| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa TRI WAHONO Bin RONI (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Bawah Tiang Listrik Masuk Diwek, Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. APOTIK JOMBANG (DPO) dengan maksud ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh gram) dengan harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya, sekira pukul 14.00 Wita, terdakwa mengirim uang ke rekening bank OCBC NISP 9408-1013-0481 atas nama FAJAR BAHRI sebesar Rp. 3.650.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) melalui M-BCA milik terdakwa dan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui BRI Link Waruyajeng lalu terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. APOTIK. Selanjutnya, sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa berangkat ke Jombang dengan menggunakan transportasi umum dan sekira pukul 18.15 Wib Sdr. APOTIK mengirimkan peta ranjauan sabu yang terletak di daerah Diwek Jombang kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa berangkat ke tempat peta ranjauan tersebut dan sekira pukul 18.30 Wib terdakwa sampai di tempat ranjauan dan mengambil narkotika jenis shabu di bawah tiang listrik masuk Diwek Kab. Jombang yang dibungkus bekas bungkus rokok. Kemudian, sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa pulang ke rumah kos terdakwa termasuk Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk lalu terdakwa buka dan timbang narkotika jenis shabu dimaksud dengan berat kotor 10 gram beserta bungkusnya. Setelah itu, barang dimaksud terdakwa simpan jadi satu dengan narkotika jenis shabu dari pembelian sebelumnya yang masih tersisa dengan berat kotor 1,14 gram beserta pembungkusnya di bawah kipas angin di kamar terdakwa;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 22.00 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kos termasuk Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) plastik bening berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 10,00 (sepuluh koma nol nol) gram dan 1 (satu) plastik bening berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,14 (satu koma empat belas) gram di bawah kipas angin di atas lantai kamar, 2 (dua) buah plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah Hp merk Oppo tipe A5i Pro warna ungu. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa telah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. APOTIK JOMBANG (DPO) untuk dijual kembali kepada masyarakat. Yang pertama pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 18.30 Wib sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan telah laku terjual kepada Sdr. ANAS sebanyak setengah gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Sdr. MAHENDRA sebanyak 1 gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Sdr. ASLE sebanyak setengah gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Sdr. ARIFIN sebanyak setengah gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Sdri. PRITA sebanyak 2 gram seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Sdr. PARTO sebanyak 1 gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Sdr. NOVAL sebanyak 2 gram seharga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan terdakwa konsumsi sendiri sebanyak 1 gram sehingga tersisa 1,14 gram yang diamankan kepolisian. Dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 18.30 Wib sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) namun belum sempat terdakwa jual karena lebih dulu diamankan oleh kepolisian. Bahwa uang tersebut telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 06523/NNF/2026 tanggal 04 Agustus 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 21134/2026/NNF dan 21135/2026/NNF.-: dengan rincian:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,867 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 9,458 gram;
Atau total netto ± 10,325 gram milik Tri Wahono Bin Roni (Alm), positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa TRI WAHONO Bin RONI (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Rumah Kos termasuk Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 22.00 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kos termasuk Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) plastik bening berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 10,00 (sepuluh koma nol nol) gram dan 1 (satu) plastik bening berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,14 (satu koma empat belas) gram di bawah kipas angin di atas lantai kamar, 2 (dua) buah plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah Hp merk Oppo tipe A5i Pro warna ungu. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan keilmuan ataupun medis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 06523/NNF/2026 tanggal 04 Agustus 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 21134/2026/NNF dan 21135/2026/NNF.-: dengan rincian:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,867 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 9,458 gram
Atau total netto ± 10,325 gram milik Tri Wahono Bin Roni (Alm), positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------
|