| Dakwaan |
DAKWAAN
------ Bahwa Terdakwa I SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) dan Terdakwa II SUPARLAN Bin SAIKUN (Alm) pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Pinggir Jalan Penghubung Desa Ngadiboyo - Desa Mojorembun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada awal bulan Mei 2026, Terdakwa I SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) menghubungi Terdakwa II SUPARLAN Bin SAIKUN (Alm) dengan maksud untuk mengajak Terdakwa II bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa I naik bis umum dari Jombang dengan tujuan Nganjuk. Setelah itu, sesampainya di terminal Nganjuk Terdakwa I dijemput oleh Terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat merah putih milik Terdakwa II. Kemudian, Terdakwa I dibonceng oleh Terdakwa II berkeliling untuk mencari motor. Selanjutnya, pada saat para terdakwa menuju wilayah Kec. Rejoso, para terdakwa melintas di jalan persawahan antara Desa Ngadiboyo dan Desa Mojorembun dan Terdakwa I melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma tahun 2003 Nopol: AG 4095 WG warna hitam, Noka: MH1JB21103K092103 Nosin: B21E1089085 yang diparkir di bawah pohon pisang di dekat sawah dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel di motor. Setelah itu, Terdakwa I turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa II dan langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma tahun 2003 Nopol: AG 4095 WG warna hitam, Noka: MH1JB21103K092103 Nosin: B21E1089085 tersebut dan mengendarai motor tersebut ke arah timur menuju rumah Terdakwa I di Jombang. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa I menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma tahun 2003 Nopol: AG 4095 WG warna hitam, Noka: MH1JB21103K092103 Nosin: B21E1089085 kepada Sdr. WIJI di Ds. Plosogeneng Kec/Kab. Jombang dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian, sekira pukul 13.30 Wib, Terdakwa I kembali bertemu dengan Terdakwa II di Terminal Nganjuk. Kemudian, sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa I mengantar Terdakwa II ke pinggir jalan untuk menunggu bis umum tujuan Nganjuk dan Terdakwa I memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu) juta rupiah) kepada Tedakwa II yang merupakan uang hasil penjualan sepeda motor sedangkan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) Terdakwa I gunakan untuk membayar hutang. Selanjutnya, sekira pukul 23.00 Wib, saat Terdakwa I berada di Pos Kamling dekat rumahnya, Terdakwa I diamankan oleh petugas Kepolisian, sedangkan Terdakwa II diamankan oleh Kepolisian sekira pukul 21.00 Wib di perempatan Guyangan pada saat turun dari bus.
- Bahwa dalam hal para terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma tahun 2003 Nopol: AG 4095 WG warna hitam, Noka: MH1JB21103K092103 Nosin: B21E1089085 tanpa izin dari saksi PARNO. Selain itu, tujuan para terdakwa mengambil sepeda motor tersebut untuk dimiliki dan mendapatkan keuntungan pribadi. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, saksi korban PARNO mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------
|