Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2026/PN Njk 1.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
2.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
AMIR Alias ENG Bin SUPANGAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 164/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1826/M.5.31/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
2IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIR Alias ENG Bin SUPANGAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----- Bahwa Terdakwa AMIR Alias ENG bin SUPANGAT pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026  sekira pukul 23.00  WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 di depan rumah saksi NASORI termasuk Desa Maguan Kec. Berbek Kabupaten Nganjuk Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili, melakukan tindak pidana”Penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 31 Mei 2026 Saksi EDI SISWANTO yang merupakan tetangga dari Saksi Nasori mempunyai hajatan pernikahan dengan hiburan electone sekira pukul 23.00 di depan rumah NASORI termasuk Desa Maguan Kec. Berbek Kabupaten Nganjuk. Terdakwa yang sebelumnya datang bersama dengan Saksi MOH. FAIQUL IBAD, Saksi RONI SETIAWAN, Saksi AGUS PRASETIO, Sdr.RUDI, Sdr. UBED, Saksi NOVI NURCAHYANI. Kemudian Terdakwa yang sebelumnya dalam pengaruh minum minuman beralkohol dan tersulut emosi mendengar Saksi NOVI NURCAHYANI terkena pukulan, tiba tiba Terdakwa langsung memukul saksi NASORI yang saat itu keluar dari rumahnya menggunakan batu yang mengenai dahi saksi NASORI, lalu Terdakwa menjambak rambut saksi NASORI, kemudian saksi NASORI memiting Terdakwa, lalu terdakwa berusaha melepaskan pitingan sehingga Terdakwa maupun saksi NASORI sama sama terjatuh. Setelah itu Saksi NASORI Dibawa oleh saksi SUBEKI ke Puskemas Berbek.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Saksi NASORI mengalami luka robek di dahi diameter dua centi meter kali nol koma lima centi meter kali nol koma lima centi meter, dan luka babras di punggung kiri tampak batas tidak jelas dengan diameter dua centi meter kali dua centi meter, yang disebablan oleh benturan benda padat tumpul  sebagaimana surat Visum Et Repertum dari Puskesmas Berbek Nomor :400.7.31/2164/411.303.05 / 2026 tanggal 31 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rita Trisariningrum selaku Pembina Tk. I/IV.b  Nganjuk dengan Kesimpulan:
  1. Dari hasil pemeriksaan ditemukan:

Luka robek di dahi dilakukan jahitan tiga sampul, luka babras di punggung kiri, dan nyeri dibekas luka

  1. Kualifikasi luka ringan

Hal ini tidak bisa mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban atau pekerjaan

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam -Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya