| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa PONIMAN Bin SUKI (Alm) pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Warung Makan termasuk Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 Wib saksi ALDIMAYNATA MARDANA menghubungi terdakwa dengan maksud ingin membeli pil dobel L sebanyak 1 (satu) bal dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu, sekira pukul 14.30 Wib, terdakwa menghubungi saksi HERU SWASONO (penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan maksud ingin membeli pil dobel L melalui saksi HERU. Selanjutnya, sekira pukul 14.35 Wib, terdakwa menghubungi saksi ALDIMAYNATA dengan maksud menyuruh saksi ALDIMAYNATA untuk mengantarkan uang pembayaran barang dimaksud sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke rumah terdakwa. Kemudian, sekira pukul 15.45 Wib, saksi ALDIMAYNATA datang ke rumah terdakwa dan mengajak terdakwa untuk makan di warung termasuk Ds. Kedungrejo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk. Setelah itu, sekira pukul 16.00 Wib, saat di warung makan saksi ALDIMAYNATA memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa langsung pergi setelah menerima uang tersebut untuk membeli pil dobel L pesanan saksi ALDIMAYNATA sedangkan saksi ALDIMAYNATA menunggu terdakwa di warung. Selanjutnya, sekira pukul 17.15 Wib, saksi HERU mengajak terdakwa berangkat menuju ke agen BRI Link termasuk Lingk. Bulurejo Kel. warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk untuk mengirimkan uang pembelian pil dobel L. Setelah itu, sekira pukul 17.50 Wib, terdakwa dan saksi HERU sampai di agen BRI Link lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi HERU untuk dikirim kepada Sdr. NANDO lalu bukti transfer tersebut dikirim kepada Sdr. NANDO. Kemudian, sekira pukul 18.10 Wib, saksi HERU memberitahukan kepada terdakwa terkait peta lokasi ranjauan sehingga terdakwa langsung berangkat bersama dengan saksi HERU menuju daerah perkarangan kosong pada Dsn. Oro-oro Ombo Ds. Sidoharjo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk. Kemudian, sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa dan saksi HERU sampai di tempat sesuai dengan peta yang dikirimkan Sdr. NANDO dan saksi HERU memberi tahu terdakwa bahwa Pil Dobel L tersebut ditaruh di bungkus Rokok 76 Apel lalu sehingga terdakwa segera mengambil barang dimaksud dan disimpan di saku terdakwa lalu terdakwa dan saksi HERU kembali menuju rumah saksi HERU.
- Bahwa setelah sampai di rumah saksi HERU, terdakwa membuka Pil Dobel L yang dibungkus plastik klip dalam bekas bungkus rokok 76 Apel tersebut yang berisikan 99 butir pil dobel L lalu terdakwa memberikan 12 butir pil dobel L kepada saksi HERU sebagai upah. Kemudian, sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa menemui saksi ALDIMAYNATA yang saat itu masih menunggu di warung dan langsung menyerahkan pil dobel L sebanyak 87 butir yang dikemas dalam plastik klip dan dimasukan dalam bekas bungkus rokok Djarum 76 Apel kepada saksi ALDIMAYNATA namun kemudian datang petugas polisi berpakaian preman mengamankan terdakwa dan saksi ALDIMAYNATA dan saat dilakukan penggeledahan pada saksi ALDIMAYNATA ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 87 butir yang dikemas dalam plastik klip dan dimasukan dalam bekas bungkus rokok Djarum 76 Apel yang sedang saksi ALDIMAYNATA pegang dan pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP warna biru di atas meja warung;
- Bahwa terdakwa sebelumnya membeli pil dobel L pada saksi HERU SWASONO kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) kali, dengan kisaran harga paling sedikit Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menjual pil dobel L kepada saksi ALDIMAYNATA MARDANA dan biasanya terdakwa diberikan upah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk terdakwa membeli bensin.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat Keras, bukan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian khusus dibidang kefarmasian maupun kesehatan sehingga sediaan farmasi dimaksud tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu;
- Bahwa benar 87 (delapan puluh tujuh) butir pill LL yang disita adalah obat keras Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 07110/NOF/2026 tanggal 13 Agustus 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Barang bukti nomor 23765/2026/NOF.-: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,346 gram milik terdakwa, positif (+) triheksifenidil HCI termasuk dalam Daftar Obat Keras.
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa PONIMAN Bin SUKI (Alm) pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Warung Makan termasuk Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 Wib saksi ALDIMAYNATA MARDANA menghubungi terdakwa dengan maksud ingin membeli pil dobel L sebanyak 1 (satu) bal dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu, sekira pukul 14.30 Wib, terdakwa menghubungi saksi HERU SWASONO (penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan maksud ingin membeli pil dobel L melalui saksi HERU. Selanjutnya, sekira pukul 14.35 Wib, terdakwa menghubungi saksi ALDIMAYNATA dengan maksud menyuruh saksi ALDIMAYNATA untuk mengantarkan uang pembayaran barang dimaksud sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke rumah terdakwa. Kemudian, sekira pukul 15.45 Wib, saksi ALDIMAYNATA datang ke rumah terdakwa dan mengajak terdakwa untuk makan di warung termasuk Ds. Kedungrejo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk. Setelah itu, sekira pukul 16.00 Wib, saat di warung makan saksi ALDIMAYNATA memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa langsung pergi setelah menerima uang tersebut untuk membeli pil dobel L pesanan saksi ALDIMAYNATA sedangkan saksi ALDIMAYNATA menunggu terdakwa di warung. Selanjutnya, sekira pukul 17.15 Wib, saksi HERU mengajak terdakwa berangkat menuju ke agen BRI Link termasuk Lingk. Bulurejo Kel. warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk untuk mengirimkan uang pembelian pil dobel L. Setelah itu, sekira pukul 17.50 Wib, terdakwa dan saksi HERU sampai di agen BRI Link lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi HERU untuk dikirim kepada Sdr. NANDO lalu bukti transfer tersebut dikirim kepada Sdr. NANDO. Kemudian, sekira pukul 18.10 Wib, saksi HERU memberitahukan kepada terdakwa terkait peta lokasi ranjauan sehingga terdakwa langsung berangkat bersama dengan saksi HERU menuju daerah perkarangan kosong pada Dsn. Oro-oro Ombo Ds. Sidoharjo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk. Kemudian, sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa dan saksi HERU sampai di tempat sesuai dengan peta yang dikirimkan Sdr. NANDO dan saksi HERU memberi tahu terdakwa bahwa Pil Dobel L tersebut ditaruh di bungkus Rokok 76 Apel lalu sehingga terdakwa segera mengambil barang dimaksud dan disimpan di saku terdakwa lalu terdakwa dan saksi HERU kembali menuju rumah saksi HERU.
- Bahwa setelah sampai di rumah saksi HERU, terdakwa membuka Pil Dobel L yang dibungkus plastik klip dalam bekas bungkus rokok 76 Apel tersebut yang berisikan 99 butir pil dobel L lalu terdakwa memberikan 12 butir pil dobel L kepada saksi HERU sebagai upah. Kemudian, sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa menemui saksi ALDIMAYNATA yang saat itu masih menunggu di warung dan langsung menyerahkan pil dobel L sebanyak 87 butir yang dikemas dalam plastik klip dan dimasukan dalam bekas bungkus rokok Djarum 76 Apel kepada saksi ALDIMAYNATA namun kemudian datang petugas polisi berpakaian preman mengamankan terdakwa dan saksi ALDIMAYNATA dan saat dilakukan penggeledahan pada saksi ALDIMAYNATA ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 87 butir yang dikemas dalam plastik klip dan dimasukan dalam bekas bungkus rokok Djarum 76 Apel yang sedang saksi ALDIMAYNATA pegang dan pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP warna biru di atas meja warung;
- Bahwa terdakwa sebelumnya membeli pil dobel L pada saksi HERU SWASONO kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) kali, dengan kisaran harga paling sedikit Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menjual pil dobel L kepada saksi ALDIMAYNATA MARDANA dan biasanya terdakwa diberikan upah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk terdakwa membeli bensin.
- Bahwa terdakwa bukan tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian terkait obat keras karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian khusus dibidang kefarmasian maupun kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu;
- Bahwa terdakwa bukan seorang tenaga kesehatan dan tidak pernah mengikuti keahlian khusus dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan;
- Bahwa benar 87 (delapan puluh tujuh) butir pill LL yang disita adalah obat keras Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 07110/NOF/2026 tanggal 13 Agustus 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Barang bukti nomor 23765/2026/NOF.-: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,346 gram milik terdakwa, positif (+) triheksifenidil HCI termasuk dalam Daftar Obat Keras.
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------- |