Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2.MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
DINI LESTARI Binti EDI SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1895/M.5.31/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINI LESTARI Binti EDI SAMSUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:       

Pertama

-------Bahwa Terdakwa DINI LESTARI Binti EDI SAMSUDIN pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekitar Pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Depan Warung yang beralamat di Dusun Mukuh, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekitar Pukul 00.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AGUS (DPO) melalui aplikasi pesan whatsapp dengan menggunakan handphone merk realme tipe C75x warna hitam bermaksud untuk meminta Terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu. Lalu sekitar Pukul 02.00 WIB, Terdakwa menuju ke semak-semak yang beralamat di Dusun Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk sesuai peta ranjauan yang dikirimkan oleh Sdr. AGUS (DPO) dan Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sejumlah 4,23 (empat koma dua puluh tiga) gram, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) bendel plastik klip kecil dan kemudian membawa paket tersebut ke rumah Terdakwa;
  • Sesampainya Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Blimbing, RT. 003, RW. 001, Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menghubungi Sdr. AGUS (DPO) bermaksud untuk memberitahu Sdr. AGUS (DPO) bahwa Terdakwa telah mengambil paket tersebut dan Terdakwa diminta Sdr. AGUS (DPO) untuk memecah paket narkotika jenis sabu yang telah diterimanya tersebut menjadi paket 1 (satu) gram sebanyak 1 (satu) paket, paket ½ (setengah) gram sebanyak 4 (empat) paket dan paket ¼ (seperempat) gram sebanyak 3 (tiga) paket. Kemudian Terdakwa menyimpan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu tersebut dan 1 (satu) buah timbangan digital dalam dompet kecil warna coklat;
  • Lalu sekitar Pukul 07.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AGUS (DPO) bermaksud untuk meranjau paket 1 (satu) gram sebanyak 1 (satu) paket, paket ½ (setengah) gram sebanyak 3 (tiga) paket dan paket ¼ (seperempat) gram sebanyak 2 (dua) paket sesuai peta ranjauan yang akan dikirimkan oleh Sdr. AGUS (DPO). Kemudian sekitar Pukul 14.00 WIB, Terdakwa menuju ke Desa Ngepeh, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk untuk meranjau 1 (satu) paket berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu seberat 1 (satu) gram yang dikemas dalam bekas bungkus permen cokelat yang Terdakwa tempel pada patokan jalan Desa Ngepeh. Lalu Terdakwa meranjau paket ½ (setengah) gram sebanyak 3 (tiga) paket berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dan 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram yang masing-masing dibungkus dalam bekas bungkus permen yang Terdakwa ranjau di bawah pagar jalan Desa Ngepeh tersebut. Kemudian Terdakwa menuju ke Dusun Bedingin, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk untuk meranjau paket ¼ (seperempat) gram sebanyak 2 (dua) paket berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram yang masing-masing dibungkus dalam bekas bungkus permen yang diletakkan di bawah pohon pinggir jalan Dusun Berinding tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AMI (DPO) melalui aplikasi pesan whatsapp bermaksud untuk membeli paket narkotika jenis sabu dan janjian bertemu di Dusun Mukuh, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Lalu sekitar Pukul 20.15 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. SUDOLAH (DPO) yang merupakan suami dari Sdr. AMI (DPO) tepatnya di depan warung yang beralamat di Dusun Mukuh, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. SUDOLAH (DPO) dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram kepada Sdr. SUDOLAH (DPO);
  • Kemudian sekitar Pukul 20.30 WIB, Terdakwa dan Sdr. SUDOLAH (DPO) yang masih berada di warung tersebut, didatangi oleh Saksi WASIS UTOMO dan Saksi YUDHA KRISTIAWAN yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, namun Sdr. SUDOLAH (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa dan tempat Terdakwa diamankan, lalu diamankan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram yang dibungkus dalam bungkus permen;

yang ditemukan di atas meja warung;

  1. 1 (satu) buah HP merk realme tipe C75x warna hitam;
  2. Uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

yang sebelumnya dipegang oleh Terdakwa;

  1. 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram yang dibungkus dalam bungkus permen;
  2. 1 (satu) buah timbangan digital

yang disimpan dalam dompet kecil warna coklat yang ditemukan dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa.

  • Lalu dilakukan penggeledahan di tempat ranjauan tepatnya di bawah pagar yang beralamat di Desa Ngepeh, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, diamankan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
  2. 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
  3. 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram;

yang masing-masing dibungkus dengan bungkus permen.

  • Lalu dilakukan penggeledahan di tempat ranjauan tepatnya di bawah pohon yang beralamat di Dusun Bedingin, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, diamankan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,28 (nol koma dua delapan) gram;
  2. 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram;

yang masing-masing dibungkus dengan bungkus permen.

Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Nganjuk untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;

  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita tersebut adalah benar mengandung kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim No. Lab. 05305/NNF/2026 tertanggal 26 Juni 2026.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

 

-------Bahwa Terdakwa DINI LESTARI Binti EDI SAMSUDIN pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekitar Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Depan Warung yang beralamat di Dusun Mukuh, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekitar Pukul 00.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AGUS (DPO) melalui aplikasi pesan whatsapp dengan menggunakan handphone merk realme tipe C75x warna hitam bermaksud untuk meminta Terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu. Lalu sekitar Pukul 02.00 WIB, Terdakwa menuju ke semak-semak yang beralamat di Dusun Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk sesuai peta ranjauan yang dikirimkan oleh Sdr. AGUS (DPO) dan Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sejumlah 4,23 (empat koma dua puluh tiga) gram, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) bendel plastik klip kecil dan kemudian Terdakwa membawa paket tersebut ke rumah Terdakwa;
  • Sesampainya Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Blimbing, RT. 003, RW. 001, Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Terdakwa menghubungi Sdr. AGUS (DPO) bermaksud untuk memberitahu Sdr. AGUS (DPO) bahwa Terdakwa telah mengambil paket tersebut dan Terdakwa diminta Sdr. AGUS (DPO) untuk memecah paket narkotika jenis sabu yang telah diterimanya tersebut menjadi paket 1 (satu) gram sebanyak 1 (satu) paket, paket ½ (setengah) gram sebanyak 4 (empat) paket dan paket ¼ (seperempat) gram sebanyak 3 (tiga) paket. Kemudian Terdakwa menyimpan 8 (delapan) paket narkotka jenis sabu tersebut dan 1 (satu) buah timbangan digital dalam dompet kecil warna coklat;
  • Lalu sekitar Pukul 07.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AGUS (DPO) untuk meranjau paket 1 (satu) gram sebanyak 1 (satu) paket, paket ½ (setengah) gram sebanyak 3 (tiga) paket dan paket ¼ (seperempat) gram sebanyak 2 (dua) paket sesuai peta ranjauan yang akan dikirimkan oleh Sdr. AGUS (DPO). Kemudian sekitar Pukul 14.00 WIB, Terdakwa menuju ke Desa Ngepeh, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk untuk meranjau paket 1 (satu) gram sebanyak 1 (satu) paket berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang dikemas dalam bekas bungkus permen cokelat yang Terdakwa tempel pada patokan jalan Desa Ngepeh. Lalu Terdakwa meranjau paket ½ (setengah) gram sebanyak 3 (tiga) paket berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dan 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram yang masing-masing dibungkus dalam bekas bungkus permen yang Terdakwa ranjau di bawah pagar jalan Desa Ngepeh tersebut. Kemudian Terdakwa menuju ke Dusun Bedingin, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk untuk meranjau paket ¼ (seperempat) gram sebanyak 2 (dua) paket berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram yang masing-masing dibungkus dalam bekas bungkus permen yang diletakkan di bawah pohon pinggir jalan Dusun Berinding tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AMI (DPO) melalui aplikasi pesan whatsapp bermaksud untuk membeli paket narkotika jenis sabu dan janjian bertemu di Dusun Mukuh, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Lalu sekitar Pukul 20.15 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. SUDOLAH (DPO) yang merupakan suami dari Sdr. AMI (DPO) tepatnya di depan warung yang beralamat di Dusun Mukuh, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. SUDOLAH (DPO) dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram kepada Sdr. SUDOLAH (DPO);
  • Kemudian sekitar Pukul 20.30 WIB, Terdakwa dan Sdr. SUDOLAH (DPO) yang masih berada di warung tersebut, didatangi oleh Saksi WASIS UTOMO dan Saksi YUDHA KRISTIAWAN yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, namun Sdr. SUDOLAH (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa dan tempat Terdakwa diamankan, lalu diamankan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram yang dibungkus dalam bungkus permen;

yang ditemukan di atas meja warung;

  1. 1 (satu) buah HP merk realme tipe C75x warna hitam;
  2. Uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

yang sebelumnya dipegang oleh Terdakwa;

  1. 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram yang dibungkus dalam bungkus permen;
  2. 1 (satu) buah timbangan digital

yang disimpan dalam dompet kecil warna coklat yang ditemukan dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa.

  • Lalu dilakukan penggeledahan di tempat ranjauan tepatnya di bawah pagar yang beralamat di Desa Ngepeh, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, diamankan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
  2. 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
  3. 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram;

yang masing-masing dibungkus dengan bungkus permen.

  • Lalu dilakukan penggeledahan di tempat ranjauan tepatnya di bawah pohon yang beralamat di Dusun Bedingin, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, diamankan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,28 (nol koma dua delapan) gram;
  2. 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram;

yang masing-masing dibungkus dengan bungkus permen.

selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Nganjuk untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;

  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa tersebut adalah benar mengandung kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim No. Lab. 05305/NNF/2026 tertanggal 26 Juni 2026.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya