Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.RATRIEKA YULIANA, SH
2.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
BAGAS SAPUTRO Bin ARIS WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1472/M.5.31/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RATRIEKA YULIANA, SH
2IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS SAPUTRO Bin ARIS WIDODO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa BAGAS SAPUTRO Bin ARIS WIDODO, pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di halaman Indomaret termasuk Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 16.00 wib saksi IRA menghubugi terdakwa yang pada intinya memesan pil LL, yang ditanggapi oleh terdakwa akan dicarikan terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa menghubungi TONI (DPO) yang pada intinya memesan pil LL seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 18.30 wib terdakwa menemui TONI di Desa Pakuncen, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk setelah bertemu dengan TONI, kemudian terdakw amemberikan uang pembelian Pil LL sebesar Rp.275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), lalu TONI menyerahkan Pil LL kepda terdakwa sebanyak 12 kit yang dibungkus grenjeng rokok berisi @8 butir Pil LL, 1 kit dibungkus grenjeng rokok berisi 5 butir Pil LL yang semuanya dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya dan 1 plastik klip berisi 8 butir Pil LL, setelah itu terdakwa pulang; - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 17.00 wibterdakwa bertemu dengan saksi IRA di teras Indomaret termasuk Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk kemudian terdakwa memberikan 12 kit yang dibungkus grenjeng rokok berisi @8 butir Pil LL, 1 kit dibungkus grenjeng rokok berisi 5 butir Pil LL yang semuanya dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya kepada saksi IRA dan saksi IRA memberikan uang pembelian Pil LL sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian berdua mengobrol; - Bahwa saksi ALI MASYUDI dan saksi LAUKHAN MAHFUD serta Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Nganjuk yang menerima adanya laporan peredaran Pil LL dan berdasarkan hasil penyelidikan diduga diduga dilakukan oleh terdakwa, kemudian sekira pukul 17.15 wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa di teras Indomaret termasuk Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, yang mana terdakwa mengakui telah menjual pil dobel L kepada saksi IRA, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan saksi IRA ditemukan barang bukti berupa 12 kit yang dibungkus grenjeng rokok berisi @8 butir Pil LL, 1 kit dibungkus grenjeng rokok berisi 5 butir Pil LL yang semuanya dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya dan didalamnya disumbat kantong plastik yang saat itu berada di atas meja teras Indomaret yang diakui oleh saksi IRA dibeli dari terdakwa, uang hasil mengedarkan Pil LL sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan disaku celana belakang sebelah kanan terdakwa, 1 buah HP Iphone 11 warna Ungu disimpan disaku celana belakang sebelah kiri terdakwa dan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam Nopol AG-2267-VCL yang diparkir di halaman Indomaret, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut; - Bahwa terdakwa tidak memiliki perijinan berusaha sehingga pil dobel L yang merupakan sediaan farmasi yang diedarkan oleh terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yaitu dikemas dalam gerenjeng rokok tanpa dilengkapi dengan keterangan komposisi maupun aturan pakai; - Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L yang disita dari saksi IRA yang dibeli dari terdakwa dilakukan penyisihan dan telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik seseai dengn Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03834/NOF/2026 pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan mengetahui IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si atas nama KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKIL. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL”, diberi nomor bukti 12268/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa BAGAS SAPUTRO Bin ARIS WIDODO, pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di halaman Indomaret termasuk Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidakany pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan negeri Nganjuk atau setidak-tidakany pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------- - Bahwa pada hari hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 16.00 wib saksi IRA menghubugi terdakwa yang pada intinya memesan pil LL, yang ditanggapi oleh terdakwa akan dicarikan terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa menghubungi TONI (DPO) yang pada intinya memesan pil LL seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 18.30 wib terdakwa menemui TONI di Desa Pakuncen, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk setelah bertemu dengan TONI, kemudian terdakw amemberikan uang pembelian Pil LL sebesar Rp.275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), lalu TONI menyerahkan Pil LL kepda terdakwa sebanyak 12 kit yang dibungkus grenjeng rokok berisi @8 butir Pil LL, 1 kit dibungkus grenjeng rokok berisi 5 butir Pil LL yang semuanya dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya dan 1 plastik klip berisi 8 butir Pil LL, setelah itu terdakwa pulang; - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 17.00 wibterdakwa bertemu dengan saksi IRA di teras Indomaret termasuk Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk kemudian terdakwa memberikan 12 kit yang dibungkus grenjeng rokok berisi @8 butir Pil LL, 1 kit dibungkus grenjeng rokok berisi 5 butir Pil LL yang semuanya dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya kepada saksi IRA dan saksi IRA memberikan uang pembelian Pil LL sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian berdua mengobrol; - Bahwa saksi ALI MASYUDI dan saksi LAUKHAN MAHFUD serta Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Nganjuk yang menerima adanya laporan peredaran Pil LL dan berdasarkan hasil penyelidikan diduga diduga dilakukan oleh terdakwa, kemudian sekira pukul 17.15 wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa di teras Indomaret termasuk Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, yang mana terdakwa mengakui telah menjual pil dobel L kepada saksi IRA, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan saksi IRA ditemukan barang bukti berupa 12 kit yang dibungkus grenjeng rokok berisi @8 butir Pil LL, 1 kit dibungkus grenjeng rokok berisi 5 butir Pil LL yang semuanya dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya dan didalamnya disumbat kantong plastik yang saat itu berada di atas meja teras Indomaret yang diakui oleh saksi IRA dibeli dari terdakwa, uang hasil mengedarkan Pil LL sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan disaku celana belakang sebelah kanan terdakwa, 1 buah HP Iphone 11 warna Ungu disimpan disaku celana belakang sebelah kiri terdakwa dan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam Nopol AG-2267-VCL yang diparkir di halaman Indomaret, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut; - Bahwa para terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa hanya tamatan SMA serta tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun kesehatan; - Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L yang disita dari saksi IRA yang dibeli dari terdakwa dilakukan penyisihan dan telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik seseai dengn Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03834/NOF/2026 pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan mengetahui IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si atas nama KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKIL. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL”, diberi nomor bukti 12268/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya