Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
3.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
1.ADITYA SYAHRUL WICAKSONO Bin M. SAERANI
2.MASLAKHUL FARIH alias OMPONG Bin MASNAJI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 250/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2636/M.5.31/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
3IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA SYAHRUL WICAKSONO Bin M. SAERANI[Penahanan]
2MASLAKHUL FARIH alias OMPONG Bin MASNAJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa I ADITYA SYAHRUL WICAKSONO Bin M. SAERANI dan Terdakwa II MASLAKHUL FARIH alias OMPONG Bin MASNAJI pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekira pukul 14.03 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Samping Buk Irigasi Sawah Di Pinggir Jalan Depan Makam Cangkringan, Kelurahan Cangkringan, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa II menghubungi Sdr. MARTABAK (DPO) dengan maksud ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian, Sdr. MARTABAK mengirimkan nomor Seabank 901044171206 an. Ibnu Suzarwanto pada Terdakwa II lalu sekira pukul 19.50 Wib, Terdakwa II mengirim uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening tersebut dan sisanya akan dicicil. Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus sekira pukul 12.00 Wib, Sdr. MARTABAK mengirimkan peta ranjauan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa II. Kemudian, sekira pukul 13.51 Wib, Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dengan maksud untuk menyuruh Terdakwa I mengambil narkotika jenis shabu pesanan Terdakwa II sebanyak 2 (dua) gram lalu Terdakwa II mengirim peta lokasi ranjauan yang terletak di Jl. Kapten Kasihin Kel. Cangkringan Kab. Nganjuk. Selanjutnya, Terdakwa I langsung berangkat menuju lokasi ranjauan dimaksud yaitu ditanam di samping talud irigasi sawah tepatnya pada pinggir jalan depan makam cangkringan termasuk Kel. Cangkringan Kab. Nganjuk. Setelah itu, Terdakwa I mengambil sabu sebanyak 2 (dua) gram yang dikemas dalam plastik klip kemudian dibungkus kertas tisu dan dimasukkan dalam bekas bungkus permen lalu Terdakwa I simpan dalam tas slempang warna hitam milik Terdakwa I. Selanjutnya, sekira pukul 14.03 Wib, Terdakwa I mengabari Terdakwa II bahwa barang dimaksud telah Terdakwa I ambil lalu Terdakwa I pergi meninggalkan tempat ranjauan;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2026 sekira pukul 14.15 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I di traffic light termasuk kel. Cangkringan Kab. Nganjuk dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada pada terdakwa I berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 2,14 (dua koma satu empat) gram, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) lembar kertas tissu, 1 (satu) buah bekas bungkus permen, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Vivo tipe Y 02T warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Bison warna hitam, Nopol: AG 4098 WZ. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sekira pukul 15.00 Wib, pihak kepolisian mengamankan Terdakwa II di kantor KSP BJM masuk Kel. Mangundikaran Kec/Kab. Nganjuk termasuk Rt. 002 Rw. 002 Ds. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone  Readmi 13 warna gold. Setelah itu Para Terdakwa beserta barang bukti diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa II sudah 3 (tiga) kali membeli barang narkotika jenis shabu dari Sdr. MARTABAK (DPO). Bahwa yang terakhir Terdakwa II membeli barang diduga narkotika jenis shabu dari Sdr. MARTABAK (DPO) sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk digunakan bersama dengan Terdakwa I. Bahwa Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mengambil barang narkotika jenis shabu dan memberikan keuntungan berupa pemakaian narkotika jenis shabu gratis namun belum sempat digunakan Para Terdakwa lebih dulu diamankan oleh pihak Kepolisian;
  • Bahwa Para Terdakwa dalam hal percobaan atau permufakan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 07749/NNF/2026 tanggal 07 September 2026 diperoleh kesimpulan bahwa benar Barang bukti nomor 26420/2026/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,955 gram milik terdakwa, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa I ADITYA SYAHRUL WICAKSONO Bin M. SAERANI dan Terdakwa II MASLAKHUL FARIH alias OMPONG Bin MASNAJI pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekira pukul 14.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Traffic Light Termasuk Kelurahan Cangkringan, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2026 sekira pukul 14.15 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I di traffic light termasuk kel. Cangkringan Kab. Nganjuk dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada pada terdakwa I berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 2,14 (dua koma satu empat) gram yang diakui milik dari terdakwa II, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) lembar kertas tissu, 1 (satu) buah bekas bungkus permen, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Vivo tipe Y 02T warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Bison warna hitam, Nopol: AG 4098 WZ. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sekira pukul 15.00 Wib, pihak kepolisian mengamankan Terdakwa II di kantor KSP BJM masuk Kel. Mangundikaran Kec/Kab. Nganjuk termasuk Rt. 002 Rw. 002 Ds. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone  Readmi 13 warna gold. Setelah itu Para Terdakwa beserta barang bukti diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa narkotika tersebut sebelumnya dipesan oleh terdakwa II dari sdr. MARTABAK (DPO). Kemudian, terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk mengambil narkotika dimaksud dengan janji akan digunakan untuk bersama.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam hal percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan keilmuan ataupun medis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 07749/NNF/2026 tanggal 07 September 2026 diperoleh kesimpulan bahwa benar Barang bukti nomor 26420/2026/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,955 gram milik terdakwa, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya