Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
308/Pdt.P/2026/PN Njk TITUS SUMARLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 308/Pdt.P/2026/PN Njk
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITUS SUMARLAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon nomor 3518-LT-25062019-0020 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk tanggal 26 Juni 2019 dari nama Sumarlan menjadi Titus Sumarlan sebagaimana Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Baptisan Pemohon ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk untuk selanjutnya untuk mencatat tentang pergantian nama Pemohon dalam register yang tersedia untuk itu dan surat - surat lain yang berkaitan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak