Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2026/PN Njk 1.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2.KUKUH WIJAYA, SH.
RAIHAN FAHREZI Bin ABKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 144/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1529/M.5.31/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2KUKUH WIJAYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAIHAN FAHREZI Bin ABKAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

       ------- Bahwa Terdakwa RAIHAN FAHREZI Bin ABKAR bersama-sama dengan Saksi YOGA FEBRI HADIANTO (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan raya Prambon-Kediri sebelah utara toko Maya 1 termasuk Dsn. Gedongsari RT. 09 RW. 02 Ds. Tanjungtani Kec. Prambon Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni milik Saksi HENDRA PURWANTO yang sedang digunakan oleh Saksi MUFLIHATUN NADRA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------

 

  • Bahwa mulanya pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa dihubungi melalui handphone (WA) oleh Saksi YOGA FEBRI HADIANTO (dilakukan penuntutan terpisah) dengan ajakan untuk mengambil motor orang lain dan Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut. Kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi YOGA FEBRI HADIANTO yang berada di Banyu Urip Kota Surabaya sekira pukul 19.00 Wib. Setelah itu Saksi YOGA FEBRI HADIANTO menghubungi Sdr. DAHLAN (DPO) agar ditransfer uang sebelum mengambil barang orang lain. Setelah mendapatkan transferan uang. Pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 04.00 Wib, bersama-sama berboncengan mengendarai 1 (Satu) unit honda scoopy warna merah hitam Nopol L 4598 CBA keduanya berangkat ke wilayah Kab. Nganjuk dengan rute Surabaya- Sidoarjo – Jombang – Nganjuk. Setibanya di Prambon – Kab. Nganjuk sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa melihat 1  (satu) unit Honda Beat Street warna Hitam Nopol L 3072 BBA Noka: MH1JMG119SK408216 Nosin: JMG1E1408343 110 CC Tahun 2025 (selanjutnya disebut motor Beat) yang dikendarai oleh Saksi MUFLIHATUN NADRA terparkir di sebelah utara toko Maya 1 termasuk Dsn. Gedongsari RT. 09 RW. 02 Ds. Tanjungtani Kec. Prambon Kab. Nganjuk. Selanjutnya keduanya mendekati lokasi motor Beat tersebut lalu Terdakwa turun dari motor dan segera menaiki motor Beat tersebut. Kemudian tanpa ijin dari Saksi MUFLIHATUN NADRA, Saksi YOGA FEBRI HADIANTO segera mendorong motor beat yang dinaiki Terdakwa tersebut dari belakang sampai sekira 100 meter dari lokasi semula. Setelah dirasa aman keduanya berhenti dipinggir jalan kemudian Saksi YOGA FEBRI HADIANTO mengeluarkan kunci T dari saku untuk merusak rumah kunci kontak motor beat namun tidak berhasil dihidupkan, sehingga keduanya membongkar bagian bawah lampu depan motor beat dengan maksud melepas soket kelistrikan motor tersebut. Setelah berhasil membongkar bagian tersebut kemudian soket listrik disambungkan dengan 2 (dua) buah kabel warna biru dan merah sampai motor tersebut bisa dihidupkan lalu kabel kelistrikan disolasi dan ditutup kembali. Kemudian Nopol yang terpasang pada bagian belakang motor beat dilepas lalu dimasukkan ke dalam jok motor, selanjutnya keduanya menuju SPBU Demak Kota Surabaya. Setibanya dilokasi tersebut keduanya bertemu dengan Sdr. DAHLAN dan Terdakwa segera menyerahkan motor beat yang berhasil diambil kepada Sdr. DAHLAN. Kemudian Sdr. DAHLAN memberikan uang senilai Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi YOGA FEBRI HADIANTO dan Terdakwa menerima uang senilai Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dari Saksi YOGA FEBRI HADIANTO, setelah itu keduanya kembali pulang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RAIHAN FAHREZI Bin ABKAR bersama-sama dengan Saksi YOGA FEBRI HADIANTO (dilakukan penuntutan terpisah) Saksi HENDRA PURWANTO selaku pemilik motor mengalami kerugian sekira Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa RAIHAN FAHREZI Bin ABKAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya