| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa WAGIMIN Bin YAERAN bersama-sama dengan Sdr. KHOIRUL ANAM (DPO), Sdr. ALEN MUBTADIN (DPO), Sdr. ARIS SETYAWAN (DPO), pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat dikandang kambing yang terletak dibelakang rumah Saksi SITI RISQI ANA ALFA beralamatkan di Dsn. Sonopinggir Rt. 002 Rw. 002 Ds. Juwet Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa beralamatkan di Dsn Jegles Rt. 003/ Rw. 004 Desa Tarokan, Kec. Tarokan, Kab. Kediri, Terdakwa berkumpul bersama dengan Sdr. KHOIRUL ANAM (DPO), Sdr. ALEN MUBTADIIN (DPO), Sdr. ARIS SETYAWAN (DPO) membahas rencana pembagian tugas untuk mengambil 1 (satu) ekor kambing warna coklat putih dengan pengikat tali leher warna putih yang merupakan hewan ternak milik Saksi SITI RISQI ANA ALFA. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa dibonceng Sdr. KHOIRUL ANAM mengendarai motor merk Honda Vario warna putih tahun 2014 Nopol. AG 2356 FC sedangkan Sdr. ALEN MUBTADIIN dan Sdr. ARIS SETYAWAN berboncengan dengan mengendarai motor merk Honda warna hitam, keempatnya berangkat menuju lokasi kandang kambing milik Saksi SITI RISQI ANA ALFA. Setibanya di wilayah Dsn. Sonopinggir sekira pukul 01.15 Wib keempatnya memarkir kendaraan di jalan persawahan yang berjarak kurang lebih 150 meter dari lokasi kandang kambing sambil mengamati kondisi dan situasi sekitar. Sampai sekira pukul 03.00 Wib ketika kondisi dan situasi aman, Terdakwa bersama dengan Sdr. ALEN MUBTADIIN jalan kaki melalui kebun tebu menuju lokasi kandang kambing yang terletak dibelakang rumah Saksi SITI RISQI ANA ALFA beralamatkan di Dsn. Sonopinggir Rt. 002 Rw. 002 Ds. Juwet Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk. Kemudian keduanya masuk ke pekarangan rumah melalui pagar tanaman pada halaman belakang rumah, lalu Terdakwa mendekati kandang kambing untuk naik ke kandang panggung tersebut serta memotong tali pengikat leher kambing warna putih tersebut dengan menggunakan gunting dan merekatkan solasi mengelilingi mulut kambing dengan solasi warna hitam yang sudah dipersiapkan dalam 1 (satu) tas slempang warna hitam. Setelah itu tanpa izin dari Saksi SITI RISQI ANA ALFA, Terdakwa langsung menurunkan kambing tersebut dari kandang dan diterima oleh Sdr. ALEN MUBTADIIN yang sudah bersiap di bawah kandang panggung. Kemudian Terdakwa turun dari kandang dan Sdr. ALEN MUBTADIIN membantu memposisikan kambing tersebut supaya dapat digendong dipunggung Terdakwa lalu membawa kambing tersebut. Namun ketika Terdakwa diikuti oleh Sdr. ALEN MUBTADIIN berjalan menuju tempat diparkirnya kendaraan bermotor dekat kebun tebu, Terdakwa sudah di ketahui oleh warga sekitar sehingga Terdakwa segera dapat diamankan oleh warga yang berjaga malam (ronda) sedangkan Sdr. ALEN MUBTADIIN yang mengikuti Terdakwa dari belakang melarikan diri masuk kebun tebu dan pelaku lainya juga berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. KHOIRUL ANAM (DPO), Sdr. ALEN MUBTADIN (DPO), Sdr. ARIS SETYAWAN (DPO), Saksi SITI RISQI ANA ALFA selaku pemilik motor mengalami kerugian sekira Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHP. ----
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa WAGIMIN Bin YAERAN bersama-sama dengan Sdr. KHOIRUL ANAM (DPO), Sdr. ALEN MUBTADIN (DPO), Sdr. ARIS SETYAWAN (DPO), pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat dikandang kambing yang terletak dibelakang rumah Saksi SITI RISQI ANA ALFA beralamatkan di Dsn. Sonopinggir Rt. 002 Rw. 002 Ds. Juwet Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; berupa Ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang; pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------
- Bahwa mulanya pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa beralamatkan di Dsn Jegles Rt. 003/ Rw. 004 Desa Tarokan, Kec. Tarokan, Kab. Kediri, Terdakwa berkumpul bersama dengan Sdr. KHOIRUL ANAM (DPO), Sdr. ALEN MUBTADIIN (DPO), Sdr. ARIS SETYAWAN (DPO) membahas rencana pembagian tugas untuk mengambil 1 (satu) ekor kambing warna coklat putih dengan pengikat tali leher warna putih yang merupakan hewan ternak milik Saksi SITI RISQI ANA ALFA. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa dibonceng Sdr. KHOIRUL ANAM mengendarai motor merk Honda Vario warna putih tahun 2014 Nopol. AG 2356 FC sedangkan Sdr. ALEN MUBTADIIN dan Sdr. ARIS SETYAWAN berboncengan dengan mengendarai motor merk Honda warna hitam, keempatnya berangkat menuju lokasi kandang kambing milik Saksi SITI RISQI ANA ALFA. Setibanya di wilayah Dsn. Sonopinggir sekira pukul 01.15 Wib keempatnya memarkir kendaraan di jalan persawahan yang berjarak kurang lebih 150 meter dari lokasi kandang kambing sambil mengamati kondisi dan situasi sekitar. Sampai sekira pukul 03.00 Wib ketika kondisi dan situasi aman, Terdakwa bersama dengan Sdr. ALEN MUBTADIIN jalan kaki melalui kebun tebu menuju lokasi kandang kambing yang terletak dibelakang rumah Saksi SITI RISQI ANA ALFA beralamatkan di Dsn. Sonopinggir Rt. 002 Rw. 002 Ds. Juwet Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk. Kemudian keduanya masuk ke pekarangan rumah melalui pagar tanaman pada halaman belakang rumah, lalu Terdakwa mendekati kandang kambing untuk naik ke kandang panggung tersebut serta memotong tali pengikat leher kambing warna putih tersebut dengan menggunakan gunting dan merekatkan solasi mengelilingi mulut kambing dengan solasi warna hitam yang sudah dipersiapkan dalam 1 (satu) tas slempang warna hitam. Setelah itu tanpa izin dari Saksi SITI RISQI ANA ALFA, Terdakwa langsung menurunkan kambing tersebut dari kandang dan diterima oleh Sdr. ALEN MUBTADIIN yang sudah bersiap di bawah kandang panggung. Kemudian Terdakwa turun dari kandang dan Sdr. ALEN MUBTADIIN membantu memposisikan kambing tersebut supaya dapat digendong dipunggung Terdakwa lalu membawa kambing tersebut. Namun ketika Terdakwa diikuti oleh Sdr. ALEN MUBTADIIN berjalan menuju tempat diparkirnya kendaraan bermotor dekat kebun tebu, Terdakwa sudah di ketahui oleh warga sekitar sehingga Terdakwa segera dapat diamankan oleh warga yang berjaga malam (ronda) sedangkan Sdr. ALEN MUBTADIIN yang mengikuti Terdakwa dari belakang melarikan diri masuk kebun tebu dan pelaku lainya juga berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. KHOIRUL ANAM (DPO), Sdr. ALEN MUBTADIN (DPO), Sdr. ARIS SETYAWAN (DPO), Saksi SITI RISQI ANA ALFA selaku pemilik motor mengalami kerugian sekira Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf C, E, F, dan G KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------- |