| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 54/Pdt.G/2026/PN Njk | 1.SUDARMADJI 2.DJUMIATI |
SUKARMINI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2026/PN Njk | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Jul. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum |
Terletak diDesa Ngadiboyo, Kec. Rejoso, Kab Nganjuk adalah syah milik Para Penggugat; 3. Menyatakan bahwa perbutaan Tergugat yang telah menguasai maupun menghaki tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan bahwa segala bentuk peralihan hak atas tanah objek sengketa kepada Tergugat maupun pihak lain selain Para Penggugat adalah tidak syah dan melawan hukum; 5. Menyatakan semua bentuk surat-surat, akta-akta yang terbit atas tanah objek sengketa atas nama Tergugat maupun pihak lain selain atas nama Para Penggugat adalah tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang telah mensertifikatkan tanah objek sengketa atas namanya tanpa ijin Para Penggugat sebagai pemiliknya yang syah adalah perbuatan melawan hukum; 7. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 2411 Desa Ngadiboyo, Kec. Rejoso, Kab Nganjuk Surat ukur Nomor : 01592/Ngadiboyo/2011, tanggal 7 Oktober 2011, seluas 258 m2 atas nama Sukarmini dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2387, Desa Ngadiboyo, Kec. Rejoso, Kab Nganjuk Surat ukur Nomor: 01589/Ngadiboyo/2011, tanggal 19 Juli 2011, seluas 276 m2 atas nama Sukarmini adalah tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 8. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya telah menguasai atau menghaki tanah objek sengketa tersebut, agar menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, jika perlu dengan bantuan kekuasaan alat-alat negara/Polisi; 9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
