| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa MEGA PUTRA PRASETYO Alias GAGUK Bin PARJI Pada hari kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2026, bertempat di Kos Saksi Yuwitoro termasuk Dsn. Ngrandu Kel. Begadung Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan, dan Mutu ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 17.00 Wib saksi YUWITORO Bin Parmin (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa melalui whatsapp ingin memesan pil LL sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.125.000, (Seratus dua puluh lima ribu rupiah). Lalu Terdakwa menghubungi Saksi AHMAD MINARKO (dilakukan penuntutan terpisah) menanyakan ketersedian pil LL sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah) lalu sekira pukul 17.50 WIB Terdakwa berangkat berangkat ke rumah saksi AHMAD MINARKO naik sepeda motor honda beat warna merah muda No.Pol AG 2269 setibanya dirumah saksi AHMAD MINARKO menyerahkan plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir pil LL kepada Terdakwa, selanjutnya pil LL tersebut Terdakwa terima dan akan dibayar setelah pil LL tersebut terjual. Selanjutnya Terdakwa langsung berangkat naik sepeda motor honda beat warna merah muda No.Pol AG: 2269 UW ke kos Saksi YUWITORO. Kemudian, sekira pukul 18.30 wib Terdakwa sampai dikos Saksi YUWITORO termasuk Dsn.Ngrandu Kel. Begadung Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk bertemu Saksi YUWITORO di dalam kamar kos, dan saat di dalam kamar tersebut Terdakwa menyerahkan pil dobel L sebanyak 50 butir yang dimasukan plastik klip dan dimasukan bekas bungkus rokok andalus pada Saksi YUWITORO bersamaan dengan Saksi YUWITORO menyerahkan uang Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa langsung pulang untuk menyerahkan uang pembelian pil dobel L tersebut kepada Saksi AHMAD MINARKO. Selanjutnya sekira pukul 19.30 wib Terdakwa datang kembali ke kos Saksi YUWITORO Terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu) buah hendphone Redmi Note 8 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah muda No.Pol AG: 2269 UW.
-
Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan / kefarmasian karena hanya lulusan SMP sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu;
-
Bahwa pill LL yang diedarkan dan telah disita dari Terdakwa adalah benar merupakan sediaan farmasi berupa obat keras hal tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya NO. LAB: 06528/NOF/2026 tanggal 3 Agustus 2026, terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,339 gram sebagaimana barang bukti nomor 21140/2026/NOF telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Aligent Technologies 5975 C dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa benar positif tablet dengan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa MEGA PUTRA PRASETYO Alias GAGUK Bin PARJI Pada hari kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2026, bertempat di Kos Saksi Yuwitoro termasuk Dsn. Ngrandu Kel. Begadung Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan, dan Mutu ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 17.00 Wib saksi YUWITORO Bin Parmin (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa melalui whatsapp ingin memesan pil LL sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.125.000, (Seratus dua puluh lima ribu rupiah). Lalu Terdakwa menghubungi Saksi AHMAD MINARKO (dilakukan penuntutan terpisah) menanyakan ketersedian pil LL sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah) lalu sekira pukul 17.50 WIB Terdakwa berangkat berangkat ke rumah saksi AHMAD MINARKO naik sepeda motor honda beat warna merah muda No.Pol AG 2269 setibanya dirumah saksi AHMAD MINARKO menyerahkan plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir pil LL kepada Terdakwa, selanjutnya pil LL tersebut Terdakwa terima dan akan dibayar setelah pil LL tersebut terjual. Selanjutnya Terdakwa langsung berangkat naik sepeda motor honda beat warna merah muda No.Pol AG: 2269 UW ke kos Saksi YUWITORO. Kemudian, sekira pukul 18.30 wib Terdakwa sampai dikos Saksi YUWITORO termasuk Dsn.Ngrandu Kel. Begadung Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk bertemu Saksi YUWITORO di dalam kamar kos, dan saat di dalam kamar tersebut Terdakwa menyerahkan pil dobel L sebanyak 50 butir yang dimasukan plastik klip dan dimasukan bekas bungkus rokok andalus pada Saksi YUWITORO bersamaan dengan Saksi YUWITORO menyerahkan uang Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa langsung pulang untuk menyerahkan uang pembelian pil dobel L tersebut kepada Saksi AHMAD MINARKO. Selanjutnya sekira pukul 19.30 wib Terdakwa datang kembali ke kos Saksi YUWITORO Terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu) buah hendphone Redmi Note 8 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah muda No.Pol AG: 2269 UW.
-
Bahwa Terdakwa hanya lulusan SD seingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian;
-
Bahwa pill LL yang diedarkan dan telah disita dari Terdakwa adalah benar merupakan sediaan farmasi berupa obat keras hal tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya NO. LAB: 06528/NOF/2026 tanggal 3 Agustus 2026, terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,339 gram sebagaimana barang bukti nomor 21140/2026/NOF telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Aligent Technologies 5975 C dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa benar positif tablet dengan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |