Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.B/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
3.KUKUH WIJAYA, SH.
DWI RIA PUTRA Alias KATROK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 254/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2719/M.5.31/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
3KUKUH WIJAYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI RIA PUTRA Alias KATROK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------- Bahwa Terdakwa DWI RIA PUTRA Alias KATROK, pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 23.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026, bertempat di Jl. Panglima Sudirman tepatnya di depan PDAM Kertosono termasuk Desa Pelem Kec. Kertosono Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang Gedung atau seluruhnya milik orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa berkumpul dengan Saksi DAVA AFRIZAL PRATAMA PUTRA, Saksi FRIZA APRIANSYAH, Saksi PUTRA ILHAM RIZKYA, Saksi FERRY SUGIARTO dan Sdr. KRISNA TRI SATRIA di angkringan utara pasar Kertosono untuk minum kopi. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib semuanya pergi meninggalkan warung lalu Terdakwa dibonceng oleh Saksi DAVA AFRIZAL PRATAMA PUTRA mengendarai motor merk Honda PCX warna merah Nopol: AG-6858-VCQ, sedangkan Sdr. KRISNA TRI SATRIA membonceng Saksi FRIZA APRIANSYAH mengendarai motor merk Honda Beat warna hitam Nopol: AG-2087-VCM dan Saksi PUTRA ILHAM RIZKYA membonceng FERRY SUGIARTO dengan mengendarai motor merk Honda Vario warna putih Nopol AG-6069-VBM menuju Desa Kepuh. Kemudian ditengah perjalanan tepatnya di depan Toko Aneka Jl. A.Yani Ds. Kutorejo Kec. Kertosono Terdakwa berhenti sebentar untuk mengambil 1 (satu) buah batu lalu disimpan dikantong Hoodie yang dipakai dan kembali melanjutkan perjalanan. Selanjutnya saat sampai di Simpang Empat Jl. Panglima Sudirman Terdakwa dan yang lain belok kanan serta melawan arus lalu lintas, dan disaat yang bersamaan melintas 1 (satu) unit mobil merk Toyota HIACE Nopol: B-7516-TDB warna putih yang dikemudikan oleh Saksi Korban FARROS AMIR MUSTOFA dari arah barat ke timur. Kemudian Terdakwa dalam keadaan berlawanan langsung melempar kaca depan mobil tersebut dengan menggunakan 1 (satu) batu dengan ciri- ciri berwarna abu-abu ukuran Panjang ± 10 Cm dan lebar ± 8 Cm yang disimpan di kantong hoodie dan menyebabkan kaca pada bagian depan pecah tidak bisa digunakan, lalu Terdakwa pergi melarikan diri ke arah barat. Selanjutnya Saksi Korban FARROS AMIR MUSTOFA mencoba mengejar Terdakwa dan mengetahui Nopol kendaraan Honda PCX warna merah Nopol: AG-6858-VCQ namun Terdakwa berhasil melarikan diri melalui gang jalanan kecil.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban FARROS AMIR MUSTOFA mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa DWI RIA PUTRA Alias KATROK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya