| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk kiranya berkenan memeriksa permohonan Pemohon di persidangan yang ditetapkan, selanjutnya setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksi-saksi serta memeriksa bukti-bukti yang Pemohon ajukan dan selanjutnya berkenan pula kiranya memberikan penetapan yang isinya berbunyi sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengijinkan kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon yang tertulis NUR BADRIYAH diubah dengan DAMISRI AL NURUL BADRIYAH;
- Mengijinkan Pemohon untuk mengubah tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon yang tertulis 30 Desember 1976 diubah menjadi 20 Juni 1976;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon
|