Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
3.EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
DANI SETYAWAN alias BOCOR Bin SAMIDI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2614/M.5.31/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
3EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI SETYAWAN alias BOCOR Bin SAMIDI (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa DANI SETYAWAN Alias BOCOR Bin SAMIDI (Alm) pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2026 sekitar pukul 20.15 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kuburan, RT 004 RW 006, Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Didik Purwanto melalui pesan whatsapp untuk memesan pil LL sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 Wib saksi Didik Purwanto datang kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kuburan Rt 04 Rw 06 Desa. Pacewetan Kec. Pace Kab. Nganjuk kemudian saksi Didik Purwanto bertemu dengan terdakwa di ruang tamu kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang tunai senilai Rp 900.000; (sembilan ratus ribu rupiah) kepada saksi Didik Purwanto dan diikuti saksi Didik Purwanto juga langsung menyerahkan 1 Botol plastik warna putih yang berisi 670 (enam ratus tujuh puluh) butir Pil LL yang dibungkus kantong kresek warna hitam, kemudian saksi Didik Purwanto pamit pulang.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa dihubungi saksi Didik Purwanto untuk meminta sebagian pil LL untuk dijual. Lalu sekitar pukul 20.15 WIB saksi Didik Purwanto datang ke rumah terdakwa untuk mengambil pil LL tersebut, selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisi 90 (sembilan puluh) butir yang diterima oleh saksi Didik Purwanto namun akan dibayar pada saat pil LL tersebut laku terjual kemudian saksi Didik Prasetyo langsung pergi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, terdakwa ditangkap petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Nganjuk saat sedang duduk di pos kamling termasuk Jl. Kuburan Rt 04 Rw 06 Desa. Pacewetan Kec. Pace Kab.Nganjuk, yangmana terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan diperoleh barang bukti berupa 6 (enam) Plastik Klip @100 butir; 1 (satu) Plastik Klip berisi pil LL sebanyak 20 (dua puluh) butir; 1 (satu) Kantong kresek warna hitam; 1 (satu) tas slempang warna hijau; dan 1 (satu) HP Merek OPPO 15 S Warna putih nomor 087732196658. Kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat serta mutu selain itu dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut terdakwa tidak melengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Pil LL yang diedarkan terdakwa tersebut adalah Sediaan Farmasi berupa Obat Keras hal tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 07746/NOF/2026 tanggal 07 September 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Apt. Titin Ernawati, S.Farm, dan Fita Adellia, S.Si, Pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpulan bahwa terhadap sampel pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL merupakan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson dan termasuk kedalam daftar obat keras.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa DANI SETYAWAN Alias BOCOR Bin SAMIDI (Alm) pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2026 sekitar pukul 20.15 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kuburan, RT 004 RW 006, Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Didik Purwanto melalui pesan whatsapp untuk memesan pil LL sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 Wib saksi Didik Purwanto datang kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kuburan Rt 04 Rw 06 Desa. Pacewetan Kec. Pace Kab. Nganjuk kemudian saksi Didik Purwanto bertemu dengan terdakwa di ruang tamu kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang tunai senilai Rp 900.000; (sembilan ratus ribu rupiah) kepada saksi Didik Purwanto dan diikuti saksi Didik Purwanto juga langsung menyerahkan 1 Botol plastik warna putih yang berisi 670 (enam ratus tujuh puluh) butir Pil LL yang dibungkus kantong kresek warna hitam, kemudian saksi Didik Purwanto pamit pulang.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa dihubungi saksi Didik Purwanto untuk meminta sebagian pil LL untuk dijual. Lalu sekitar pukul 20.15 WIB saksi Didik Purwanto datang ke rumah terdakwa untuk mengambil pil LL tersebut, selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisi 90 (sembilan puluh) butir yang diterima oleh saksi Didik Purwanto namun akan dibayar pada saat pil LL tersebut laku terjual kemudian saksi Didik Prasetyo langsung pergi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, terdakwa ditangkap petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Nganjuk saat sedang duduk di pos kamling termasuk Jl. Kuburan Rt 04 Rw 06 Desa. Pacewetan Kec. Pace Kab.Nganjuk, yangmana terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan diperoleh barang bukti berupa 6 (enam) Plastik Klip @100 butir; 1 (satu) Plastik Klip berisi pil LL sebanyak 20 (dua puluh) butir; 1 (satu) Kantong kresek warna hitam; 1 (satu) tas slempang warna hijau; dan 1 (satu) HP Merek OPPO 15 S Warna putih nomor 087732196658. Kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat serta mutu selain itu dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut terdakwa tidak melengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Pil LL yang diedarkan terdakwa tersebut adalah Sediaan Farmasi berupa Obat Keras hal tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 07746/NOF/2026 tanggal 07 September 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Apt. Titin Ernawati, S.Farm, dan Fita Adellia, S.Si, Pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpulan bahwa terhadap sampel pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL merupakan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson dan termasuk kedalam daftar obat keras.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya