| Dakwaan |
DAKWAAN
Kesatu
--------- Bahwa Terdakwa I SUBIYANTO Bin SARBI (Alm) dan Terdakwa II WINARTI Binti Suroto (Alm) Pada selama kurun waktu sejak bulan Agustus tahun 2025 sampai dengan tanggal 17 Juni 2026 atau pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan Juni tahun 2026 bertempat di UD. Padi Desa yang beralamat di Dsn Gondangwetan RT. 03 RW. 01 Ds. Gondangwetan Kec. Jatikalen Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada selama kurun waktu sejak bulan Agustus tahun 2025 sampai dengan tanggal 17 Juni 2026 bertempat di UD Padi Desa alamat Dsn Gondangwetan RT. 03 RW. 01 Ds. Gondangwetan Kec. Jatikalen Kab. Nganjuk terdakwa I Subiyanto bin Sarbi (Alm) dan terdakwa II Winarti Binti Suroto (Alm) yang bekerja sebagai karyawan di UD. Padi Desa milik saksi Endik Sucipto yangmana terdakwa I sebagai Supir yang melakukan pengiriman sekaligus yang melakukan bongkar muat beras serta mendapatkan upah pada setiap pengiriman sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa II selaku sales penjualan yang mencari toko atau agen baru sebagai pembeli, menerima pesanan dari pelanggan lama maupun baru, menyampaikan pesanan kepada admin UD. PADI DESA, serta menerima pembayaran dari agen atau toko untuk kemudian diserahkan kepada admin yang mendapat upah Rp25.000,- (dua puluh lima ribu) dari setiap ton beras yang terjual. selanjutnya Terdakwa I dan terdakwa II yang dipercaya saksi Endik Sucipto melakukan pengiriman dan pengantaran beras yang dititipkan terlebih dahulu kepada agen-agen yang sudah dikenal dan terhadap agen atau toko memiliki penjualan tinggi akan ditambahkan pasokannya sedangkan toko yang memiliki beras yang kurang laku akan ditarik kembali dan dipasarkan ke toko lain dengan mekanisme pembayaran tunai tempo selama 2 (dua) minggu, namun sejak bulan Agustus 2025 tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi Endik Sucipto, terdakwa I dan terdakwa II mengubah sistem pembayaran menjadi pembayaran setengah saat barang diterima dan sisanya dibayarkan pada saat pengiriman barang berikutnya atau dapat pula dengan cara pembayaran penuh saat barang diterima. Selanjutnya dari beberapa pembayaran yang sudah diterima melalui terdakwa II, digunakan terlebih dahulu untuk kepentingan pribadi terdakwa I dan terdakwa II dan sebagian lagi disetorkan kepada admin UD. Padi Desa yaitu saksi Marlina.
- Bahwa pada tanggal 16 Juni 2026 saat saksi Endik Sucipto menanyakan terkait adanya tunggakan jatuh tempo dari salah satu toko/ agen beras, terdakwa I dan terdakwa II menyampaikan toko tersebut belum melakukan pembayaran karena beras belum laku terjual, selanjutnya saksi Endik Sucipto meminta agar menarik beras yang belum laku dari toko Projo tersebut namun terdakwa I dan terdakwa II menolak dengan alasan khawatir akan kehilangan pelanggan padahal sebenarnya toko tersebut telah melunasi pembayaran kepada terdakwa II. Kemudian pada tanggal 27 Juni 2026 saat saksi Endik Sucipto kembali menanyakan tunggakan pembayaran dari para agen, terdakwa I dan terdakwa II mengakui bahwa uang pembayaran dari para agen telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi sehingga saksi Endik Sucipto melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian.
- Bahwa berdasarkan rekapan nota penjualan yang dikeluarkan oleh UD Padi Desa periode tanggal 16 Mei 2026 sampai dengan tanggal 17 Juni 2026 sebanyak 15 (lima belas) nota penjualan, dengan rincian:
|
No.
|
Tanggal
|
Nama Toko/ Agen
|
Tonase (kg)
|
Nilai Pesanan
|
|
1
|
16/05/2026
|
Sumber Rukun
|
1.050
|
Rp 14,490,000.00
|
|
2
|
16/05/2026
|
Titin
|
1.750
|
Rp 20,797,500.00
|
|
3
|
24/05/2026
|
Gito
|
1.770
|
Rp 25,147,000.00
|
|
4
|
24/05/2026
|
EL
|
1.875
|
Rp 26,474,000.00
|
|
5
|
25/05/2026
|
Suwardi
|
1.375
|
Rp 19,650,000.00
|
|
6
|
01/06/2026
|
Projo
|
1.425
|
Rp 20,095,000.00
|
|
7
|
01/06/2026
|
Pak Mul
|
1.300
|
Rp 18,370,000.00
|
|
8
|
11/06/2026
|
HIKARI
|
2.350
|
Rp 34,190,000.00
|
|
9
|
110/6/2026
|
Lajo
|
3.325
|
Rp 47,335,000.00
|
|
10
|
11/06/2026
|
Bismillah
|
1.875
|
Rp 27,314,000.00
|
|
11
|
17/06/2026
|
Abidin
|
2.500
|
Rp 35,757,000.00
|
|
12
|
17/06/2026
|
Risqy
|
1.925
|
Rp 27,079,000.00
|
|
13
|
17/06/2026
|
Samudra
|
1.575
|
Rp 22,181,000.00
|
|
14
|
17/06/2026
|
Liza
|
2.175
|
Rp 30,481,000.00
|
|
15
|
17/06/2026
|
Ari
|
1.425
|
Rp 20,132,000.00
|
|
Total
|
27.695
|
Rp 389,492,500.00
|
| |
|
|
|
|
|
|
Bahwa pembayaran yang diterima oleh saksi Endik Sucipto dari total 15 Nota Penjualan tersebut diatas hanya sejumlah Rp91.735.000,00 dengan rincian:
- Toko LIZA sebesar Rp10.500.000,00;
- Toko HIKARI sebesar Rp18.020.000,00;
- Toko LAJO sebesar Rp35.827.000,00;
- Toko BISMILLAH sebesar Rp18.980.000,00;
- Toko INDARTI sebesar Rp8.408.000,00;
Sedangkan sisa uang yang diterima terdakwa I dan terdakwa II dari para agen atau toko tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I dan terdakwa II antara lain untuk membayar angsuran pinjaman bank, arisan, serta kebutuhan hidup lainnya.
- Bahwa selain tidak menyerahkan uang hasil penjualan beras kepada UD. Padi Desa, terdakwa I dan terdakwa II membuat nota penjualan dari toko/ agen yang seharusnya tidak memesan beras agar beras tetap dapat keluar dari Gudang UD. Padi Desa, selanjutnya tanpa seijin saksi Endik Sucipto terdakwa I dan terdakwa II menjual beras tersebut dengan nota yang dibuat sendiri oleh terdakwa II kepada toko lain yang tidak berlangganan ke UD Padi Desa, kemudian uang hasil penjualan tersebut juga dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I dan terdakwa II.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II telah merugikan saksi Endik Sucipto selaku pemilik UD. Padi Desa sebesar Rp297.757.500,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 Huruf a dan Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------
ATAU
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa I SUBIYANTO Bin SARBI (Alm) dan Terdakwa II WINARTI Binti Suroto (Alm) Pada selama kurun waktu sejak bulan Agustus tahun 2025 sampai dengan tanggal 17 Juni 2026 atau pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan Juni tahun 2026 bertempat di UD. Padi Desa yang beralamat di Dsn Gondangwetan RT. 03 RW. 01 Ds. Gondangwetan Kec. Jatikalen Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada selama kurun waktu sejak bulan Agustus tahun 2025 sampai dengan tanggal 17 Juni 2026 bertempat di UD Padi Desa alamat Dsn Gondangwetan RT. 03 RW. 01 Ds. Gondangwetan Kec. Jatikalen Kab. Nganjuk terdakwa I Subiyanto bin Sarbi (Alm) dan terdakwa II Winarti Binti Suroto (Alm) yang bekerja sebagai karyawan di UD. Padi Desa milik saksi Endik Sucipto yangmana terdakwa I sebagai Supir yang melakukan pengiriman sekaligus yang melakukan bongkar muat beras, sedangkan terdakwa II selaku sales penjualan yang mencari toko atau agen baru sebagai pembeli, menerima pesanan dari pelanggan lama maupun baru, menyampaikan pesanan kepada admin UD. PADI DESA. selanjutnya Terdakwa I dan terdakwa II yang dipercaya saksi Endik Sucipto melakukan pengiriman dan pengantaran beras yang dititipkan terlebih dahulu kepada agen-agen yang sudah dikenal dan terhadap agen atau toko memiliki penjualan tinggi akan ditambahkan pasokannya sedangkan toko yang memiliki beras yang kurang laku akan ditarik kembali dan dipasarkan ke toko lain dengan mekanisme pembayaran tunai tempo selama 2 (dua) minggu, namun sejak bulan Agustus 2025 tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi Endik Sucipto, terdakwa I dan terdakwa II mengubah sistem pembayaran menjadi pembayaran setengah saat barang diterima dan sisanya dibayarkan pada saat pengiriman barang berikutnya atau dapat pula dengan cara pembayaran penuh saat barang diterima. Selanjutnya dari beberapa pembayaran yang sudah diterima melalui terdakwa II, digunakan terlebih dahulu untuk kepentingan pribadi terdakwa I dan terdakwa II dan sebagian lagi disetorkan kepada admin UD. Padi Desa yaitu saksi Marlina.
- Bahwa pada tanggal 16 Juni 2026 saat saksi Endik Sucipto menanyakan terkait adanya tunggakan jatuh tempo dari salah satu toko/ agen beras, terdakwa I dan terdakwa II menyampaikan toko tersebut belum melakukan pembayaran karena beras belum laku terjual, selanjutnya saksi Endik Sucipto meminta agar menarik beras yang belum laku dari toko Projo tersebut namun terdakwa I dan terdakwa II menolak dengan alasan khawatir akan kehilangan pelanggan padahal sebenarnya toko tersebut telah melunasi pembayaran kepada terdakwa II. Kemudian pada tanggal 27 Juni 2026 saat saksi Endik Sucipto kembali menanyakan tunggakan pembayaran dari para agen, terdakwa I dan terdakwa II mengakui bahwa uang pembayaran dari para agen telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi sehingga saksi Endik Sucipto melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian.
- Bahwa berdasarkan rekapan nota penjualan yang dikeluarkan oleh UD Padi Desa periode tanggal 16 Mei 2026 sampai dengan tanggal 17 Juni 2026 sebanyak 15 (lima belas) nota penjualan, dengan rincian:
|
No.
|
Tanggal
|
Nama Toko/ Agen
|
Tonase (kg)
|
Nilai Pesanan
|
|
1
|
16/05/2026
|
Sumber Rukun
|
1.050
|
Rp 14,490,000.00
|
|
2
|
16/05/2026
|
Titin
|
1.750
|
Rp 20,797,500.00
|
|
3
|
24/05/2026
|
Gito
|
1.770
|
Rp 25,147,000.00
|
|
4
|
24/05/2026
|
EL
|
1.875
|
Rp 26,474,000.00
|
|
5
|
25/05/2026
|
Suwardi
|
1.375
|
Rp 19,650,000.00
|
|
6
|
01/06/2026
|
Projo
|
1.425
|
Rp 20,095,000.00
|
|
7
|
01/06/2026
|
Pak Mul
|
1.300
|
Rp 18,370,000.00
|
|
8
|
11/06/2026
|
HIKARI
|
2.350
|
Rp 34,190,000.00
|
|
9
|
110/6/2026
|
Lajo
|
3.325
|
Rp 47,335,000.00
|
|
10
|
11/06/2026
|
Bismillah
|
1.875
|
Rp 27,314,000.00
|
|
11
|
17/06/2026
|
Abidin
|
2.500
|
Rp 35,757,000.00
|
|
12
|
17/06/2026
|
Risqy
|
1.925
|
Rp 27,079,000.00
|
|
13
|
17/06/2026
|
Samudra
|
1.575
|
Rp 22,181,000.00
|
|
14
|
17/06/2026
|
Liza
|
2.175
|
Rp 30,481,000.00
|
|
15
|
17/06/2026
|
Ari
|
1.425
|
Rp 20,132,000.00
|
|
Total
|
27.695
|
Rp 389,492,500.00
|
| |
|
|
|
|
|
|
Bahwa pembayaran yang diterima oleh saksi Endik Sucipto dari total 15 Nota Penjualan tersebut diatas hanya sejumlah Rp91.735.000,00 dengan rincian:
- Toko LIZA sebesar Rp10.500.000,00;
- Toko HIKARI sebesar Rp18.020.000,00;
- Toko LAJO sebesar Rp35.827.000,00;
- Toko BISMILLAH sebesar Rp18.980.000,00;
- Toko INDARTI sebesar Rp8.408.000,00;
Sedangkan sisa uang yang diterima terdakwa I dan terdakwa II dari para agen atau toko tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I dan terdakwa II antara lain untuk membayar angsuran pinjaman bank, arisan, serta kebutuhan hidup lainnya.
- Bahwa selain tidak menyerahkan uang hasil penjualan beras kepada UD. Padi Desa, terdakwa I dan terdakwa II membuat nota penjualan dari toko/ agen yang seharusnya tidak memesan beras agar beras tetap dapat keluar dari Gudang UD. Padi Desa, selanjutnya tanpa seijin saksi Endik Sucipto terdakwa I dan terdakwa II menjual beras tersebut dengan nota yang dibuat sendiri oleh terdakwa II kepada toko lain yang tidak berlangganan ke UD Padi Desa, kemudian uang hasil penjualan tersebut juga dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I dan terdakwa II.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II telah merugikan saksi Endik Sucipto selaku pemilik UD. Padi Desa sebesar Rp297.757.500,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 Huruf a dan Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------
|