| Dakwaan |
DAKWAAN:
Pertama
--------- Bahwa Terdakwa I JAKARIA GALIH PRATAMA Bin GANIF HARIYANTO, Terdakwa II FANDI EKA RAHMANDA Bin ABDUL ROHMAN dan Terdakwa III PIPIN SUMANTRIANTO Bin SUDARTO (Alm), pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026, bertempat di area dalam pabrik PT. CAKRAWALA GEMILANG BERSAUDARA termasuk Ds. Sambirejo, Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa oleh karena rasa kesal Terdakwa I JAKARIA GALIH PRATAMA Bin GANIF HARIYANTO, Terdakwa II FANDI EKA RAHMANDA Bin ABDUL ROHMAN dan Terdakwa III PIPIN SUMANTRIANTO Bin SUDARTO (Alm) terhadap Saksi Korban ERIC ARYA PRATAMA (selanjutnya disebut Saksi Korban) dikarenakan Saksi Korban tidak mau membantu pekerjaan para Terdakwa. Kemudian pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 18.30 Wib bertempat di ruang tunggu sebelah utara mushola area pabrik PT. CAKRAWALA GEMILANG BERSAUDARA termasuk Ds. Sambirejo, Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, Terdakwa III PIPIN SUMANTRIANTO Bin SUDARTO (Alm) yang kesal melihat Saksi Korban, melakukan pelemparan batu ke arah Saksi Korban yang sedang berada di ruang tunggu pabrik sehingga menyebabkan kaca pembantas ruang tunggu pecah dan batu tersebut mengenai Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban menghindar dan bergabung dengan karyawan pabrik lainya yang berada di lorong ruang istirahat. Selanjutnya Terdakwa I JAKARIA GALIH PRATAMA Bin GANIF HARIYANTO dan Terdakwa III PIPIN SUMANTRIANTO Bin SUDARTO (Alm) mendatangi Saksi Korban dan terjadi adu mulut sampai Terdakwa I JAKARIA GALIH PRATAMA Bin GANIF HARIYANTO membalikkan kursi yang berada di lorong ruang istirahat tersebut. Sehingga Saksi Korban menghindar, lalu Terdakwa III PIPIN SUMANTRIANTO Bin SUDARTO (Alm) memukul Saksi Korban berkali-kali ke arah kepala Saksi Korban. Selanjutnya Saksi Korban berjalan menghindar ke samping mobil bak (pick up) pabrik yang terparkir tetapi Terdakwa I JAKARIA GALIH PRATAMA Bin GANIF HARIYANTO mengikuti Saksi Korban dan memukul Saksi Korban mengenai mulut. Setelah itu Terdakwa II FANDI EKA RAHMANDA Bin ABDUL ROHMAN yang mengetahui kejadian tersebut segera mendekati lokasi kejadian beserta beberapa karyawan pabrik lainnya. Kemudian Terdakwa III PIPIN SUMANTRIANTO Bin SUDARTO (Alm) naik ke atas mobil bak (pick up) pabrik yang terparkir dilokasi tersebut dan saat berada diatas mobil tersebut Terdakwa III PIPIN SUMANTRIANTO Bin SUDARTO (Alm) mengambil balok kayu dari bak mobil tersebut lalu memukulkan balok kayu ke arah Saksi Korban namun tidak mengenai Saksi Korban. Setelah itu Saksi Korban lanjut menghindari ketiga Terdakwa dengan kembali ke ruang istirahat namun Terdakwa I JAKARIA GALIH PRATAMA Bin GANIF HARIYANTO dan Terdakwa III PIPIN SUMANTRIANTO Bin SUDARTO (Alm) menendang Saksi Korban. Selanjutnya Saksi Korban menghindar lagi masuk ke ruang produksi pabrik, namun Terdakwa II FANDI EKA RAHMANDA Bin ABDUL ROHMAN memanggil Saksi Korban supaya keluar dari ruangan produksi lalu kembali ke ruang istirahat. Setelah Saksi Korban kembali di ruang istirahat, Terdakwa I JAKARIA GALIH PRATAMA Bin GANIF HARIYANTO memukul dan menendang Saksi Korban, sehingga menyebabkan Saksi Korban yang ketakutan berlari masuk ke ruang produksi pabrik. Kemudian Terdakwa II FANDI EKA RAHMANDA Bin ABDUL ROHMAN kembali memanggil Saksi Korban sampai Saksi Korban keluar ruang produksi dan mendekat, lalu Terdakwa II FANDI EKA RAHMANDA Bin ABDUL ROHMAN langsung memukul Saksi Korban sebanyak satu kali sehingga Saksi Korban kembali masuk ruang produksi. Kemudian Terdakwa II FANDI EKA RAHMANDA Bin ABDUL ROHMAN masih memanggil-manggil Saksi Korban sampai keluar dari ruang produksi. Setelah Saksi Korban keluar dari ruang produksi Terdakwa II FANDI EKA RAHMANDA Bin ABDUL ROHMAN langsung menarik sekuat tenaga pada bagian kerah baju dan mendorong Saksi Korban ke arah Terdakwa lainya. Selanjutnya Terdakwa III PIPIN SUMANTRIANTO Bin SUDARTO (Alm) dan Terdakwa I JAKARIA GALIH PRATAMA Bin GANIF HARIYANTO langsung memukuli Saksi Korban bersama-sama dengan Terdakwa II FANDI EKA RAHMANDA Bin ABDUL ROHMAN. Setelah itu Saksi Korban yang berupaya menyelamatkan diri tetap dikejar oleh ketiga Terdakwa sampai Saksi YOGIK AGUS WAWANDI Alias DOYOK dan karyawan pabrik lainnya dapat melerai kejadian tersebut.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa I JAKARIA GALIH PRATAMA Bin GANIF HARIYANTO, Terdakwa II FANDI EKA RAHMANDA Bin ABDUL ROHMAN dan Terdakwa III PIPIN SUMANTRIANTO Bin SUDARTO (Alm), Saksi Korban ERIC ARYA PRATAMA mengalami luka-luka dibagian tubuh, patah 1 (satu) gigi depan bawah, hidung mengeluarkan darah, luka pada bibir atas dan bawah, nyeri dan benjol pada kepala bagian belakang, memar pada lengan tangan kiri.
Hal tersebut dibuktikan dengan hasil Visum et repertum No: 400.7.22.1/ 989/411.303.13/2026 tanggal 28 Juli 2026 dari Puskesmas Tanjunganom Kab. Nganjuk oleh dokter pemeriksa dr. FADILLA FITRIANTI sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
- Luka memar di hidung;
- Gigi bagian bawah Tengah patah;
- Luka tidak rata di bibir bawah bagian dalam panjang 1 cm;
Kesimpulan:
- Pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar di hidung dan gigi bagian bawah Tengah patah akibat benturan benda tumpul. Memar dan gigi patah tersebut bisa menimbulkan halangan untuk menjalankan aktifitas sehari-hari.
--------- Perbuatan Terdakwa I JAKARIA GALIH PRATAMA Bin GANIF HARIYANTO, Terdakwa II FANDI EKA RAHMANDA Bin ABDUL ROHMAN dan Terdakwa III PIPIN SUMANTRIANTO Bin SUDARTO (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) KUHP. -----------------------------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa I JAKARIA GALIH PRATAMA Bin GANIF HARIYANTO, Terdakwa II FANDI EKA RAHMANDA Bin ABDUL ROHMAN dan Terdakwa III PIPIN SUMANTRIANTO Bin SUDARTO (Alm), pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026, bertempat di area dalam pabrik PT. CAKRAWALA GEMILANG BERSAUDARA termasuk Ds. Sambirejo, Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana; melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------
- Bahwa oleh karena rasa kesal Terdakwa I JAKARIA GALIH PRATAMA Bin GANIF HARIYANTO, Terdakwa II FANDI EKA RAHMANDA Bin ABDUL ROHMAN dan Terdakwa III PIPIN SUMANTRIANTO Bin SUDARTO (Alm) terhadap Saksi Korban ERIC ARYA PRATAMA (selanjutnya disebut Saksi Korban) dikarenakan Saksi Korban tidak mau membantu pekerjaan para Terdakwa. Kemudian pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 18.30 Wib bertempat di ruang tunggu sebelah utara mushola area pabrik PT. CAKRAWALA GEMILANG BERSAUDARA termasuk Ds. Sambirejo, Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, Terdakwa III PIPIN SUMANTRIANTO Bin SUDARTO (Alm) yang kesal melihat Saksi Korban, melakukan pelemparan batu ke arah Saksi Korban yang sedang berada di ruang tunggu pabrik sehingga menyebabkan kaca pembantas ruang tunggu pecah dan batu tersebut mengenai Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban menghindar dan bergabung dengan karyawan pabrik lainya yang berada di lorong ruang istirahat. Selanjutnya Terdakwa I JAKARIA GALIH PRATAMA Bin GANIF HARIYANTO dan Terdakwa III PIPIN SUMANTRIANTO Bin SUDARTO (Alm) mendatangi Saksi Korban dan terjadi adu mulut sampai Terdakwa I JAKARIA GALIH PRATAMA Bin GANIF HARIYANTO membalikkan kursi yang berada di lorong ruang istirahat tersebut. Sehingga Saksi Korban menghindar, lalu Terdakwa III PIPIN SUMANTRIANTO Bin SUDARTO (Alm) memukul Saksi Korban berkali-kali ke arah kepala Saksi Korban. Selanjutnya Saksi Korban berjalan menghindar ke samping mobil bak (pick up) pabrik yang terparkir tetapi Terdakwa I JAKARIA GALIH PRATAMA Bin GANIF HARIYANTO mengikuti Saksi Korban dan memukul Saksi Korban mengenai mulut. Setelah itu Terdakwa II FANDI EKA RAHMANDA Bin ABDUL ROHMAN yang mengetahui kejadian tersebut segera mendekati lokasi kejadian beserta beberapa karyawan pabrik lainnya. Kemudian Terdakwa III PIPIN SUMANTRIANTO Bin SUDARTO (Alm) naik ke atas mobil bak (pick up) pabrik yang terparkir dilokasi tersebut dan saat berada diatas mobil tersebut Terdakwa III PIPIN SUMANTRIANTO Bin SUDARTO (Alm) mengambil balok kayu dari bak mobil tersebut lalu memukulkan balok kayu ke arah Saksi Korban namun tidak mengenai Saksi Korban. Setelah itu Saksi Korban lanjut menghindari ketiga Terdakwa dengan kembali ke ruang istirahat namun Terdakwa I JAKARIA GALIH PRATAMA Bin GANIF HARIYANTO dan Terdakwa III PIPIN SUMANTRIANTO Bin SUDARTO (Alm) menendang Saksi Korban. Selanjutnya Saksi Korban menghindar lagi masuk ke ruang produksi pabrik, namun Terdakwa II FANDI EKA RAHMANDA Bin ABDUL ROHMAN memanggil Saksi Korban supaya keluar dari ruangan produksi lalu kembali ke ruang istirahat. Setelah Saksi Korban kembali di ruang istirahat, Terdakwa I JAKARIA GALIH PRATAMA Bin GANIF HARIYANTO memukul dan menendang Saksi Korban, sehingga menyebabkan Saksi Korban yang ketakutan berlari masuk ke ruang produksi pabrik. Kemudian Terdakwa II FANDI EKA RAHMANDA Bin ABDUL ROHMAN kembali memanggil Saksi Korban sampai Saksi Korban keluar ruang produksi dan mendekat, lalu Terdakwa II FANDI EKA RAHMANDA Bin ABDUL ROHMAN langsung memukul Saksi Korban sebanyak satu kali sehingga Saksi Korban kembali masuk ruang produksi. Kemudian Terdakwa II FANDI EKA RAHMANDA Bin ABDUL ROHMAN masih memanggil-manggil Saksi Korban sampai keluar dari ruang produksi. Setelah Saksi Korban keluar dari ruang produksi Terdakwa II FANDI EKA RAHMANDA Bin ABDUL ROHMAN langsung menarik sekuat tenaga pada bagian kerah baju dan mendorong Saksi Korban ke arah Terdakwa lainya. Selanjutnya Terdakwa III PIPIN SUMANTRIANTO Bin SUDARTO (Alm) dan Terdakwa I JAKARIA GALIH PRATAMA Bin GANIF HARIYANTO langsung memukuli Saksi Korban bersama-sama dengan Terdakwa II FANDI EKA RAHMANDA Bin ABDUL ROHMAN. Setelah itu Saksi Korban yang berupaya menyelamatkan diri tetap dikejar oleh ketiga Terdakwa sampai Saksi YOGIK AGUS WAWANDI Alias DOYOK dan karyawan pabrik lainnya dapat melerai kejadian tersebut.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa I JAKARIA GALIH PRATAMA Bin GANIF HARIYANTO, Terdakwa II FANDI EKA RAHMANDA Bin ABDUL ROHMAN dan Terdakwa III PIPIN SUMANTRIANTO Bin SUDARTO (Alm), Saksi Korban ERIC ARYA PRATAMA mengalami luka-luka dibagian tubuh, patah 1 (satu) gigi depan bawah, hidung mengeluarkan darah, luka pada bibir atas dan bawah, nyeri dan benjol pada kepala bagian belakang, memar pada lengan tangan kiri.
Hal tersebut dibuktikan dengan hasil Visum et repertum No: 400.7.22.1/ 989/411.303.13/2026 tanggal 28 Juli 2026 dari Puskesmas Tanjunganom Kab. Nganjuk oleh dokter pemeriksa dr. FADILLA FITRIANTI sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
- Luka memar di hidung;
- Gigi bagian bawah Tengah patah;
- Luka tidak rata di bibir bawah bagian dalam panjang 1 cm;
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar di hidung dan gigi bagian bawah Tengah patah akibat benturan benda tumpul. Memar dan gigi patah tersebut bisa menimbulkan halangan untuk menjalankan aktifitas sehari-hari.
--------- Perbuatan Terdakwa I JAKARIA GALIH PRATAMA Bin GANIF HARIYANTO, Terdakwa II FANDI EKA RAHMANDA Bin ABDUL ROHMAN dan Terdakwa III PIPIN SUMANTRIANTO Bin SUDARTO (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP. -------------- |