| Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan yang amar nya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menetapkan Akta Kelahiran No. . 3518-LT-12102022-0016 atas nama LENIA AIFATHUNNISA PUTRI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk pada tanggal 13 Oktober 2022 batal demi hukum
- Menetapkan LENIA AIFATHUNNISA PUTRI adalah anak dari seorang ibu yang bernama SITI NUR HIDAYAH
- Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku
|