| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G.S/2026/PN Njk | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, TBK KANTOR CABANG NGANJUK | 1.Angga Aji Widyanarko 2.Mar'atul Karimah 3.Karsinem 4.Djadi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Okt. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2026/PN Njk | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 167.705.610,00 | ||||||||||
| Petitum | Berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk untuk selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
9. Apabila TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV kepada PENGGUGAT; 10. Menyatakan bahwa apabila hasil penjualan obyek sengketa tidak dapat melunasi hasil seluruh hutang kredit maka sisa kewajiban menjadi tanggung jawab TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV. 11. Memerintahkan kepada TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut yaitu :
12. Apabila TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya; 13. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV kepada PENGGUGAT 14. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
