| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 248/Pid.Sus/2026/PN Njk | 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H. 2.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH. 3.KUKUH WIJAYA, SH. |
FARIED ARDIHAMZAH Als PLONCO Bin SARDJONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Okt. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
| Nomor Perkara | 248/Pid.Sus/2026/PN Njk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Okt. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2607/M.5.31/Enz.2/10/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN: Pertama -------- Bahwa Terdakwa FARIED ARDIHAMZAH Alas PLONCO Bin SARDJONO (Alm), pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekitar pukul 20.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Agustus tahun 2026, bertempat di warung kopi milik Terdakwa termasuk Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------
Disimpan disaku celana depan sebelah kanan dan Saksi SUNARYO Alias GIRO mengaku membeli Pil LL tersebut dari Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
Bahwa Terdakwa mengaku mendapatkan stok pil LL tersebut dengan cara membeli dari Saksi DEDI YANWAR Alias KOPLO pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di warung kopi milik Terdakwa termasuk Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk sebanyak 3 lop/ 3000 butir) dengan harga tiap lopnya Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dibayar tunai sejumlah Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan lebihnya sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) diberikan kepada Saksi DEDI YANWAR Alias KOPLO untuk pengganti bensin dan memberikan Pil LL sebanyak 56 butir dibungkus plastik klip dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Djarum 76 Apel kepada Saksi DEDI YANWAR Alias KOPLO.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------- Atau Kedua -------- Bahwa Terdakwa FARIED ARDIHAMZAH Alas PLONCO Bin SARDJONO (Alm), pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekitar pukul 20.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Agustus tahun 2026, bertempat di warung kopi milik Terdakwa termasuk Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
Disimpan disaku celana depan sebelah kanan dan Saksi SUNARYO Alias GIRO mengaku membeli Pil LL tersebut dari Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
Bahwa Terdakwa mengaku mendapatkan stok pil LL tersebut dengan cara membeli dari Saksi DEDI YANWAR Alias KOPLO pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di warung kopi milik Terdakwa termasuk Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk sebanyak 3 lop/ 3000 butir) dengan harga tiap lopnya Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dibayar tunai sejumlah Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan lebihnya sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) diberikan kepada Saksi DEDI YANWAR Alias KOPLO untuk pengganti bensin dan memberikan Pil LL sebanyak 56 butir dibungkus plastik klip dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Djarum 76 Apel kepada Saksi DEDI YANWAR Alias KOPLO.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
