| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa AHMAD MINARKO Bin MOHAMAD ZAENURI (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Sugihan RT 003 RW 002, Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi Mega Putra Prasetyo melalui pesan whatsapp untuk memesan pil LL sebanyak 50 (lima puluh butir). Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, saksi Mega Putra Prasetyo mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Sugihan RT 003 RW 002, Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk untuk mengambil pil LL yang sudah dipesan kepada terdakwa, lalu setelah saksi Mega Putra Prasetyo menerima pil LL sebanyak 50 (lima puluh butir) yang di bungkus plastik klip dari terdakwa tersebut saksi Mega Putra Prasetyo langsung pergi. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB saksi Mega Putra Prasetyo kembali mendatangi terdakwa lalu saksi Mega Putra Prasetyo menyerahkan uang sejumlah Rp125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan saksi Mega Putra Prasetyo pulang.
- Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 Wib petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk mendatangi rumah terdakwa dan dilakukan penggeledahan kemudian terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1( satu) buah hendphone merek ITEL S 23 + warna biru diatas kasur di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) plastik bening berisi pil dobel L sebanyak 100 butir yang dimasukkan ke kotak kacamata warna hitam dan 1 plastik bening berisi pil dobel L sebanyak 78 butir yang dimasukkan ke dompet warna hijau beserta uang tunai Rp 470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil LL yang dijual kepada saksi Mega Putra Prasetyo tersebut dengan cara membeli dari saksi Jainal Mustofa Alias Sucek pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat serta mutu selain itu dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut terdakwa tidak melengkapi dengan resep dokter.
- Bahwa Pil LL yang diedarkan terdakwa tersebut adalah Sediaan Farmasi berupa Obat Keras hal tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 06527/NOF/2026 tanggal 03 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.,M.Si, dan Fita Adellia, S.Si, Pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpulan bahwa terhadap sampel pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL merupakan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson dan termasuk kedalam daftar obat keras.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa AHMAD MINARKO Bin MOHAMAD ZAENURI (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Sugihan RT 003 RW 002, Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi Mega Putra Prasetyo melalui pesan whatsapp untuk memesan pil LL sebanyak 50 (lima puluh butir). Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, saksi Mega Putra Prasetyo mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Sugihan RT 003 RW 002, Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk untuk mengambil pil LL yang sudah dipesan kepada terdakwa, lalu setelah saksi Mega Putra Prasetyo menerima pil LL sebanyak 50 (lima puluh butir) yang di bungkus plastik klip dari terdakwa tersebut saksi Mega Putra Prasetyo langsung pergi. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB saksi Mega Putra Prasetyo kembali mendatangi terdakwa lalu saksi Mega Putra Prasetyo menyerahkan uang sejumlah Rp125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan saksi Mega Putra Prasetyo pulang.
- Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 Wib petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk mendatangi rumah terdakwa dan dilakukan penggeledahan kemudian terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1( satu) buah hendphone merek ITEL S 23 + warna biru diatas kasur di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) plastik bening berisi pil dobel L sebanyak 100 butir yang dimasukkan ke kotak kacamata warna hitam dan 1 plastik bening berisi pil dobel L sebanyak 78 butir yang dimasukkan ke dompet warna hijau beserta uang tunai Rp 470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil LL yang dijual kepada saksi Mega Putra Prasetyo tersebut dengan cara membeli dari saksi Jainal Mustofa Alias Sucek pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat serta mutu selain itu dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut terdakwa tidak melengkapi dengan resep dokter.
- Bahwa Pil LL yang diedarkan terdakwa tersebut adalah Sediaan Farmasi berupa Obat Keras hal tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 06527/NOF/2026 tanggal 03 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.,M.Si, dan Fita Adellia, S.Si, Pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpulan bahwa terhadap sampel pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL merupakan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson dan termasuk kedalam daftar obat keras.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------ |