| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 76/Pdt.G/2026/PN Njk | Aris Wahyudi | Marita Kartini | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 76/Pdt.G/2026/PN Njk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
a. Biaya transportasi dan akomodasi untuk mengurus perkara ini sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah); b. biaya advokasi untuk pendampingan dan penanganan perkara ini sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) c. waktu dan tenaga yang terbuang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) d. kerugian immateril yang diderita Penggugat dengan mengganti dengan diwujudkan dalam nilai rupiah sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) meliputi stres dan tekanan psikologis, kekhawatiran dan kecemasan menghadapi proses hukum, serta waktu dan tenaga yang terkuras untuk mengurus perkara ini; 8. menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap; 9. menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali (PK); 10. menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; SUBSIDAIR Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang adil (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
