIMATUPANG (Alm) pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB  atau pada waktu lain dalam bulan bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di dalam kamar mess atau di suatu ruangan Jaguar Cafe and Pool pada Jl. Dipenogoro No. 54, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan seksual, secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, yang dilakukan terhadap anak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan November 2025, Anak Korban RIMA SETIYOWATI yang berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 3518-LT-16042024-0005 tanggal 16 April 2024 belum berusia 18 tahun mendaftar sebagai karyawan pada Café Jaguar milik Terdakwa. Lalu, Anak Korban diterima sebagai karyawan oleh Terdakwa dengan gaji Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-bulan. Selanjutnya, sekira bulan Januari 2026 Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk melayani tamu yang sedang bermain billiard dan meminum minuman keras dengan imbalan Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perjamnya. Selanjutnya, anak korban beberapa kali melayani tamu terakhir pada tanggal 11 Mei 2026 pukul 03.00 WIB, Anak Korban diminta oleh Terdakwa untuk menemani tamu yang tidak dapat diingat lagi namanya sedang meminum minuman keras hingga Anak Korban dalam kondisi mabuk. Setelah Anak Korban sadar, Anak Korban mendapati adanya cairan sperma pada pakaian yang dikenakannya.
  • Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa mengetuk pintu kamar mess Anak Korban dengan maksud untuk menyuruh Anak Korban membersihkan kamar Anak Korban sekaligus membuang sampah. Setelah itu, Anak Korban segera membersihkan kamarnya. Tiba-tiba Terdakwa mengambil kunci kamar Anak Korban sehingga menyebabkan adu mulut antara Anak Korban dan Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa mendorong Anak Korban, lalu menindih badan Anak Korban. Selain itu, tangan Anak Korban dipegang secara paksa oleh Terdakwa sehingga Anak Korban melakukan perlawanan.
  • Kemudian, karena mengetahui terdapat orang lain yang sedang berada di kamar mandi luar, Terdakwa membungkam mulut Anak Korban dan menarik tangan kanan Anak Korban menuju kamar milik Terdakwa. Terdakwa mematikan lampu kamarnya dan menyuruh anak korban agar tidak berteriak. Setelah itu, Terdakwa melepas celana Anak Korban, lalu mendorong anak korban ke arah Kasur. Selanjutnya, Terdakwa menarik tangan Anak Korban keatas kepala Anak Korban, melepas celana dalam Anak Korban, dan membuka kaki Anak Korban dengan kedua kaki Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkan penisnya kedalam lubang vagina korban secara maju mundur selama 15 (lima belas menit). Kemudian, karena hp milik Terdakwa berdering, Terdakwa mengangkat telepon tersebut dan memberikan ancaman kepada Anak Korban agar tidak bercerita ke orang lain, termasuk istri Terdakwa. Lalu, Anak Korban mengambil pakaiannya dan segera kembali ke kamar Anak Korban.
  • Bahwa perbuatan terdakwa membuat anak korban berada di bawah kekuasaan terdakwa tanpa kehendak bebas anak korban
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R/01/V/Res.1.4/2026/Rumkit tanggal 12 Mei 2026 terhadap anak korban pada selaput darah terdapat robekan lama tampak kemerahan pada arahjam satu, dua, tiga, lima, tujuh, Sembilan, sebelas dan dua belas serta positif sperma.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa JACK FRANKY SIMATUPANG Bin CORNELIES SIMATUPANG (Alm) pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB  atau pada waktu lain dalam bulan bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di dalam kamar mess atau di suatu ruangan Jaguar Cafe and Pool pada Jl. Dipenogoro No. 54, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dilakukan terhadap anak””, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan November 2025, Anak Korban RIMA SETIYOWATI yang berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 3518-LT-16042024-0005 tanggal 16 April 2024 belum berusia 18 tahun mendaftar sebagai karyawan pada Café Jaguar milik Terdakwa. Lalu, Anak Korban diterima sebagai karyawan oleh Terdakwa dengan gaji Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-bulan. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa mengetuk pintu kamar mess Anak Korban dengan maksud untuk menyuruh Anak Korban membersihkan kamar Anak Korban sekaligus membuang sampah. Setelah itu, Anak Korban segera membersihkan kamarnya. Tiba-tiba Terdakwa mengambil kunci kamar Anak Korban sehingga menyebabkan adu mulut antara Anak Korban dan Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa mendorong Anak Korban, lalu menindih badan Anak Korban. Selain itu, tangan Anak Korban dipegang secara paksa oleh Terdakwa sehingga Anak Korban melakukan perlawanan.
  • Kemudian, karena mengetahui terdapat orang lain yang sedang berada di kamar mandi luar, Terdakwa membungkam mulut Anak Korban dan menarik tangan kanan Anak Korban menuju kamar milik Terdakwa. Terdakwa mematikan lampu kamarnya dan menyuruh anak korban agar tidak berteriak sehingga membuat anak korban takut. Setelah itu, Terdakwa melepas celana Anak Korban, lalu mendorong anak korban ke arah Kasur. Selanjutnya, Terdakwa secara paksa menarik tangan Anak Korban keatas kepala Anak Korban, melepas celana dalam Anak Korban, dan membuka kaki Anak Korban dengan kedua kaki Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkan penisnya kedalam lubang vagina korban secara maju mundur selama 15 (lima belas menit). Kemudian, karena hp milik Terdakwa berdering, Terdakwa mengangkat telepon tersebut dan menghentikan persetubuhan yang dilakukan terhadap anak korban serta terdakwa memberikan ancaman kepada Anak Korban agar tidak bercerita ke orang lain, termasuk istri Terdakwa. Lalu, Anak Korban mengambil pakaiannya dan segera kembali ke kamar Anak Korban serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R/01/V/Res.1.4/2026/Rumkit tanggal 12 Mei 2026 terhadap anak korban pada selaput darah terdapat robekan lama tampak kemerahan pada arahjam satu, dua, tiga, lima, tujuh, Sembilan, sebelas dan dua belas serta positif sperma. Selain itu, anak korban mengalami penderitaan seksual dan trauma akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

---------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 473 ayat (4) Jo. Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

----- Bahwa Terdakwa JACK FRANKY SIMATUPANG Bin CORNELIES SIMATUPANG (Alm) pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB  atau pada waktu lain dalam bulan bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di dalam kamar mess atau di suatu ruangan Jaguar Cafe and Pool pada Jl. Dipenogoro No. 54, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Persetubuhan dengan anak””, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan November 2025, Anak Korban RIMA SETIYOWATI yang berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 3518-LT-16042024-0005 tanggal 16 April 2024 belum berusia 18 tahun mendaftar sebagai karyawan pada Café Jaguar milik Terdakwa. Lalu, Anak Korban diterima sebagai karyawan oleh Terdakwa dengan gaji Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-bulan. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa mengetuk pintu kamar mess Anak Korban dengan maksud untuk menyuruh Anak Korban membersihkan kamar Anak Korban sekaligus membuang sampah. Setelah itu, Anak Korban segera membersihkan kamarnya. Tiba-tiba Terdakwa mengambil kunci kamar Anak Korban sehingga menyebabkan adu mulut antara Anak Korban dan Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa mendorong Anak Korban, lalu menindih badan Anak Korban. Selain itu, tangan Anak Korban dipegang oleh Terdakwa sehingga Anak Korban melakukan perlawanan.
  • Kemudian, karena mengetahui terdapat orang lain yang sedang berada di kamar mandi luar, Terdakwa membungkam mulut Anak Korban dan menarik tangan kanan Anak Korban menuju kamar milik Terdakwa. Terdakwa mematikan lampu kamarnya dan menyuruh anak korban agar tidak berteriak sehingga membuat anak korban takut. Setelah itu, Terdakwa melepas celana Anak Korban, lalu mendorong anak korban ke arah Kasur. Selanjutnya, Terdakwa menarik tangan Anak Korban keatas kepala Anak Korban, melepas celana dalam Anak Korban, dan membuka kaki Anak Korban dengan kedua kaki Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkan penisnya kedalam lubang vagina korban secara maju mundur selama 15 (lima belas menit). Kemudian, karena hp milik Terdakwa berdering, Terdakwa mengangkat telepon tersebut dan menghentikan persetubuhan yang dilakukan terhadap anak korban serta terdakwa memberikan ancaman kepada Anak Korban agar tidak bercerita ke orang lain, termasuk istri Terdakwa. Lalu, Anak Korban mengambil pakaiannya dan segera kembali ke kamar Anak Korban serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R/01/V/Res.1.4/2026/Rumkit tanggal 12 Mei 2026 terhadap anak korban pada selaput darah terdapat robekan lama tampak kemerahan pada arahjam satu, dua, tiga, lima, tujuh, Sembilan, sebelas dan dua belas serta positif sperma.

---------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEEMPAT

---------- Bahwa Terdakwa JACK FRANKY SIMATUPANG Bin CORNELIES SIMATUPANG (Alm) pada kurun waktu Januari 2026 s.d pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB  atau pada waktu lain dalam bulan bulan Januari-Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di dalam kamar mess atau di suatu ruangan Jaguar Cafe and Pool pada Jl. Dipenogoro No. 54, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan November 2025, Anak Korban RIMA SETIYOWATI yang berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 3518-LT-16042024-0005 tanggal 16 April 2024 belum berusia 18 tahun mendaftar sebagai karyawan pada Café Jaguar milik Terdakwa. Lalu, terdakwa yang mengetahui anak korban dibawah batas umur untuk bekerja, tetap memanfaatkan Anak Korban dan menerima anak korban sebagai karyawan oleh Terdakwa dengan gaji Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-bulan. Selanjutnya, anak korban tetap mendapatkan tugas sehari-hari dari terdakwa untuk membuat dan mengantarkan pesanan pelanggan, bersih-bersih serta terkadang merawat anak terdakwa. Lalu, sekira bulan Januari 2026 Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk melayani/menemani tamu yang sedang bermain billiard dan meminum minuman keras dengan imbalan bersih yang diterima anak korban yaitu Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk café sebesar Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya, anak korban beberapa kali melayani tamu terakhir pada tanggal 11 Mei 2026 pukul 03.00 WIB di café terdakwa, Anak Korban menemani tamu yang sedang meminum minuman keras hingga Anak Korban dalam kondisi mabuk sehingga mendapatkan perbuatan cabul dari tamu-tamu tersebut. Setelah Anak Korban sadar, Anak Korban mendapati adanya cairan sperma pada pakaian yang dikenakannya dan terdakwa selaku pemilik tempat usaha membiarkan anak korban mendapatkan perlakuan dimaksud.
  • Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa mengetuk pintu kamar mess Anak Korban dengan maksud untuk menyuruh Anak Korban membersihkan kamar Anak Korban sekaligus membuang sampah. Setelah itu, Anak Korban segera membersihkan kamarnya. Tiba-tiba Terdakwa mengambil kunci kamar Anak Korban sehingga menyebabkan adu mulut antara Anak Korban dan Terdakwa. Kemudian, Terdakwa mendorong Anak Korban, lalu menindih badan Anak Korban. Lalu, tangan Anak Korban dipegang secara paksa oleh Terdakwa sehingga Anak Korban melakukan perlawanan.
  • Kemudian, karena mengetahui terdapat orang lain yang sedang berada di kamar mandi luar, Terdakwa membungkam mulut Anak Korban dan menarik tangan kanan Anak Korban menuju kamar milik Terdakwa. Terdakwa mematikan lampu kamarnya dan menyuruh anak korban agar tidak berteriak. Setelah itu, Terdakwa melepas celana Anak Korban, lalu mendorong anak korban ke arah Kasur. Selanjutnya, Terdakwa menarik tangan Anak Korban keatas kepala Anak Korban, melepas celana dalam Anak Korban, dan membuka kaki Anak Korban dengan kedua kaki Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkan penisnya kedalam lubang vagina korban secara maju mundur selama 15 (lima belas menit). Kemudian, karena hp milik Terdakwa berdering, Terdakwa mengangkat telepon tersebut dan menghentikan persetubuhan yang dilakukan terhadap anak korban serta terdakwa memberikan ancaman kepada Anak Korban agar tidak bercerita ke orang lain, termasuk istri Terdakwa. Lalu, Anak Korban mengambil pakaiannya dan segera kembali ke kamar Anak Korban serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menempatkan dan membiarkan anak korban dengan memanfaatkan tenaga fisik anak korban untuk melakukan pekerjaan orang dewasa maupun memanfaatkan seksual dari anak korban untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui usaha café milik terdakwa.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R/01/V/Res.1.4/2026/Rumkit tanggal 12 Mei 2026 terhadap anak korban dengan Kesimpulan pada selaput darah terdapat robekan lama tampak kemerahan pada arahjam satu, dua, tiga, lima, tujuh, Sembilan, sebelas dan dua belas serta positif sperma.

---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KELIMA

---------- Bahwa Terdakwa JACK FRANKY SIMATUPANG Bin CORNELIES SIMATUPANG (Alm) pada kurun waktu Januari 2026 s.d pada tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB  atau pada waktu lain dalam bulan bulan Januari-Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Jaguar Cafe and Pool pada Jl. Dipenogoro No. 54, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan November 2025, Anak Korban RIMA SETIYOWATI yang berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 3518-LT-16042024-0005 tanggal 16 April 2024 belum berusia 18 tahun mendaftar sebagai karyawan pada Jaguar Cafe and Pool yang bergerak pada bidang kuliner serta penyediaan ruang rekreasi dan hiburan milik Terdakwa. Lalu, terdakwa selaku pemilik cafe yang mengetahui anak korban dibawah batas umur untuk bekerja, tetap memanfaatkan Anak Korban dan menerima anak korban sebagai karyawan oleh Terdakwa dengan gaji Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-bulan. Selanjutnya, anak korban tetap mendapatkan tugas sehari-hari dari pihak manajemen café milik terdakwa untuk membuat dan mengantarkan pesanan pelanggan, bersih-bersih serta terkadang merawat anak terdakwa. Lalu, sekira bulan Januari 2026 Anak Korban mendapatkan tugas untuk melayani/menemani tamu yang sedang bermain billiard dan meminum minuman keras dengan imbalan bersih yang diterima anak korban yaitu Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk café sebesar Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya, anak korban beberapa kali melayani tamu terakhir pada tanggal 11 Mei 2026 pukul 03.00 WIB di café terdakwa, Anak Korban menemani tamu yang sedang meminum minuman keras hingga Anak Korban dalam kondisi mabuk sehingga mendapatkan perbuatan cabul dari tamu-tamu tersebut. Setelah Anak Korban sadar, Anak Korban mendapati adanya cairan sperma pada pakaian yang dikenakannya dan terdakwa selaku pemilik tempat usaha membiarkan anak korban mendapatkan perlakuan dimaksud.
  • Bahwa terdakwa selaku pengusaha pemilik Jaguar Cafe and Pool pada Jalan Diponegoro No. 54, Payaman, Mangundikaran, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk telah mempekerjakan anak korban dengan memanfaatkan tenaga fisik anak korban untuk melakukan pekerjaan orang dewasa untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui usaha café milik terdakwa.

---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 185 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya