| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa I YULIAN RAHMAD KLANA KADAVI Bin ZULHELVI, Terdakwa II AGUS FAISAL MUCHOROBIN Bin MUCH NDORI, Saksi JULYAN RAFI EKO SAPUTRA Bin EMBARWONO (Penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2026, bertempat di halaman Perum Grend Nirwana termasuk Kel. Ringinanom Kec. Nganjuk, Kab Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau Barang mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa II AGUS FAISAL MUCHOROBIN Bin MUCH NDORI sedang berkumpul dengan Saksi JULYAN RAFI EKO SAPUTRA Bin EMBARWONO (Penuntutan secara terpisah) dan Sdr. ADNAN (DPS), lalu Saksi JULYAN FARI EKO SAPUTRA Bin EMBARWONO (Penuntutan secara terpisah) mendapatkan informasi akan ada perkelahian antar kelompok di Lingkungan Ngrandu, Kel. Begadung, Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk. Selanjutnya terdakwa II bersama dengan Saksi JULYAN FARI EKO SAPUTRA Bin EMBARWONO (Penuntutan secara terpisah) dan Sdr. ADNAN (DPS) menghampiri tempat tersebut menggunakan motor NMAX milik Saksi JULYAN FARI EKO SAPUTRA Bin EMBARWONO (Penuntutan secara terpisah), setibanya di Lingkungan Ngrandu, Kel. Begadung, Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk. Terdakwa II, Saksi JULYAN RAFI EKO SAPUTRA Bin EMBARWONO (Penuntutan secara terpisah) dan Sdr. ADNAN (DPS) bertemu dengan terdakwa I YULIAN RAHMAD KLANA KADAVI Bin ZULHELVI, Sdr. ANGGA (DPS), Sdr. RENDI (DPS), Sdr. GILANG (DPS), Sdr. PAPANG (DPS), Saksi MAHAR CAHYA SAPUTRA, Saksi YOGA ARDIANSYAH SARMAN PANJAITAN Alias BATAK dengan beberapa orang yang tidak dikenal sedang berkumpul. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 02.30 Wib, terdakwa I, terdakwa II, Saksi JULYAN RAFI EKO SAPUTRA Bin EMBARWONO (Penuntutan secara terpisah), Sdr. ADNAN (DPS), Sdr. ANGGA (DPS), Sdr. RENDI (DPS), Sdr. GILANG (DPS), Sdr. PAPANG (DPS), Saksi MAHAR CAHYA SAPUTRA, Saksi YOGA ARDIANSYAH SARMAN PANJAITAN Alias BATAK dengan beberapa orang yang tidak dikenal menuju ke halaman Perum Grend Nirwana termasuk Kel. Ringinanom Kec. Nganjuk, Kab Nganjuk melakukan perkelahian antar kelompok.
- Bahwa sekira pukul 03.00 Wib terdakwa I, terdakwa II, Saksi JULYAN RAFI EKO SAPUTRA Bin EMBARWONO (Penuntutan secara terpisah), Sdr. ADNAN (DPS), Sdr. ANGGA (DPS), Sdr. RENDI (DPS), Sdr. GILANG (DPS), Sdr. PAPANG (DPS), Saksi MAHAR CAHYA SAPUTRA, Saksi YOGA ARDIANSYAH SARMAN PANJAITAN Alias BATAK dengan beberapa orang yang tidak dikenal melakukan perkelahian dengan kelompok lain, namun kelompok tersebut kalah jumlah sehingga mundur. Kemudian Korban RIAN HADI KUSUMA melintas di jalan depan halaman Perum Grend Nirwana termasuk Kel. Ringinanom Kec. Nganjuk, Kab Nganjuk, lalu dilakukan pengejaran oleh terdakwa I, terdakwa II, Saksi JULYAN RAFI EKO SAPUTRA Bin EMBARWONO (Penuntutan secara terpisah), Sdr. ADNAN (DPS), Sdr. ANGGA (DPS), Sdr. RENDI (DPS), Sdr. GILANG (DPS), Sdr. PAPANG (DPS) dengan beberapa orang yang tidak dikenal, lalu Korban RIAN HADI KUSUMA pergi ke halaman Perum Grend Nirwana termasuk Kel. Ringinanom Kec. Nganjuk, Kab Nganjuk untuk melarikan diri, namun Korban RIAN HADI KUSUMA ditendang terdakwa I menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai perut Korban RIAN HADI KUSUMA; terdakwa II memegang pecahan batang bambu menggunakan tangan kanan, lalu dipukulkan sebanyak 4 (empat) kali mengenai punggung Korban RIAN HADI KUSUMA, setelah itu terdakwa II menggunakan kaki kanan untuk menendang sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung kanan Korban RIAN HADI KUSUMA, lalu terdakwa II menggunakan tangan kanan untuk menarik baju Korban RIAN HADI KUSUMA sebanyak 1 (satu) kali; Saksi JULYAN RAFI EKO SAPUTRA Bin EMBARWONO (Penuntutan secara terpisah) memegang ikat pinggang menggunakan tangan kanan, lalu dicambukan sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala Korban RIAN HADI KUSUMA; Sdr. ADNAN (DPS) memegang batang kayu menggunakan tangan kanan, lalu dipukulkan sebanyak 4 (empat) kali mengenai tubuh Korban RIAN HADI KUSUMA, setelah itu Sdr. ADNAN (DPS) mengepalkan tangan kanan, lalu dipukulkan sebanyak 4 (empat) kali mengenai kepala Korban RIAN HADI KUSUMA; Sdr. ANGGA (DPS) memegang pengky atau cikrak menggunakan tangan kanan, lalu dipukulkan sebanyak 6 (enam) kali mengenai Korban RIAN HADI KUSUMA, setelah itu Sdr. ANGGA (DPS) menggunakan kaki kanan untuk menendang sebanyak 4 (empat) kali mengenai kepala Korban RIAN HADI KUSUMA; Sdr. RENDI (DPS) menabrak korban RIAN HADI KUSUMA menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih, setelah itu Sdr. RENDI (DPS) mengepalkan tangan kanan, lalu dipukulkan sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala Korban RIAN HADI KUSUMA, selanjutnya Sdr. RENDI (DPS) menggunakan kaki kanan untuk menendang sebanyak 1 (satu) kali; Sdr. GILANG (DPS) menabrak Korban RIAN HADI KUSUMA sebanyak 1 (satu) kali menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam; Sdr. PAPANG (DPS) mengepalkan tangan kanan, lalu dipukulkan sebanyak 4 (empat) kali mengenai Korban RIAN HADI KUSUMA; 2 (dua) orang tidak dikenal merupakan teman Sdr. RENDI (DPS), masing-masing mengepalkan tangan kanan, lalu dipukulkan masing-masing orang sebanyak 5 (lima) kali mengenai kepala Korban RIAN HADI KUSUMA. Kemudian Korban RIAN HADI KUSUMA pergi melarikan diri, setelah itu terdakwa I, terdakwa II, Saksi JULYAN RAFI EKO SAPUTRA Bin EMBARWONO (Penuntutan secara terpisah), Sdr. ADNAN (DPS), Sdr. ANGGA (DPS), Sdr. RENDI (DPS), Sdr. GILANG (DPS), Sdr. PAPANG (DPS) pergi meninggalkan halaman Perum Grend Nirwana termasuk Kel. Ringinanom Kec. Nganjuk, Kab Nganjuk. Selanjutnya terdakwa I dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 11.00 Wib di Cafe Peers24H termasuk Lingkungan Winon, Kel. Ploso, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk, lalu terdakwa II dan Saksi JULYAN RAFI EKO SAPUTRA Bin EMBARWONO (Penuntutan secara terpisah) dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 11.30 Wib di dalam rumah termasuk Kel. Kartoharjo Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk.
- Akibat perbuatan para terdakwa, Korban RIAN HADI KUSUMA mengalami luka sebagaimana visum et repertum no rekam medik 26-25-97 tanggal 19 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.ALIFAUDIN EXSAK, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bahayangkara TK. III Nganjuk dengan hasil pemeriksaan:
- Bengkak pada kepala belakang dua sentimeter kali dua sentimeter
- Luka robek pada kepala samping kanan atas dua sentimeter kali satu sentimeter disertai bengkak tiga sentimeter kali dua sentimeter
- Luka lecet pada dagu satu sentimeter kali satu sentimeter
- Luka lecet pada jari kesatu tangan kanan satu sentimeter kali satu sentimeter
- Luka lecet pada punggung tangan kiri di dua tempat masing-masing dua sentimeter kali dua sentimeter
- Luka lecet pada lutut kanan enam sentimeter kali empat sentimeter
- Luka lecet pada punggung kaki kanan di dua tempat masing-masing nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
- Luka lecet pada lutut kiri dua sentimer kali satu sentimeter, dua sentimeter kali satu sentimeter dan tiga sentimeter kali dua sentimeter
- Luka lecet pada tungkai bawah kaki kiri satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter
- Luka lecet pada punggung kaki kiri di tiga tempat masing-masing satu sentimeter kali satu sentimeter
Kesimpulan:
Bengkak, luka robek dan lecet dibeberapa tempat disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
---------Perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------
SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa I YULIAN RAHMAD KLANA KADAVI Bin ZULHELVI, Terdakwa II AGUS FAISAL MUCHOROBIN Bin MUCH NDORI, Saksi JULYAN RAFI EKO SAPUTRA Bin EMBARWONO (Penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2026, bertempat di halaman Perum Grend Nirwana termasuk Kel. Ringinanom Kec. Nganjuk, Kab Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa II AGUS FAISAL MUCHOROBIN Bin MUCH NDORI sedang berkumpul dengan Saksi JULYAN RAFI EKO SAPUTRA Bin EMBARWONO (Penuntutan secara terpisah) dan Sdr. ADNAN (DPS), lalu Saksi JULYAN FARI EKO SAPUTRA Bin EMBARWONO (Penuntutan secara terpisah) mendapatkan informasi akan ada perkelahian antar kelompok di Lingkungan Ngrandu, Kel. Begadung, Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk. Selanjutnya terdakwa II bersama dengan Saksi JULYAN FARI EKO SAPUTRA Bin EMBARWONO (Penuntutan secara terpisah) dan Sdr. ADNAN (DPS) menghampiri tempat tersebut menggunakan motor NMAX milik Saksi JULYAN FARI EKO SAPUTRA Bin EMBARWONO (Penuntutan secara terpisah), setibanya di Lingkungan Ngrandu, Kel. Begadung, Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk. Terdakwa II, Saksi JULYAN RAFI EKO SAPUTRA Bin EMBARWONO (Penuntutan secara terpisah) dan Sdr. ADNAN (DPS) bertemu dengan terdakwa I YULIAN RAHMAD KLANA KADAVI Bin ZULHELVI, Sdr. ANGGA (DPS), Sdr. RENDI (DPS), Sdr. GILANG (DPS), Sdr. PAPANG (DPS), Saksi MAHAR CAHYA SAPUTRA, Saksi YOGA ARDIANSYAH SARMAN PANJAITAN Alias BATAK dengan beberapa orang yang tidak dikenal sedang berkumpul. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 02.30 Wib, terdakwa I, terdakwa II, Saksi JULYAN RAFI EKO SAPUTRA Bin EMBARWONO (Penuntutan secara terpisah), Sdr. ADNAN (DPS), Sdr. ANGGA (DPS), Sdr. RENDI (DPS), Sdr. GILANG (DPS), Sdr. PAPANG (DPS), Saksi MAHAR CAHYA SAPUTRA, Saksi YOGA ARDIANSYAH SARMAN PANJAITAN Alias BATAK dengan beberapa orang yang tidak dikenal menuju ke halaman Perum Grend Nirwana termasuk Kel. Ringinanom Kec. Nganjuk, Kab Nganjuk melakukan perkelahian antar kelompok.
- Bahwa sekira pukul 03.00 Wib terdakwa I, terdakwa II, Saksi JULYAN RAFI EKO SAPUTRA Bin EMBARWONO (Penuntutan secara terpisah), Sdr. ADNAN (DPS), Sdr. ANGGA (DPS), Sdr. RENDI (DPS), Sdr. GILANG (DPS), Sdr. PAPANG (DPS), Saksi MAHAR CAHYA SAPUTRA, Saksi YOGA ARDIANSYAH SARMAN PANJAITAN Alias BATAK dengan beberapa orang yang tidak dikenal melakukan perkelahian dengan kelompok lain, namun kelompok tersebut kalah jumlah sehingga mundur. Kemudian Korban RIAN HADI KUSUMA melintas di jalan depan halaman Perum Grend Nirwana termasuk Kel. Ringinanom Kec. Nganjuk, Kab Nganjuk, lalu dilakukan pengejaran oleh terdakwa I, terdakwa II, Saksi JULYAN RAFI EKO SAPUTRA Bin EMBARWONO (Penuntutan secara terpisah), Sdr. ADNAN (DPS), Sdr. ANGGA (DPS), Sdr. RENDI (DPS), Sdr. GILANG (DPS), Sdr. PAPANG (DPS) dengan beberapa orang yang tidak dikenal, lalu Korban RIAN HADI KUSUMA pergi ke halaman Perum Grend Nirwana termasuk Kel. Ringinanom Kec. Nganjuk, Kab Nganjuk untuk melarikan diri, namun Korban RIAN HADI KUSUMA ditendang terdakwa I menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai perut Korban RIAN HADI KUSUMA; terdakwa II memegang pecahan batang bambu menggunakan tangan kanan, lalu dipukulkan sebanyak 4 (empat) kali mengenai punggung Korban RIAN HADI KUSUMA, setelah itu terdakwa II menggunakan kaki kanan untuk menendang sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung kanan Korban RIAN HADI KUSUMA, lalu terdakwa II menggunakan tangan kanan untuk menarik baju Korban RIAN HADI KUSUMA sebanyak 1 (satu) kali; Saksi JULYAN RAFI EKO SAPUTRA Bin EMBARWONO (Penuntutan secara terpisah) memegang ikat pinggang menggunakan tangan kanan, lalu dicambukan sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala Korban RIAN HADI KUSUMA; Sdr. ADNAN (DPS) memegang batang kayu menggunakan tangan kanan, lalu dipukulkan sebanyak 4 (empat) kali mengenai tubuh Korban RIAN HADI KUSUMA, setelah itu Sdr. ADNAN (DPS) mengepalkan tangan kanan, lalu dipukulkan sebanyak 4 (empat) kali mengenai kepala Korban RIAN HADI KUSUMA; Sdr. ANGGA (DPS) memegang pengky atau cikrak menggunakan tangan kanan, lalu dipukulkan sebanyak 6 (enam) kali mengenai Korban RIAN HADI KUSUMA, setelah itu Sdr. ANGGA (DPS) menggunakan kaki kanan untuk menendang sebanyak 4 (empat) kali mengenai kepala Korban RIAN HADI KUSUMA; Sdr. RENDI (DPS) menabrak korban RIAN HADI KUSUMA menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih, setelah itu Sdr. RENDI (DPS) mengepalkan tangan kanan, lalu dipukulkan sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala Korban RIAN HADI KUSUMA, selanjutnya Sdr. RENDI (DPS) menggunakan kaki kanan untuk menendang sebanyak 1 (satu) kali; Sdr. GILANG (DPS) menabrak Korban RIAN HADI KUSUMA sebanyak 1 (satu) kali menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam; Sdr. PAPANG (DPS) mengepalkan tangan kanan, lalu dipukulkan sebanyak 4 (empat) kali mengenai Korban RIAN HADI KUSUMA; 2 (dua) orang tidak dikenal merupakan teman Sdr. RENDI (DPS), masing-masing mengepalkan tangan kanan, lalu dipukulkan masing-masing orang sebanyak 5 (lima) kali mengenai kepala Korban RIAN HADI KUSUMA. Kemudian Korban RIAN HADI KUSUMA pergi melarikan diri, setelah itu terdakwa I, terdakwa II, Saksi JULYAN RAFI EKO SAPUTRA Bin EMBARWONO (Penuntutan secara terpisah), Sdr. ADNAN (DPS), Sdr. ANGGA (DPS), Sdr. RENDI (DPS), Sdr. GILANG (DPS), Sdr. PAPANG (DPS) pergi meninggalkan halaman Perum Grend Nirwana termasuk Kel. Ringinanom Kec. Nganjuk, Kab Nganjuk. Selanjutnya terdakwa I dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 11.00 Wib di Cafe Peers24H termasuk Lingkungan Winon, Kel. Ploso, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk, lalu terdakwa II dan Saksi JULYAN RAFI EKO SAPUTRA Bin EMBARWONO (Penuntutan secara terpisah) dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 11.30 Wib di dalam rumah termasuk Kel. Kartoharjo Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk.
- Akibat perbuatan para terdakwa, Korban RIAN HADI KUSUMA mengalami luka sebagaimana visum et repertum no rekam medik 26-25-97 tanggal 19 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.ALIFAUDIN EXSAK, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bahayangkara TK. III Nganjuk dengan hasil pemeriksaan:
- Bengkak pada kepala belakang dua sentimeter kali dua sentimeter
- Luka robek pada kepala samping kanan atas dua sentimeter kali satu sentimeter disertai bengkak tiga sentimeter kali dua sentimeter
- Luka lecet pada dagu satu sentimeter kali satu sentimeter
- Luka lecet pada jari kesatu tangan kanan satu sentimeter kali satu sentimeter
- Luka lecet pada punggung tangan kiri di dua tempat masing-masing dua sentimeter kali dua sentimeter
- Luka lecet pada lutut kanan enam sentimeter kali empat sentimeter
- Luka lecet pada punggung kaki kanan di dua tempat masing-masing nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
- Luka lecet pada lutut kiri dua sentimer kali satu sentimeter, dua sentimeter kali satu sentimeter dan tiga sentimeter kali dua sentimeter
- Luka lecet pada tungkai bawah kaki kiri satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter
- Luka lecet pada punggung kaki kiri di tiga tempat masing-masing satu sentimeter kali satu sentimeter
Kesimpulan:
- Bengkak, luka robek dan lecet dibeberapa tempat disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
--------Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------- |