Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2026/PN Njk Aris Wahyudi Marita Kartini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aris Wahyudi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Riza Taufiqul Hakim, S.H., M.H.Aris Wahyudi
Tergugat
NoNama
1Marita Kartini
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat adalah ahli waris yang sah dari alm Suyanto;
  3. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan alm Suyanto dalam hal transaksi pinjam meminjam dimana Penggugat sebagai kreditur dan alm Suyanto sebagai debitur adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan Tergugat selaku ahli waris dari alm Suyatno telah melakukan wanprestasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban pinjam meminjam alm Suyanto kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp.330.000.000 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
  6. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek perkara sah dan berharga terhadap objek tanah dan bangunan Tergugat yang terletak di Rt 010 Rw 003 Desa Kacangan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur;
  7. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

a. Biaya transportasi dan akomodasi untuk mengurus perkara ini sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah);

b. biaya advokasi untuk pendampingan dan penanganan  perkara ini sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)

c. waktu dan tenaga yang terbuang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

d. kerugian immateril yang diderita Penggugat dengan mengganti dengan diwujudkan dalam nilai rupiah sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) meliputi stres dan tekanan psikologis, kekhawatiran dan kecemasan menghadapi proses hukum, serta waktu dan tenaga yang terkuras untuk mengurus perkara ini;

8. menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

9. menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali (PK);

10. menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang adil (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak