Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
240/Pdt.P/2026/PN Njk Musni Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 240/Pdt.P/2026/PN Njk
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Musni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan anak yang bernama Rudianto berada di bawah pengampuan.
  3. Menunjuk Pemohon (Musni) sebagai Pengampu dari anak yang bernama Rudianto tersebut dengan segala hak dan kewajiban hukumnya.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak