Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.ROGINTA SIRAIT, SH
3.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
4.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
NOVIANTO TRI PRASETYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 173/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1967/M.5.31/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2ROGINTA SIRAIT, SH
3M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
4IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVIANTO TRI PRASETYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa NOVIANTO TRI PRASETYO, pada hari Selasa, tanggal 28 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Jl. Kartini No.21, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanamenggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB petugas dari Ditreskrimum Polda Jatikm telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang bermain judi melalui daring saat berada di Jl. Kartini No.21 Kel. Mangundikaran Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk dan barang bukti yang berhasil di sita berupa 1 (satu) buah handphone Vivo V27 warna Hitam dengan simcard 082132823545 Imei 1 : 862837068911355 Imei 2 : 862837068911348, selanjutnya terdakwa Novianto Tri Prasetyo beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sejak 2 tahun lalu terdakwa sudah bermain slot dengan uang taruhan melalui situs internet pada website  www.slotup88.com yang bisa dimainkan setiap saat 24 Jam Non Stop, dan dalam seminggu terdakwa bisa bermain 2 sampai dengan 3 kali dengan memakai sarana yang di gunakan berupa 1 (satu) buah handphone Vivo V27 warna hitam dengan simcard 082132823545 Imei 1 : 862837068911355 Imei 2 : 862837068911348
  • Bahwa terdakwa bermain slot dengan uang taruhan melalui situs internet dengan cara:
  1. Pertama-tama membuka situs internet bermuatan judi dengan memasukkan Username dan Pasword;
  2. Selanjutnya terdakwa memilih Room contoh Mahjong Ways kemudian menentukan nominal taruhan minimal (Rp.400,-);
  3. Kemudian, terdakwa menekan Spin, dan dapat menggunakan spin manual atau Spin otomatis (10 Spin)
  • Bahwa jika dalam putaran (spinan) tersebut keluar gambar yang sama (minimal 8) saling terkait maka akan mendapat saldo kurang atau lebih dari betnya, namun jika tidak ada gambar yang ganda atau spin tidak ada yang menyangkut maka otomatis saldo akan berkurang sesuai nominal taruhan. Apabila akan bermain lagi, maka terdakwa harus deposit kembali ke dalam akun.
  • Bahwa untuk nominal deposit terdakwa sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa pernah melakukan Withdraw pada situs www.slotup88.com sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus  ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa menggunakan kesempatan permainan judi tanpa mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang namun tetap dilakukan oleh terdakwa untuk hiburan semata;

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UURI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya