Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
3.EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
ANDIK WIBOWO Bin ROSID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2356/M.5.31/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
3EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIK WIBOWO Bin ROSID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa ANDIK WIBOWO Bin ROSID pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2026 bertempat di Ds. Gambyok Kec. Grogol Kab. Kediri atau pada tempat lain yang sesuai Pasal 165 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. JUWARI (DPO) guna memesan paket Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), lalu Sdr. JUWARI (DPO) memberitahukan kepada terdakwa bahwasanya pesanan Narkotika jenis Sabu sedang diproses. Kemudian terdakwa dikirimi peta ranjauan yang bertempat di Ds. Gambyok Kec. Grogol Kab. Kediri oleh Sdr. JUWARI (DPO), setelah itu terdakwa pergi ke tempat ranjauan tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa tiba di Ds. Gambyok Kec. Grogol Kab. Kediri, lalu terdakwa mengambil ranjuan paket Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram yang diselotip warna hijau, namun paket Narkotika jenis Sabu tersebut oleh terdakwa belum dilakukan pembayaran sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Sdr. JUWARI (DPO), setelah itu terdakwa pergi pulang. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa mengambil 1 (satu) skrop plastik tanpa ditimbang dari paket Narkotika jenis Sabu yang diselotip warna hijau untuk dikonsumsi terdakwa, setelah itu sisa dari paket Narkotika jenis Sabu tersebut akan dijual oleh terdakwa sehingga terdakwa memecah menjadi 3 (tiga) paket supra berisikan Narkotika jenis Sabu yang dimasukan ke dalam 1 (satu) plastik klip disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak HP warna putih, lalu disimpan dibawah meja dapur rumah tempat tinggal terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa mengkonsumsi 2 (dua) paket supra berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut di rumah terdakwa, karena belum ada yang membeli paket supra berisikan Narkotika jenis Sabu milik terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 05.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Tanjungkalang Ds. Tanjungkalang Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk, terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian, lalu terdakwa kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dengan berat netto ± 0,164 (nol koma seratus enam puluh empat) gram yang dimasukan dalam 1 (satu) buah kotak HP warna putih, lalu ditaruh dibawah meja dapur, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A12 warna biru yang sedang dicas diatas meja TV rumah terdakwa. Kemudian pihak kepolisian membawa terdakwa bersama dengan barang bukti yang ditemukan tersebut ke Satresnarkoba Polres Nganjuk.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa yaitu benar Narkotika jenis Sabu milik terdakwa yang diperoleh dari Sdr. JUWARI (DPO) tersebut adalah Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06525/NNF/2026 tanggal 04 Agustus 2026, terhadap barang bukti dengan nomor: 21137/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,164 (nol koma seratus enam puluh empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No.01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa ANDIK WIBOWO Bin ROSID pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 05.00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Tanjungkalang Ds. Tanjungkalang Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana ’’ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 05.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Tanjungkalang Ds. Tanjungkalang Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk, terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian, lalu terdakwa kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dengan berat netto ± 0,164 (nol koma seratus enam puluh empat) gram yang dimasukan dalam 1 (satu) buah kotak HP warna putih, lalu ditaruh dibawah meja dapur, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A12 warna biru yang sedang dicas diatas meja TV rumah terdakwa. Kemudian pihak kepolisian membawa terdakwa bersama dengan barang bukti yang ditemukan tersebut ke Satresnarkoba Polres Nganjuk.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa yaitu benar Narkotika jenis Sabu milik terdakwa yang diperoleh dari Sdr. JUWARI (DPO) tersebut adalah Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06525/NNF/2026 tanggal 04 Agustus 2026, terhadap barang bukti dengan nomor: 21137/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,164 (nol koma seratus enam puluh empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 01 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa terdakwa ANDIK WIBOWO Bin ROSID pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 19.00 Wib, hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 09.00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Tanjungkalang Ds. Tanjungkalang Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana ’’menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. JUWARI (DPO) guna memesan paket Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), lalu Sdr. JUWARI (DPO) memberitahukan kepada terdakwa bahwasanya pesanan Narkotika jenis Sabu sedang diproses. Kemudian terdakwa dikirimi peta ranjauan yang bertempat di Ds. Gambyok Kec. Grogol Kab. Kediri oleh Sdr. JUWARI (DPO), setelah itu terdakwa pergi ke tempat ranjauan tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa tiba di Ds. Gambyok Kec. Grogol Kab. Kediri, lalu terdakwa mengambil ranjuan paket Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram yang diselotip warna hijau, namun paket Narkotika jenis Sabu tersebut oleh terdakwa belum dilakukan pembayaran sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Sdr. JUWARI (DPO), setelah itu terdakwa pergi pulang. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa mengambil 1 (satu) skrop plastik tanpa ditimbang dari paket Narkotika jenis Sabu yang diselotip warna hijau untuk dikonsumsi terdakwa dengan cara terdakwa memasukan Narkotika jenis Sabu ke dalam pipet kaca menggunakan skrop plastik, lalu pipet kaca dipasang ke dalam alat hisap selanjutnya terdakwa membakar pipet kacanya, setelah itu sisa dari paket Narkotika jenis Sabu tersebut akan dijual oleh terdakwa sehingga terdakwa memecah menjadi 3 (tiga) paket supra berisikan Narkotika jenis Sabu yang dimasukan ke dalam 1 (satu) plastik klip disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak HP warna putih, lalu disimpan dibawah meja dapur rumah tempat tinggal terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa mengkonsumsi 2 (dua) paket supra berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut di rumah terdakwa dengan cara terdakwa memasukan Narkotika jenis Sabu ke dalam pipet kaca menggunakan skrop plastik, lalu pipet kaca dipasang ke dalam alat hisap selanjutnya terdakwa membakar pipet kacanya, karena belum ada yang membeli paket supra berisikan Narkotika jenis Sabu milik terdakwa. 
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 05.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Tanjungkalang Ds. Tanjungkalang Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk, terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian, lalu terdakwa kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dengan berat netto ± 0,164 (nol koma seratus enam puluh empat) gram yang dimasukan dalam 1 (satu) buah kotak HP warna putih, lalu ditaruh dibawah meja dapur, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A12 warna biru yang sedang dicas diatas meja TV rumah terdakwa. Kemudian pihak kepolisian membawa terdakwa bersama dengan barang bukti yang ditemukan tersebut ke Satresnarkoba Polres Nganjuk.
  • Bahwa yaitu benar Narkotika jenis Sabu milik terdakwa yang diperoleh dari Sdr. JUWARI (DPO) tersebut adalah Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06525/NNF/2026 tanggal 04 Agustus 2026, terhadap barang bukti dengan nomor: 21137/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,164 (nol koma seratus enam puluh empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya