Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
3.MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
MULYONO Bin SARMIN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2558/M.5.31/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
3MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYONO Bin SARMIN (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Kesatu

Bahwa Terdakwa MULYONO BIN SARMIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bandung RT.025 RW.006 Desa Betet Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya tim opsnal unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 Wib telah mengamankan Saksi APSAR ARYFIANTO alias ARIF diwarung  termasuk Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk kemudian saksi Yudha beserta Tim Opsnal mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Pil LL sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir yang sedang dipegang ditangan sebelah kanan, setelah dilakukan interogasi Saksi APSAR ARYFIANTO alias ARIF mengaku Pil LL tersebut dibeli dari terdakwa MULYONO, selanjutnya pada hari Rabu sekira pukul 02.30 Wib saksi Yudha dan tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terdakwa MULYONO dirumahnya termasuk Dsn. Bandung Rt 025 Rw 006 Ds. Betet Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk, dan menurut keterangan terdakwa MULYONO bahwa Pil LL yang telah diedarkan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari saksi WAHYU BUDI SANTOSO Alias KECENG (diproses dalam berkas perkara lain) alamat Dsn. Bandung Rt 025 Rw 006 Ds. Betet Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk, dan terdakwa telah membeli pil dobel LL melalui saksi wahyu budi santoso sebanyak 2 kali, kemudian terdakwa menjual pil dobel L tersebut kepada sasi Apsar Aryfianto sebanyak 2 kali yakni yang pertama saksi Apsar Ary membeli pil dobel L sejumlah 8 butir seharga Rp.20.000,- kemudian yang kedua saksi Apsar Ary membeli pil dobel L sejumlah 40 butir seharga Rp.100.000,-  dan saksi Apsar Ary memberikan dengan imbalan berupa rokok sebanyak 1 (satu) bungkus, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke ruang Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa pil LL yang disita dari Terdakwa tersebut merupakan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab: 07367/NOF/2026 tanggal 26 Agustus 2026, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 24779/2026/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifendil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras atau pil LL tersebut

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa MULYONO BIN SARMIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bandung RT.025 RW.006 Desa Betet Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya tim opsnal unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 Wib telah mengamankan Saksi APSAR ARYFIANTO alias ARIF diwarung  termasuk Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk kemudian saksi Yudha beserta Tim Opsnal mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Pil LL sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir yang sedang dipegang ditangan sebelah kanan, setelah dilakukan interogasi Saksi APSAR ARYFIANTO alias ARIF mengaku Pil LL tersebut dibeli dari terdakwa MULYONO, selanjutnya pada hari Rabu sekira pukul 02.30 Wib saksi Yudha dan tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terdakwa MULYONO dirumahnya termasuk Dsn. Bandung Rt 025 Rw 006 Ds. Betet Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk, dan menurut keterangan terdakwa MULYONO bahwa Pil LL yang telah diedarkan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari saksi WAHYU BUDI SANTOSO Alias KECENG (diproses dalam berkas perkara lain) alamat Dsn. Bandung Rt 025 Rw 006 Ds. Betet Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk, dan terdakwa telah membeli pil dobel LL melalui saksi wahyu budi santoso sebanyak 2 kali, kemudian terdakwa menjual pil dobel L tersebut kepada sasi Apsar Aryfianto sebanyak 2 kali yakni yang pertama saksi Apsar Ary membeli pil dobel L sejumlah 8 butir seharga Rp.20.000,- kemudian yang kedua saksi Apsar Ary membeli pil dobel L sejumlah 40 butir seharga Rp.100.000,-  dan saksi Apsar Ary memberikan imbalan berupa rokok sebanyak 1 (satu) bungkus, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke ruang Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa pil LL yang disita dari Terdakwa tersebut merupakan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab: 07367/NOF/2026 tanggal 26 Agustus 2026, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 24779/2026/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifendil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras atau pil LL tersebut

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya