| Dakwaan |
DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa I SUPARLAN Bin SAIKUN (Alm) dan Terdakwa II SUGIANTO Bin Suwarno (Alm) dengan peranan mereka masing masing pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di jalan persawahan termasuk Dsn. Morobau, Ds. Kerepkidul, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk Atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili melakukan tindak pidana “Mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa I SUPARLAN Bin SAIKUN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II SUGIANTO BIN SUWARNO (Alm) Pada hari Rabu tanggal 13 mei 2026 sekira Pukul 15.00 wib, yang sebelumnya Terdakwa I sudah janjian bertemu dengan Terdakwa II, kemudian Terdakwa I berangkat dengan naik sepeda motor Beat merah putih sepeda motor Beat warna merah putih AG 4032 VCB yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh Terdakwa I. Setelah bertemu dengan Terdakwa II langsung dibonceng oleh Terdakwa I untuk keliling di jalan persawahan di daerah Bagor untuk mencari sasaran sepeda motor yang diparkir dengan kunci kontak tertinggal/ menempel. Kemudian sesampainya di jalan persawahan termasuk Dsn. Morobau, Ds. Kerepkidul, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk melihat ada 1 (Satu) unit sepeda motor supra warna hitam Nopol AG 6444 VB XF, yang diparkir dengan kunci kontaknya menggantung di gantungan dashboard sepeda motor. Selanjutnya, para Terdakwa terus mengendarai sepeda motor Beat warna merah putih AG 4032 VCB melewati sepeda motor tersebut sambil melihat situasi sekitar kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II putar balik menuju sepeda motor supra warna hitam tersebut, setelah itu berhenti di sebelah sepeda motor supra tersebut. Selanjutnya Terdakwa II turun dari boncengan sepeda motor dan langsung mengambil sepeda motor supra nopol AG 6444 VB tanpa sepengetahuan pemiiknya yaitu saksi SUGENG PRIYO JATMIKO dengan cara sepeda motor tersebut dinyalakan dengan menggunakan kontak sepeda motor tersebut yang kunci kontaknya mengantung di dashboard sepeda motor, lalu membawa kabur kearah timur dan Terdakwa I mengikutinya dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Beat warna merah putih AG 4032 VCB menuju ke tempat parkiran di lokalisasi Guyangan untuk sementara menitipkan sepeda motor supra nopol AG 6444 VB tersebut, kemudian sepeda motor Honda supra warna hitam Nopol AG 6444 VB XF diambil kembali dari parkiran dan ditukar dengan sepeda motor Beat warna merah putih AG 4032 VCB milik Terdakwa I. Selanjutnya sepeda motor supra nopol AG 6444 VB tersebut dibawa ke Jombang untuk dijual.
- Bahwa sesampainya didaerah Ploso Kabupaten Jombang Terdakwa II menjual 1 (Satu) unit sepeda motor honda supra warna hitam AG 6444 VB kepada Saksi Bakri(Dilakukan penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa II menemui Terdakwa I dan memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) sebagai hasil dari penjualan sepeda motor tersebut.
- Selanutnya pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukull 21.00 WIB di parkiran di dekat lokalisasi Guyangan Terdakwa I diamankan oleh Petugas Kepolisian dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Terdakwa I yaiyu 1 (Satu) unit sepeda motor Beat warna Putih AG 4032 VCB, Helm merek INK warna merah, kaos lengan putih warna biru bertuliskan Toko Pakan Kapijus dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sedangkan Terdakwa II diamankan oleh petugas kepolisian sekira pukul 23.00 di pos ronda desa Banjardowo, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
- Bahwa para terdakwa tidak meminta ijin mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor supra warna hitam Nopol AG 6444 VB XF milik saksi SUGENG PRIYO JATMIKO
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi SUGENG PRIYO JATMIKO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |