Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2026/PN Njk SUNARTI WIWIK SUDARTIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Wimbo Iryantoro, SHSUNARTI
Tergugat
NoNama
1WIWIK SUDARTIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Nganjuk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas ,Penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan m,engadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

  1. PRIMER
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
    2. Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat terikat dalam suatu hubungan hukum kontraktual jual beli yang lahir dari Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Perumnas D12 tanggal 13 Agustus 2002.
    3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Perumnas D12 tanggal 13 Agustus 2002 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat.
    4. Menyatakan bahwa objek gugatan berupa : Sebidang tanah yang terletak di Dusun Nglawak, RT. 003 RW. 014, Desa/Kelurahan Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, dengan Luas: 82 M2 (delapan puluh dua meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 257, Atas Nama: WIWIK SUDARTIK (Tergugat), dan Batas-batas:

a. Sebelah Utara      :    Jalan Desa Nglawak;

b. Sebelah Selatan   :    Milik Gojali;

c. Sebelah Timur     :    Milik Suparno;

d. Sebelah Barat      :    Milik Bambang Supriyadi;

adalah sah, jelas, dan tertentu sebagai objek gugatan.

  1. Menyatakan bahwa Penggugat telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai PEMBELI dengan melunasi harga tanah kepada Tergugat sebesar Rp20.000.000 terbilang (dua puluh juta rupiah).
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) karena tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 257 dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperjanjikan.
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 257 atas tanah seluas 82 M2 yang terletak di Dusun Nglawak, RT. 003 RW. 014, Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, kepada Penggugat. Apa bila perlu meminta bantuan aparat Kepolisian.
  4. Menghukum Tergugat untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dan/atau dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk proses peralihan hak atas tanah kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk hadir dan/atau memberikan kerja sama yang diperlukan di hadapan PPAT/BPN dalam rangka proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 257 kepada Penggugat.
  6. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek Sebidang tanah yang terletak di Dusun Nglawak, RT. 003 RW. 014, Desa/Kelurahan Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, dengan Luas: 82 M2 (delapan puluh dua meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 257, Atas Nama: WIWIK SUDARTIK (Tergugat), dan Batas-batas:

a. Sebelah Utara      :    Jalan Desa Nglawak;

b. Sebelah Selatan   :    Milik Gojali;

c. Sebelah Timur     :    Milik Suparno;

d. Sebelah Barat      :    Milik Bambang Supriyadi;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Nganjuk terhadap objek tanah dan/atau Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 257 tersubut.
  2. Memerintahkan Turut Tergugat (BPN Kabupaten Nganjuk) untuk memproses pendaftaran peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 257 dari Tergugat kepada Penggugat setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, sepanjang persyaratan administratif terpenuhi.
  3. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dijadikan dasar hukum bagi Turut Tergugat (BPN Kabupaten Nganjuk) untuk melakukan pendaftaran peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 257 ke atas nama Penggugat, termasuk dalam hal Tergugat tidak kooperatif menandatangani dokumen peralihan hak.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat dengan rincian seluruh kerugian materiil yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atau sejumlah yang dipandang patut dan adil oleh Majelis Hakim.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan untuk setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan dalam perkara a quo, terhitung sejak putusan diucapkan/dikeluarkan.
  7. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya.
  8. Membebankan seluruh biaya yang timbul atas perkara a quo, kepada Tergugat.

 

  1. SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak