| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan nama Pemohon yang tercantum didalam beberapa dokumen yaitu :
- MARI, Lahir di Nganjuk tanggal 01 Januari 1969 yang tertulis pada Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), pada Kartu Keluarga, Ijazah SMP dan pada Kutipan Akta nikah;
- Marianto, Lahir di Nganjuk tanggal 01 Januari 1969 yang tertulis pada Sertipikat Hak Milik Nomor 01449 yang terletak di Desa Banaran Wetan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk dengan luas 1.497 M2 (seribu empat ratus Sembilan puluh tujuh meter persegi) atas nama Pemegang Hak Marianto;
Adalah satu orang yang sama atau orangnya adalah satu yaitu pemohon;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |