| Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa terdakwa MOH. ABRORI Bin SUPLI (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026, sekira pukul 12.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juni tahun 2026, bertempat di Ruas Jalan Tol Kertosono – Nganjuk KM 662 B Kabupaten Nganjuk atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), jika niat telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan tetapi Pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula dari terdakwa MOH. ABRORI Bin SUPLI (selanjutnya disebut terdakwa) mendapatkan pesanan rokok tanpa dilekati pita cukai dari saudara DIMAS yang dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang No.SPPO-01/KBC.1202/PPNS/2026 tanggal 10 Agustus 2026 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri yang mana terdakwa kenal sejak awal bulan Mei tahun 2026 dari saudara ZAKY yang bekerja sebagai tukang cari muatan (calo) rokok tanpa dilekati pita cukai, bahwa terdakwa MOH. ABRORI Bin SUPLI mendapatkan barang rokok polos (rokok tanpa dilekati pita cukai) dari saudara MUZAHAR yang mana terdakwa sudah mengenal sejak 4 (empat) bulan lalu di salah satu warung kopi yang terletak di Kabupaten Pamekasan.
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 30 Juni tahun 2026 sekira pukul 06.00 WIB pesanan rokok tanpa dilekati pita cukai yang dipesan oleh saudara DIMAS melalui terdakwa MOH. ABRORI Bin SUPLI (selanjutnya disebut terdakwa) dikirim ke rumah terdakwa MOH. ABRORI Bin SUPLI (selanjutnya disebut terdakwa) dan terdakwa sendiri yang menerima pesanan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, kemudian pesanan tersebut dimuat oleh 2 (dua) orang laki laki yang terdakwa tidak mengenalnya, ke mobil pick up box merk ISUZU No. Pol L 8158 AAA yang terdakwa sewa dari saksi MOH. SUHADI Bin MOH. SALADIN (alm) dengan biaya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 24 jam, kemudian sekira pukul 08.00 WIB terdakwa MOH. ABRORI Bin SUPLI (selanjutnya disebut terdakwa) berangkat ke Cirebon bersama dengan saksi ARYA ALFARISI PRADIPTA Bin MIRUL (selanjutnya disebut saksi) yang terdakwa jemput di rumah ibu saksi ARYA ALFARISI PRADIPTA Bin MIRUL yang terletak di Kabupaten Bangkalan yang mana sebelumnya terdakwa sudah menghubungi saksi ARYA ALFARISI PRADIPTA Bin MIRUL (selanjutnya disebut saksi) pada hari Minggu malam tanggal 28 Juni 2026 untuk ikut ke Jakarta untuk mengirimkan barang yang mana barang tersebut saksi tidak ketahui.
- Bahwa kemudian pada pukul 10.00 WIB Tim Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kediri yang beranggotakan saksi ZULKARNAIN BENNY SAPUTRA dan saksi IVAN SAPUTRO melakukan patroli di Daerah Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk yang merupakan wilayah kerja dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri, saat melakukan patroli Tim Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kediri mendapatkan informasi dari Masyarakat adanya pengiriman rokok illegal yang melintas di Ruas Tol Trans Jawa, selanjutnya pada pukul 12.20 WIB Tim Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kediri melakukan penindakan atas sarana pengangkut berupa mobil box merk ISUZU No. Pol L 8158 AAA di ruas Jalan Tol Kertosono – Nganjuk KM 622 B. Kabupaten Nganjuk yang mana didalam mobil box merk ISUZU No. Pol L 8158 AAA terdapat 2 (dua) orang yang terdiri dari sopir yang bernama MOH. ABRORI Bin SUPLI (selanjutnya disebut terdakwa) dan kernet yang Bernama ARYA ALFARISI PRADIPTA (selanjutnya disebut saksi) , selanjutnya Tim menanyakan ke terdakwa terhadap isi muatan dari mobil box merk ISUZU No. Pol L 8158 AAA tersebut kemudian dijawab oleh terdakwa isi dari muatan tersebut merupakan barang untuk paket, selain itu Tim juga menanyakan terkait dengan ada atau tidaknya surat jalan dari barang yang dibawa tersebut dan dijawab oleh terdakwa bahwa mobil box merk ISUZU No. Pol L 8158 AAA beserta muatannya tidak disertai dengan surat jalan, selanjutnya Tim juga melakukan pemeriksaan kabin atau ruang kemudi dari mobil box merk ISUZU No. Pol L 8158 AAA tersebut dan Tim mendapati beberapa slop rokok tanpa dilekati pita cukai, kemudian dilakukan pemeriksaan di box belakang dan ditemukan kemasan dalam bentuk kotak atau bal yang dikemas dengan kertas warna cokelat dan juga rokok dalam bentuk slop dan saat dibuka dan diperika kedapatan bahwa rokok tersebut tidak dilekati pita cukai yang terdiri dari:
- 11 bal, setiap bal berisi 10 slop, setiap slop berisi 10 pack, setiap pack berisi 20 batang rokok jenis SKM merek "SH MELON" tanpa dilekati pita cukai;
- 259 bal, setiap bal berisi 10 slop. setiap slop berisi 10 pack, setiap pack berisi 20 batang rokok jenis SKM merek "SH INTERNATIONAL" tanpa dilekati pita cukai,
- 3 bal, setiap bal berisi 10 slop, setiap slop berisi 10 pack, setiap pack berisi 20 batang rokok jenis SKM merek "SH BLUBERRY" tanpa dilekati pita cukai;
- 2 bal, setiap bal berisi 10 slop, setiap slop berisi 10 pack, setiap pack berisi 20 batang rokok jenis SKM merek "SH FLAVOUR KUNING" tanpa dilekati pita cukai;
- 2 bal, setiap bal berisi 10 slop, setiap slop berisi 10 pack, setiap pack berisi 20 batang rokok jenis SKM merek "SH FLAVOUR UNGU" tanpa dilekati pita cukai;
- 5 bal, setiap bal berisi 10 slop, setiap slop berisi 10 pack, setiap pack berisi 20 batang rokok jenis SKM merek "SH MANGO" tanpa dilekati pita cukai,
- 90 bal, setiap bal berisi 10 slop, setiap slop berisi 10 pack, setiap pack berisi 20 batang rokok jenis SKM merek "MARBOL" tanpa dilekati pita cukai;
- 194 bal, setiap bal berisi 10 slop, setiap slop berisi 10 pack, setiap pack berisi 20 batang rokok jenis SKM merek "MARLONG" tanpa dilekati pita cukai;
berikutnya terdakwa, saksi ARYA dan barang bukti yang ditemukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan yang beranggotakan saksi ZULKARNAIN BENNY SAPUTRA dan saksi IVAN SAPUTRO dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
- Bahwa dengan diamankannya terdakwa beserta barang bukti oleh petugas Bea dan Cukai tersebut, terdakwa tidak dapat mengirimkan barang kena cukai, berupa hasil tembakau jenis sigaret (rokok) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sehingga terdakwa tidak dapat menyerahkan barang dimaksud kepada NUGARAHA DWIMAS S PUTRA Alias DIMAS.
-
- Bahwa atas semua barang bukti rokok yang tidak dilekati pita cukai, menyebabkan kerugian Negara berupa pungutan cukai, PPN Hasil Tembakau yang seharusnya dibayar dan Pajak Rokok, dengan uraian sebagai berikut :
- Pungutan cukai hasil tembakau yang terhutang mengacu pada besar tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan Tembakau Iris; untuk Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) buatan dalam negeri dengan asumsi Golongan paling bawah (Gol II) tarif cukainya adalah Rp 746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang, sehingga perhitungan besaran pungutan cukai hasil tembakau adalah sebagai berikut :
|
1.
|
Jumlah barang bukti berupa Hasil Tembakau SKM Tanpa dilekati pita cukai :
|
|
|
a.
|
BKC HT jenis SKM merek "SH MELON" 110 slop @10 bungkus @20 batang rokok,
|
:
|
Seluruhnya 22.000 batang
|
|
|
b.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH INTERNATIONAL" 2.590 slop @ 10 bungkus @20 batang rokok,
|
:
|
Seluruhnya 518.000 batang
|
|
|
c.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH BLUBERRY" 30 slop @10 bungkus @20 batang rokok,
|
:
|
Seluruhnya 6.000 batang,
|
|
|
d.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH FLAVOUR KUNING" 20 slop @10 bungkus @20 batang rokok,
|
:
|
Seluruhnya 4.000 batang,
|
|
|
e.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH FLAVOUR UNGU" 20 slop @10 bungkus @20 batang rokok.
|
:
|
Seluruhnya 4.000 batang
|
|
|
f.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH MANGO" 50 slop @10 bungkus @20 batang rokok.
|
|
Seluruhnya 10.000 batang
|
|
|
g.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH MARBOL" 900 slop @10 bungkus @20 batang rokok.
|
|
Seluruhnya 180.000 batang
|
|
|
h.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH MARBOL" 1.940 slop @10 bungkus @20 batang rokok.
|
|
Seluruhnya 388.000 batang
|
|
|
Jumlah Barang Bukti
|
:
|
Seluruhnya 1.132.000 batang
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Tarif Cukai per batang
|
:
|
Rp 746,00
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Jumlah Pungutan Cukai
|
:
|
1.132.000 batang X Rp 746,00 = Rp 844.472.000,00 (delapan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
|
- PPN Hasil Tembakau yang terutang mengacu pada besaran tariff PPN Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau, dan perhitungan besar PPN Hasil Tembakau adalah sebagai berikut :
|
1.
|
Jumlah barang bukti berupa Hasil Tembakau SKM Tanpa dilekati pita cukai :
|
|
|
a.
|
BKC HT jenis SKM merek "SH MELON" 110 slop @10 bungkus,
|
:
|
Seluruhnya 1.100 bungkus
|
|
|
b.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH INTERNATIONAL" 2.590 slop @ 10 bungkus,
|
:
|
Seluruhnya 25.900 bungkus
|
|
|
c.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH BLUBERRY" 30 slop @10 bungkus,
|
:
|
Seluruhnya 300 bungkus,
|
|
|
d.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH FLAVOUR KUNING" 20 slop @10 bungkus,
|
:
|
Seluruhnya 200 bungkus
|
|
|
e.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH FLAVOUR UNGU" 20 slop @10 bungkus.
|
:
|
Seluruhnya 200 bungkus
|
|
|
f.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH MANGO" 50 slop @10 bungkus.
|
|
Seluruhnya 500 bungkus
|
|
|
g.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH MARBOL" 900 slop @10 bungkus.
|
|
Seluruhnya 9.000 bungkus
|
|
|
h.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH MARBOL" 1.940 slop @10 bungkus.
|
|
Seluruhnya 19.400 bungkus
|
|
|
Jumlah Barang Bukti
|
:
|
Seluruhnya 56.600 bungkus
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Tarif PPN Hasil Tembakau per bungkus
|
:
|
Rp. 29.700,00 x 9,9 %
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Jumlah PPN Hasil Tembakau
|
:
|
56.600 bungkus X 29.700,00 x 9,9 % = Rp 166.420.980,00 (seratus enam puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah)
|
- Pajak rokok yang terutang mengacu pada besaran tarif pajak rokok sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yaitu sebesar 10 ?ri tarif cukai, dan perhitungan besar Pajak Rokok adalah sebagai berikut :
Rp. 844.472.000,00 x 10 % = Rp. 84.447.200,00 (delapan puluh empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
-
- Bahwa besarnya kerugian Negara berupa pungutan cukai, PPN Hasil Tembakau yang seharusnya dibayar dan Pajak Rokok adalah sebesar Rp. 1.095.340.180,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta tiga ratus empat puluh ribu seratus delapan puluh rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
|
1
|
Pungutan Cukai
|
:
|
Rp. 844.472.000,00
|
|
2
|
PPN Hasil Tembakau
|
:
|
Rp 166.420.980,00
|
|
3
|
Pajak Rokok
|
:
|
Rp. 84.447.200,00
|
|
|
TOTAL
|
:
|
Rp. 1.095.340.180,00
|
-------Perbuatan terdakwa MOH. ABRORI Bin SUPLI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama : Pasal 54 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Lampiran I Undang-Undang RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, --------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------
KEDUA :
-------Bahwa terdakwa MOH. ABRORI Bin SUPLI (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026, sekira pukul 12.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juni tahun 2026, bertempat di Ruas Jalan Tol Kertosono – Nganjuk KM 662 B Kabupaten Nganjuk atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, telah menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula dari terdakwa MOH. ABRORI Bin SUPLI (selanjutnya disebut terdakwa) mendapatkan pesanan rokok tanpa dilekati pita cukai dari saudara DIMAS yang dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang No.SPPO-01/KBC.1202/PPNS/2026 tanggal 10 Agustus 2026 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri yang mana terdakwa kenal sejak awal bulan Mei tahun 2026 dari saudara ZAKY yang bekerja sebagai tukang cari muatan (calo) rokok tanpa dilekati pita cukai, bahwa terdakwa MOH. ABRORI Bin SUPLI mendapatkan barang rokok polos (rokok tanpa dilekati pita cukai) dari saudara MUZAHAR yang mana terdakwa sudah mengenal sejak 4 (empat) bulan lalu di salah satu warung kopi yang terletak di Kabupaten Pamekasan.
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 30 Juni tahun 2026 sekira pukul 06.00 WIB pesanan rokok tanpa dilekati pita cukai yang dipesan oleh saudara DIMAS melalui terdakwa MOH. ABRORI Bin SUPLI (selanjutnya disebut terdakwa) dikirim ke rumah terdakwa MOH. ABRORI Bin SUPLI (selanjutnya disebut terdakwa) dan terdakwa sendiri yang menerima pesanan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, kemudian pesanan tersebut dimuat oleh 2 (dua) orang laki laki yang terdakwa tidak mengenalnya, ke mobil pick up box merk ISUZU No. Pol L 8158 AAA yang terdakwa sewa dari saksi MOH. SUHADI Bin MOH. SALADIN (alm) dengan biaya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 24 jam, kemudian sekira pukul 08.00 WIB terdakwa MOH. ABRORI Bin SUPLI (selanjutnya disebut terdakwa) berangkat ke Cirebon bersama dengan saksi ARYA ALFARISI PRADIPTA Bin MIRUL (selanjutnya disebut saksi) yang terdakwa jemput di rumah ibu saksi ARYA ALFARISI PRADIPTA Bin MIRUL yang terletak di Kabupaten Bangkalan yang mana sebelumnya terdakwa sudah menghubungi saksi ARYA ALFARISI PRADIPTA Bin MIRUL (selanjutnya disebut saksi) pada hari Minggu malam tanggal 28 Juni 2026 untuk ikut ke Jakarta untuk mengirimkan barang yang mana barang tersebut saksi tidak ketahui.
- Bahwa kemudian pada pukul 10.00 WIB Tim Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kediri yang beranggotakan saksi ZULKARNAIN BENNY SAPUTRA dan saksi IVAN SAPUTRO melakukan patroli di Daerah Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk yang merupakan wilayah kerja dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri, saat melakukan patroli Tim Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kediri mendapatkan informasi dari Masyarakat adanya pengiriman rokok illegal yang melintas di Ruas Tol Trans Jawa, selanjutnya pada pukul 12.20 WIB Tim Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kediri melakukan penindakan atas sarana pengangkut berupa mobil box merk ISUZU No. Pol L 8158 AAA di ruas Jalan Tol Kertosono – Nganjuk KM 622 B. Kabupaten Nganjuk yang mana didalam mobil box merk ISUZU No. Pol L 8158 AAA terdapat 2 (dua) orang yang terdiri dari sopir yang bernama MOH. ABRORI Bin SUPLI (selanjutnya disebut terdakwa) dan kernet yang Bernama ARYA ALFARISI PRADIPTA (selanjutnya disebut saksi) , selanjutnya Tim menanyakan ke terdakwa terhadap isi muatan dari mobil box merk ISUZU No. Pol L 8158 AAA tersebut kemudian dijawab oleh terdakwa isi dari muatan tersebut merupakan barang untuk paket, selain itu Tim juga menanyakan terkait dengan ada atau tidaknya surat jalan dari barang yang dibawa tersebut dan dijawab oleh terdakwa bahwa mobil box merk ISUZU No. Pol L 8158 AAA beserta muatannya tidak disertai dengan surat jalan, selanjutnya Tim juga melakukan pemeriksaan kabin atau ruang kemudi dari mobil box merk ISUZU No. Pol L 8158 AAA tersebut dan Tim mendapati beberapa slop rokok tanpa dilekati pita cukai, kemudian dilakukan pemeriksaan di box belakang dan ditemukan kemasan dalam bentuk kotak atau bal yang dikemas dengan kertas warna cokelat dan juga rokok dalam bentuk slop dan saat dibuka dan diperika kedapatan bahwa rokok tersebut tidak dilekati pita cukai yang terdiri dari:
- 11 bal, setiap bal berisi 10 slop, setiap slop berisi 10 pack, setiap pack berisi 20 batang rokok jenis SKM merek "SH MELON" tanpa dilekati pita cukai;
- 259 bal, setiap bal berisi 10 slop. setiap slop berisi 10 pack, setiap pack berisi 20 batang rokok jenis SKM merek "SH INTERNATIONAL" tanpa dilekati pita cukai,
- 3 bal, setiap bal berisi 10 slop, setiap slop berisi 10 pack, setiap pack berisi 20 batang rokok jenis SKM merek "SH BLUBERRY" tanpa dilekati pita cukai;
- 2 bal, setiap bal berisi 10 slop, setiap slop berisi 10 pack, setiap pack berisi 20 batang rokok jenis SKM merek "SH FLAVOUR KUNING" tanpa dilekati pita cukai;
- 2 bal, setiap bal berisi 10 slop, setiap slop berisi 10 pack, setiap pack berisi 20 batang rokok jenis SKM merek "SH FLAVOUR UNGU" tanpa dilekati pita cukai;
- 5 bal, setiap bal berisi 10 slop, setiap slop berisi 10 pack, setiap pack berisi 20 batang rokok jenis SKM merek "SH MANGO" tanpa dilekati pita cukai,
- 90 bal, setiap bal berisi 10 slop, setiap slop berisi 10 pack, setiap pack berisi 20 batang rokok jenis SKM merek "MARBOL" tanpa dilekati pita cukai;
- 194 bal, setiap bal berisi 10 slop, setiap slop berisi 10 pack, setiap pack berisi 20 batang rokok jenis SKM merek "MARLONG" tanpa dilekati pita cukai;
berikutnya terdakwa, saksi ARYA dan barang bukti yang ditemukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan yang beranggotakan saksi ZULKARNAIN BENNY SAPUTRA dan saksi IVAN SAPUTRO dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
- Bahwa dengan diamankannya terdakwa beserta barang bukti oleh petugas Bea dan Cukai tersebut, terdakwa tidak dapat mengirimkan barang kena cukai, berupa hasil tembakau jenis sigaret (rokok) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sehingga terdakwa tidak dapat menyerahkan barang dimaksud kepada NUGARAHA DWIMAS S PUTRA Alias DIMAS.
-
- Bahwa atas semua barang bukti rokok yang tidak dilekati pita cukai, menyebabkan kerugian Negara berupa pungutan cukai, PPN Hasil Tembakau yang seharusnya dibayar dan Pajak Rokok, dengan uraian sebagai berikut :
- Pungutan cukai hasil tembakau yang terhutang mengacu pada besar tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan Tembakau Iris; untuk Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) buatan dalam negeri dengan asumsi Golongan paling bawah (Gol II) tarif cukainya adalah Rp 746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang, sehingga perhitungan besaran pungutan cukai hasil tembakau adalah sebagai berikut :
|
1.
|
Jumlah barang bukti berupa Hasil Tembakau SKM Tanpa dilekati pita cukai :
|
|
|
a.
|
BKC HT jenis SKM merek "SH MELON" 110 slop @10 bungkus @20 batang rokok,
|
:
|
Seluruhnya 22.000 batang
|
|
|
b.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH INTERNATIONAL" 2.590 slop @ 10 bungkus @20 batang rokok,
|
:
|
Seluruhnya 518.000 batang
|
|
|
c.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH BLUBERRY" 30 slop @10 bungkus @20 batang rokok,
|
:
|
Seluruhnya 6.000 batang,
|
|
|
d.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH FLAVOUR KUNING" 20 slop @10 bungkus @20 batang rokok,
|
:
|
Seluruhnya 4.000 batang,
|
|
|
e.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH FLAVOUR UNGU" 20 slop @10 bungkus @20 batang rokok.
|
:
|
Seluruhnya 4.000 batang
|
|
|
f.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH MANGO" 50 slop @10 bungkus @20 batang rokok.
|
|
Seluruhnya 10.000 batang
|
|
|
g.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH MARBOL" 900 slop @10 bungkus @20 batang rokok.
|
|
Seluruhnya 180.000 batang
|
|
|
h.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH MARBOL" 1.940 slop @10 bungkus @20 batang rokok.
|
|
Seluruhnya 388.000 batang
|
|
|
Jumlah Barang Bukti
|
:
|
Seluruhnya 1.132.000 batang
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Tarif Cukai per batang
|
:
|
Rp 746,00
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Jumlah Pungutan Cukai
|
:
|
1.132.000 batang X Rp 746,00 = Rp 844.472.000,00 (delapan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
|
- PPN Hasil Tembakau yang terutang mengacu pada besaran tariff PPN Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau, dan perhitungan besar PPN Hasil Tembakau adalah sebagai berikut :
|
1.
|
Jumlah barang bukti berupa Hasil Tembakau SKM Tanpa dilekati pita cukai :
|
|
|
a.
|
BKC HT jenis SKM merek "SH MELON" 110 slop @10 bungkus,
|
:
|
Seluruhnya 1.100 bungkus
|
|
|
b.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH INTERNATIONAL" 2.590 slop @ 10 bungkus,
|
:
|
Seluruhnya 25.900 bungkus
|
|
|
c.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH BLUBERRY" 30 slop @10 bungkus,
|
:
|
Seluruhnya 300 bungkus,
|
|
|
d.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH FLAVOUR KUNING" 20 slop @10 bungkus,
|
:
|
Seluruhnya 200 bungkus
|
|
|
e.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH FLAVOUR UNGU" 20 slop @10 bungkus.
|
:
|
Seluruhnya 200 bungkus
|
|
|
f.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH MANGO" 50 slop @10 bungkus.
|
|
Seluruhnya 500 bungkus
|
|
|
g.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH MARBOL" 900 slop @10 bungkus.
|
|
Seluruhnya 9.000 bungkus
|
|
|
h.
|
BKC HT jenis SKM merk "SH MARBOL" 1.940 slop @10 bungkus.
|
|
Seluruhnya 19.400 bungkus
|
|
|
Jumlah Barang Bukti
|
:
|
Seluruhnya 56.600 bungkus
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Tarif PPN Hasil Tembakau per bungkus
|
:
|
Rp. 29.700,00 x 9,9 %
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Jumlah PPN Hasil Tembakau
|
:
|
56.600 bungkus X 29.700,00 x 9,9 % = Rp 166.420.980,00 (seratus enam puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah)
|
- Pajak rokok yang terutang mengacu pada besaran tarif pajak rokok sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yaitu sebesar 10 ?ri tarif cukai, dan perhitungan besar Pajak Rokok adalah sebagai berikut :
Rp. 844.472.000,00 x 10 % = Rp. 84.447.200,00 (delapan puluh empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
-
- Bahwa besarnya kerugian Negara berupa pungutan cukai, PPN Hasil Tembakau yang seharusnya dibayar dan Pajak Rokok adalah sebesar Rp. 1.095.340.180,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta tiga ratus empat puluh ribu seratus delapan puluh rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
|
1
|
Pungutan Cukai
|
:
|
Rp. 844.472.000,00
|
|
2
|
PPN Hasil Tembakau
|
:
|
Rp 166.420.980,00
|
|
3
|
Pajak Rokok
|
:
|
Rp. 84.447.200,00
|
|
|
TOTAL
|
:
|
Rp. 1.095.340.180,00
|
-------Perbuatan terdakwa MOH. ABRORI Bin SUPLI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Lampiran I Undang-Undang RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.. ---------------------------------------------------------------------------------------- |