| Dakwaan |
DAKWAAN
--------- Bahwa Terdakwa HARI SANTOSO Bin USUP SUPARJO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2026 bertempat di rumah saksi Rusmiatiningsih yang beralamat di Dsn. Sono Rt 01 Rw 01 Desa Ngepeh Kec. Loceret Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan Penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa keluar dari rumahnya sambil membawa sebilah pisau kemudian memastikan kondisi dan situasi diluar sepi tidak ada orang, lalu terdakwa pergi berjalan kaki menuju ke rumah saksi Rusmiatiningsih yang beralamat di Dsn. Sono Rt 01 Rw 01 Desa Ngepeh Kec. Loceret Kab. Nganjuk. Kemudian saat sampai didepan teras rumah saksi Rusmiatiningsih, terdakwa mematikan listrik rumah saksi Rusmiatiningsih tersebut melalui meteran listrik hingga membuat saksi Rusmiatiningsih keluar dari rumahnya, dan ketika saksi Rusmiatiningsih membuka pintu rumah, terdakwa dengan tangan kanan yang memegang pisau langsung menikam dari atas ke arah saksi Rusmiatiningsih namun sempat ditahan oleh saksi Rusmiatiningsih dengan memegang tangan kanan terdakwa, sambil saksi Rusmiatiningsih berteriak minta tolong. Selanjutnya karena merasa panik terdakwa menarik pisau yang ditahan oleh saksi Rusmiatiningsih hingga melukai sela-sela ibu jari saksi Rusmiatiningsih setelah itu terdakwa kabur dan membuang pisau tersebut ke sungai, selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya untuk berganti pakaian setelah itu terdakwa kembali keluar rumah dan berpura-pura bertanya kepada warga sekitar yang saat itu memberikan pertolongan terhadap saksi Rusmiatiningsih.
- Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan tersebut karena merasa sakit hati terhadap saksi Rusmiatiningsih yang tidak pernah menanggapi terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Rusmiatiningsih mengalami luka di lipatan antara jari jempol dan telunjuk kanan luka sayatan sekitar 5 cm dan dijahit lima jahitan, kemudian telunjuk kiri luka sayatan sekitar 1 cm dan berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 400.7.31/2373/411.303.05/2026 tanggal 07 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rita Trisariningrum, Kepala Puskesmas Berbek, yang menyatakan terhadap perempuan bernama RUSMIATININGSIH ditemukan luka robek pada lipatan antara jari telunjuk dan ibu jari tangan kanan diameter 6 cm x 0,5 cm x 0,5 cm, Luka robek tipis pada jari ketiga kanan diameter 1 cm x 0,5 cm x 0,5 cm dan Luka robek tipis di jari telunjuk tangan kiri diameter 1 cm x 0,5 cm x 0,5 cm. Dengan kesimpulan luka robek dilakukan jahitan lima simpul dan terasa nyeri di bekas luka yang disebabkan oleh benda tajam.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------- |