| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk kiranya berkenan memeriksa permohonan Pemohon di persidangan yang ditetapkan, selanjutnya setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksi-saksi serta memeriksa bukti-bukti yang Pemohon ajukan dan selanjutnya berkenan pula kiranya memberikan penetapan yang isinya berbunyi sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa KEENAN ELVANO BEYAZID yang lahir pada tanggal 15 Mei 2024 sesuai dengan kutipan akta kelahiran No. 3518-LT-08102024-0028, tertanggal 08 Oktober 2024 adalah anak kandung dari Pemohon I (MUHAMMAD FAUZUL ‘ABID) dan Pemohon II (YULIANDA OLI VIA)
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku
|