| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa I DIMAS CELVIN ANDRIANSYAH Bin HANDRIAN YUSUF dan Terdakwa II KUKUH DWI KUNCORO Bin JUWORO (Alm) secara bersama-sama dengan peranan mereka masing-masing pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di rumah pada Dusun Kedung Bulu, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 30 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib, pada saat Terdakwa II sedang berada di rumah orang tua Terdakwa I termasuk Dsn. Kedungbulu, Ds. Ngadiboyo, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk, Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. TEHO (DPO) dengan maksud ingin menitipkan barang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang telah dipecah menjadi 6 (enam) poket dengan rincian 5 (lima) poket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) poket dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 18.00 Wib, saksi BAGAS AJI SAPUTRA Bin MUHAMAD AJIR (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa I untuk membeli 1 (satu) paket hemat narkotika jenis shabu. Kemudian, sekira pukul 18.10 Wib, Terdakwa I menghubungi Sdr. TEHO untuk menanyakan narkotika jenis shabu yang sebelumnya ditawarkan oleh Sdr. TEHO. Setelah itu, sekira pukul 18.15 Wib, Terdakwa I menghubungi saksi BAGAS untuk datang ke rumah orang tua Terdakwa I dengan membawa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya, sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa I menghubungi dan mengajak Terdakwa II mengambil narkotika jenis shabu tetapi menunggu uang dari saksi BAGAS terlebih dahulu yang kemudian Terdakwa II langsung menuju ke rumah orang tua Terdakwa I. Selanjutnya, sekira pukul 21.30 Wib, Terdakwa I bertemu dengan saksi BAGAS di rumah orang tua Terdakwa I lalu saksi BAGAS memberikan uang kepada Terdakwa I sejumlah Rp. 200.000,-, (dua ratus ribu rupiah). Lalu, sekira pukul 21.40 Wib, para Terdakwa berangkat menemui Sdr. TEHO dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik Terdakwa II dan sekira pukul 22.00 Wib, para Terdakwa bertemu dengan Sdr. TEHO di pinggir jalan termasuk Lingk. Bulakrejo, Kel. Warujayeng, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk, setelah bertemu dengan Sdr. TEHO selanjutnya Terdakwa I menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. TEHO sebagai uang muka serta sisanya akan dibayar dengan cara dicicil setiap barang laku terjual. Setelah itu, Sdr. TEHO menyerahkan 1 (satu) bekas bungkus rokok galang baru yang berisi 6 poket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I, lalu para Terdakwa langsung pergi. Kemudian, di tengah perjalanan Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) bekas bungkus rokok galang baru yang berisi 6 poket sabu tersebut kepada Terdakwa II, yang setelah diterima Terdakwa II selanjutnya sabu tersebut disimpan di saku celana depan sebelah kanan Terdakwa II.
- Bahwa sekira pukul 23.00 Wib, para Terdakwa sampai di rumah orang tua Terdakwa I yang pada saat itu saksi BAGAS sudah berada di rumah orang tua Terdakwa I. Selanjutnya, Terdakwa II membuka 1 (satu) buah bekas bungkus rokok galang baru yang berisi paket shabu di atas meja ruang tamu dalam rumah, lalu menyuruh saksi BAGAS untuk mengambil sebanyak 1 poket di atas meja ruang tamu tersebut, setelah shabu dimaksud diterima selanjutnya saksi BAGAS langsung pergi. Kemudian, shabu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,81 beserta pembungkusnya Terdakwa I simpan di dalam tas selempang warna coklat dan Terdakwa I gantung di dinding dalam kamar rumah termasuk Dsn. Kedungbulu, Ds. Ngadiboyo, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wib, para Terdakwa didatangi beberapa orang yang mengaku anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,81 beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,19 beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,16 beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,16 beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,15 beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Galang Baru, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu yang ditimbang beserta pipetnya seberat 2,29 (dua koma dua sembilan) gram, Seperangkat alat hisap, 1 (satu) buah korek api gas warna orange, 1 (satu) buah HP merk Samsung type A013 warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo type A3X warna biru, 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna biru putih No Pol. AG-5936-XO. Setelah itu para Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
- Bahwa para terdakwa hanya mendapatkan keuntungan berupa pemakaian shabu gratis.
- Bahwa para Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Polda Jatim No. LAB.: 04156/NNF/2026 tanggal 20 Mei 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 13543/NNF/2026 s.d. 13548/NNF/2026.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,687 gram, 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,046 gram, 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,076 gram, 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,042 gram, 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,047 gram, 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,001 gram milik terdakwa, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dikembalikan Barang bukti nomor 13543/NNF/2026 s.d. 13547/NNF/2026 dengan berat netto ±0,661 gram, ±0,023 gram, ±0,047 gram, ±0,021 gram, ±0,023 gram.
------ Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa I DIMAS CELVIN ANDRIANSYAH Bin HANDRIAN YUSUF dan Terdakwa II KUKUH DWI KUNCORO Bin JUWORO (Alm) secara bersama-sama dengan peranan mereka masing-masing pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 23.00 wib atau pada Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 00.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Rumah pada Dusun Kedungbulu, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan Jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 00.15 Wib, pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi BAGAS AJI SAPUTRA Bin MUHAMAD AJIR (penuntutan terpisah) yang sedang berada di utara lampu merah perempatan Kel. Guyangan. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada di Rumah Orang tua terdakwa I Termasuk Dusun Kedungbulu, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejos serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,81 beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,19 beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,16 beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,16 beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,15 beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Galang Baru, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu yang ditimbang beserta pipetnya seberat 2,29 (dua koma dua sembilan) gram, Seperangkat alat hisap, 1 (satu) buah korek api gas warna orange, 1 (satu) buah HP merk Samsung type A013 warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo type A3X warna biru, 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna biru putih No Pol. AG-5936-XO;
- Bahwa sebelumya pada tanggal 30 April 2026 sekira pukul 23.00 di rumah orang tua terdakwa I pada Dusun Kedungbulu, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, para terdakwa menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman kepada saksi BAGAS sebanyak 1 (satu) buah plastik klip yang berisi sabu.
- Bahwa Para Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan keilmuan ataupun medis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Polda Jatim No. LAB.: 04156/NNF/2026 tanggal 20 Mei 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 13543/NNF/2026 s.d. 13548/NNF/2026.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,687 gram, 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,046 gram, 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,076 gram, 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,042 gram, 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,047 gram, 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,001 gram milik terdakwa, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dikembalikan Barang bukti nomor 13543/NNF/2026 s.d. 13547/NNF/2026 dengan berat netto ±0,661 gram, ±0,023 gram, ±0,047 gram, ±0,021 gram, ±0,023 gram.
------ Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------- |