| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU:
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa WASIS Bin SUDARSONO (Alm) bersama saksi MUHAMAD YOYON Bin ZAENURI (Alm) (berkas pemeriksaan terpisah) dengan peranan mereka masing-masing pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di sekira Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Sdra. KANCIL (DPO) dengan maksud untuk menyuruh terdakwa mengambil barang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) Ons dan Pil double L sebanyak 3 (tiga) Koli di tempat ranjauan. Selanjutnya, sekira pukul 22.30 Wib, Sdra. KANCIL mengirimkan peta ranjauan kepada terdakwa yang terletak di dekat sawah termasuk area Gumul termasuk Dsn. Dadapan Ds. Sumberejo Kec. Ngasem Kab. Kediri. Kemudian, sekira pukul 23.00 Wib terdakwa tiba di tempat ranjauan dan mengambil barang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) Ons yang berada di bawah tiang listrik dan dilanjutkan mengambil Pil Double L sebanyak 3 (tiga) koli / 3 (tiga) kardus di bawah pohon lalu terdakwa pulang ke rumah kontrakan termasuk Dsn/Ds. Tenggerkidul Kec. Pagu Kab. Kediri. Setelah sampai di kontrakan, terdakwa membuka bungkusan barang diduga narkotika jenis shabu dimaksud yang ternyata didalamnya juga terdapat 3 (tiga) butir diduga Pil Ekstasi lalu terdakwa konsumsi sebanyak ½ butir.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 00.05 Wib, terdakwa menghubungi saksi MUHAMAD YOYON Bin ZAENURI (Alm) (berkas pemeriksaan terpisah) dengan maksud menyuruh saksi MUHAMAD YOYON ke rumah kontrakan terdakwa di Dsn/Ds. Tenggerkidul Kec. Pagu Kab. Kediri. Selanjutnya, sekira pukul 03.00 Wib, saksi MUHAMAD YOYON sampai di rumah kontrakan terdakwa dan terdakwa menyerahkan barang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 3 ons / 300 gram dan 2 ½ butir pil extacy. Kemudian, terdakwa menyuruh saksi MUHAMAD YOYON untuk menyisihkan barang diduga narkotika jenis shabu dimaksud sebanyak 10 (sepuluh) gram kemudian dipecah menjadi 2 (dua) bungkus dengan rincian 1 (satu) bungkus dengan berat 6 (enam) gram dan 1 (satu) bungkus dengan berat 4 (empat) gram. Selanjutnya, terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus dengan berat 4 (empat) gram tersebut kepada saksi MUHAMAD YOYON sebagai upah, dan menyuruh saksi MUHAMAD YOYON untuk menyimpan 1 (satu) bungkus dengan berat 6 (enam) gram, sisa shabu sebanyak 200,90 gram, dan 2 ½ butir pil extacy di rumah kontrakan termasuk Ds. Menang Kec. Pagu Kab. Kediri dan untuk Pil Double L terdakwa simpan sendiri di rumah kontrakan Pagu. Setelah itu, sekira pukul 03.15 Wib, saksi MUHAMAD YOYON sampai di rumah kontrakan Ds. Menang lalu saksi MUHAMAD YOYON menyimpan barang-barang dimaksud di dalam lemari lalu saksi MUHAMAD YOYON pulang ke rumah kontrakan Biltar termasuk Dsn/Ds. Telogo Kec. Kanigoro Kab. Blitar. Kemudian, sekira pukul 05.00 Wib, saksi MUHAMAD YOYON sampai dan menyimpan 1 (satu) bungkus barang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4 (empat) gram milik saksi MUHAMAD YOYON. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh saksi AGUNG STYAWAN (berkas pemeriksaan terpisah) dengan maksud menanyakan ketersediaan barang diduga narkotika jenis shabu dan pil double L milik terdakwa. Kemudian, saksi AGUNG memesan 90 (sembilan puluh) gram barang diduga narkotika jenis shabu seharga Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan 20 (dua puluh) botol pil double L seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) milik terdakwa dengan sistem pembayaran di akhir setelah semua barang laku terjual. Selanjutnya, sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi MUHAMAD YOYON dengan maksud menyuruh saksi MUHAMAD YOYON untuk mempersiapkan dan meranjau barang pesanan saksi AGUNG tersebut. Setelah itu, sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMAD YOYON di rumah kontrakan Pagu termasuk Dsn/Ds. Tenggerkidul Kec. Pagu Kab. Kediri dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai upah meranjau sabu kepada saksi MUHAMAD YOYON dan 20 (dua puluh) botol Pil Double L lalu saksi MUHAMAD YOYON pergi. Kemudian, sekira pukul 23.00 Wib, saksi MUHAMAD YOYON mengirimkan peta ranjauan kepada terdakwa yang terletak di Area Mrican termasuk Kel. Mrican Kec. Mojoroto, Kota Kediri lalu terdakwa meneruskan pesan tersebut kepada saksi AGUNG. Selanjutnya, sekira pukul 23.30 Wib, saksi AGUNG mengabari terdakwa bahwa barang dimaksud telah diambil oleh saksi AGUNG;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 23.00 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam kamar hotel Reddorz termasuk Kel. Kadipaten Kec/Kab. Bojonegoro dan melakukan penyitaan terhadap 1 (buah) Hp merk Samsung tipe A17 warna hitam dan 1 (buah) Hp merk Infinix tipe note 40 Pro warna gold. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 100,27 (seratus koma dua tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu ditimbang beserta pembungkusnya seberat 100,08 (seratus koma nol delapan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu ditimbang beserta pembungkusnya seberat 5,92 (lima koma sembilan dua) gram, 1 (satu) plastik klip berisi 2 ½ (dua koma setengah) butir diduga pil extacy, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam ditemukan di rumah kontrakan termasuk Ds. Menang Kab. Pagu Kab. Kediri dan berisi pil dobel L, masing – masing botol berisi @ 950 butir (sembilan ratus lima puluh), 3 (tiga) buah kardus besar warna coklat ditemukan di rumah kontrakan termasuk Dsn/Ds. Tenggerkidul Kec. Pagu Kab. Kediri. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa menjualkan barang diduga narkotika jenis shabu milik Sdra. KANCIL (DPO) dan terdakwa mendapatkan keuntungan berupa 3 (tiga) butir pil extacy, barang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, dan rencananya Sdra. KANCIL (DPO) akan memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) jika sudah ada barang yang laku terjual namun uang tersebut belum terdakwa dapatkan karena lebih dulu diamankan oleh kepolisian. Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual sabu dan pil dobel L pada saksi AGUNG STYAWAN tersebut, jika dibayar lunas yaitu untuk sabu per-gram sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan pil dobel L per-botolnya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) namun belum terbayarkan karena saksi AGUNG menggunakan sistem bayar diakhir;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 05304/NNF/2026 tanggal 17 Juli 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 17144/2026/NNF s.d. 17147/2026/NNF.-: dengan rincian:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 99,410 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 99,260 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 5,454 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 3,579 gram;
Atau total netto ±207,703 gram milik Wasis Bin Sudarsono (Alm), positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, Barang bukti nomor 17148/2026/NOF.-: berupa 2 (dua) butir tablet dan pecahan warna orange dengan berat netto ± 0,700 gram milik Wasis Bin Sudarsono (Alm), dkk, positif (+) acetaminophen bukan termasuk narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa WASIS Bin SUDARSONO (Alm) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Hotel Reddorz termasuk Kelurahan Kadipaten, Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 23.00 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam kamar hotel Reddorz termasuk Kel. Kadipaten Kec. Bojonegoro, Kab. Bojonegoro dan menemukan barang bukti berupa 1 (buah) Hp merk Samsung tipe A17 warna hitam dan 1 (buah) Hp merk Infinix tipe note 40 Pro warna gold. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 100,27 (seratus koma dua tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu ditimbang beserta pembungkusnya seberat 100,08 (seratus koma nol delapan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu ditimbang beserta pembungkusnya seberat 5,92 (lima koma sembilan dua) gram, 1 (satu) plastik klip berisi 2 ½ (dua koma setengah) butir pil extacy, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam ditemukan di rumah kontrakan termasuk Ds. Menang Kab. Pagu Kab. Kediri dan berisi pil dobel L, masing – masing botol berisi @ 950 butir (sembilan ratus lima puluh), 3 (tiga) buah kardus besar warna coklat ditemukan di rumah kontrakan termasuk Desa Tenggerkidul Kec. Pagu Kab. Kediri yang diakui milik dari terdakwa. Setelah itu, terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan keilmuan ataupun medis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 05304/NNF/2026 tanggal 17 Juli 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 17144/2026/NNF s.d. 17147/2026/NNF.-: dengan rincian:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 99,410 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 99,260 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 5,454 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 3,579 gram; (disita dari saksi MUHAMMAD YOYON Bin ZAENURI (Alm)
Atau total netto ±204,124 gram milik Wasis Bin Sudarsono (Alm), positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, Barang bukti nomor 17148/2026/NOF.-: berupa 2 (dua) butir tablet dan pecahan warna orange dengan berat netto ± 0,700 gram milik Wasis Bin Sudarsono (Alm), dkk, positif (+) acetaminophen bukan termasuk narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------
DAN
KEDUA :
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa WASIS Bin SUDARSONO (Alm) bersama saksi MUHAMAD YOYON Bin ZAENURI (Alm) (berkas pemeriksaan terpisah) dengan peranan mereka masing-masing pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Area taman masuk Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan, Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Sdra. KANCIL (DPO) dengan maksud untuk menyuruh terdakwa mengambil barang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) Ons dan Pil double L sebanyak 3 (tiga) Koli di tempat ranjauan. Selanjutnya, sekira pukul 22.30 Wib, Sdra. KANCIL mengirimkan peta ranjauan kepada terdakwa yang terletak di dekat sawah termasuk area Gumul termasuk Dsn. Dadapan Ds. Sumberejo Kec. Ngasem Kab. Kediri. Kemudian, sekira pukul 23.00 Wib terdakwa tiba di tempat ranjauan dan mengambil barang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) Ons yang berada di bawah tiang listrik dan dilanjutkan mengambil Pil Double L sebanyak 3 (tiga) koli / 3 (tiga) kardus di bawah pohon lalu terdakwa pulang ke rumah kontrakan termasuk Dsn/Ds. Tenggerkidul Kec. Pagu Kab. Kediri. Setelah sampai di kontrakan, terdakwa membuka bungkusan barang diduga narkotika jenis shabu dimaksud yang ternyata didalamnya juga terdapat 3 (tiga) butir Pil Extacy lalu terdakwa konsumsi sebanyak ½ butir;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 00.05 Wib, terdakwa menghubungi saksi MUHAMAD YOYON Bin ZAENURI (Alm) (berkas pemeriksaan terpisah) dengan maksud menyuruh saksi MUHAMAD YOYON ke rumah kontrakan terdakwa di Dsn/Ds. Tenggerkidul Kec. Pagu Kab. Kediri. Selanjutnya, sekira pukul 03.00 Wib, saksi MUHAMAD YOYON sampai di rumah kontrakan terdakwa dan terdakwa menyerahkan barang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 3 ons / 300 gram dan 2 ½ butir pil extacy. Kemudian, terdakwa menyuruh saksi MUHAMAD YOYON untuk menyisihkan barang diduga narkotika jenis shabu dimaksud sebanyak 10 (sepuluh) gram kemudian dipecah menjadi 2 (dua) bungkus dengan rincian 1 (satu) bungkus dengan berat 6 (enam) gram dan 1 (satu) bungkus dengan berat 4 (empat) gram. Selanjutnya, terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus dengan berat 4 (empat) gram tersebut kepada saksi MUHAMAD YOYON sebagai upah, dan menyuruh saksi MUHAMAD YOYON untuk menyimpan 1 (satu) bungkus dengan berat 6 (enam) gram, sisa shabu sebanyak 200,90 gram, dan 2 ½ butir pil extacy di rumah kontrakan termasuk Ds. Menang Kec. Pagu Kab. Kediri dan untuk Pil Double L terdakwa simpan sendiri di rumah kontrakan Pagu. Setelah itu, sekira pukul 03.15 Wib, saksi MUHAMAD YOYON sampai di rumah kontrakan Ds. Menang lalu saksi MUHAMAD YOYON menyimpan barang-barang dimaksud di dalam lemari lalu saksi MUHAMAD YOYON pulang ke rumah kontrakan Biltar termasuk Dsn/Ds. Telogo Kec. Kanigoro Kab. Blitar. Kemudian, sekira pukul 05.00 Wib, saksi MUHAMAD YOYON sampai dan menyimpan 1 (satu) bungkus barang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4 (empat) gram milik saksi MUHAMAD YOYON. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh saksi AGUNG STYAWAN (berkas pemeriksaan terpisah) dengan maksud menanyakan ketersediaan barang diduga narkotika jenis shabu dan pil double L milik terdakwa. Kemudian, saksi AGUNG memesan 90 (sembilan puluh) gram barang diduga narkotika jenis shabu seharga Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan 20 (dua puluh) botol pil double L seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) milik terdakwa dengan sistem pembayaran di akhir setelah semua barang laku terjual. Selanjutnya, sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi MUHAMAD YOYON dengan maksud menyuruh saksi MUHAMAD YOYON untuk mempersiapkan dan meranjau barang pesanan saksi AGUNG tersebut. Setelah itu, sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMAD YOYON di rumah kontrakan Pagu termasuk Dsn/Ds. Tenggerkidul Kec. Pagu Kab. Kediri dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai upah meranjau sabu kepada saksi MUHAMAD YOYON dan 20 (dua puluh) botol Pil Double L lalu saksi MUHAMAD YOYON pergi. Kemudian, sekira pukul 23.00 Wib, saksi MUHAMAD YOYON mengirimkan peta ranjauan kepada terdakwa yang terletak di Area Mrican termasuk Kel. Mrican Kec. Mojoroto Kota Kediri lalu terdakwa meneruskan pesan tersebut kepada saksi AGUNG. Selanjutnya, sekira pukul 23.30 Wib, saksi AGUNG mengabari terdakwa bahwa barang dimaksud telah diambil oleh saksi AGUNG;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 23.00 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam kamar hotel Reddorz termasuk Kel. Kadipaten Kec/Kab. Bojonegoro dan melakukan penyitaan terhadap 1 (buah) Hp merk Samsung tipe A17 warna hitam dan 1 (buah) Hp merk Infinix tipe note 40 Pro warna gold. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 100,27 (seratus koma dua tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu ditimbang beserta pembungkusnya seberat 100,08 (seratus koma nol delapan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu ditimbang beserta pembungkusnya seberat 5,92 (lima koma sembilan dua) gram, 1 (satu) plastik klip berisi 2 ½ (dua koma setengah) butir pil extacy, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam ditemukan di rumah kontrakan termasuk Ds. Menang Kab. Pagu Kab. Kediri dan berisi pil dobel L, masing – masing botol berisi @ 950 butir (sembilan ratus lima puluh), 3 (tiga) buah kardus besar warna coklat ditemukan di rumah kontrakan termasuk Dsn/Ds. Tenggerkidul Kec. Pagu Kab. Kediri. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat Keras, bukan sebagai tenaga farmasi karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian khusus dibidang kefarmasian maupun kesehatan sehingga sediaan farmasi dimaksud tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu;
- Bahwa terdakwa bukan seorang tenaga kesehatan dan tidak pernah mengikuti keahlian khusus dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 05304/NNF/2026 tanggal 17 Juli 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti nomor 17148/2026/NOF.-: berupa 2 (dua) butir tablet dan pecahan warna orange dengan berat netto ± 0,700 gram milik Wasis Bin Sudarsono (Alm), dkk, positif (+) acetaminophen bukan termasuk narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya.
- Barang bukti nomor 17149/2026/NOF.-: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,352 gram milik Wasis Bin Sudarsono (Alm), dkk, positif (+) triheksifenidil HCI termasuk dalam Daftar Obat Keras
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa WASIS Bin SUDARSONO (Alm) bersama saksi MUHAMAD YOYON Bin ZAENURI (Alm) (berkas pemeriksaan terpisah) dengan peranan mereka masing-masing pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Area taman masuk Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Turut serta Melakukan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Sdra. KANCIL (DPO) dengan maksud untuk menyuruh terdakwa mengambil barang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) Ons dan Pil double L sebanyak 3 (tiga) Koli di tempat ranjauan. Selanjutnya, sekira pukul 22.30 Wib, Sdra. KANCIL mengirimkan peta ranjauan kepada terdakwa yang terletak di dekat sawah termasuk area Gumul termasuk Dsn. Dadapan Ds. Sumberejo Kec. Ngasem Kab. Kediri. Kemudian, sekira pukul 23.00 Wib terdakwa tiba di tempat ranjauan dan mengambil barang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) Ons yang berada di bawah tiang listrik dan dilanjutkan mengambil Pil Double L sebanyak 3 (tiga) koli / 3 (tiga) kardus di bawah pohon lalu terdakwa pulang ke rumah kontrakan termasuk Dsn/Ds. Tenggerkidul Kec. Pagu Kab. Kediri. Setelah sampai di kontrakan, terdakwa membuka bungkusan barang diduga narkotika jenis shabu dimaksud yang ternyata didalamnya juga terdapat 3 (tiga) butir Pil Extacy lalu terdakwa konsumsi sebanyak ½ butir;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 00.05 Wib, terdakwa menghubungi saksi MUHAMAD YOYON Bin ZAENURI (Alm) (berkas pemeriksaan terpisah) dengan maksud menyuruh saksi MUHAMAD YOYON ke rumah kontrakan terdakwa di Dsn/Ds. Tenggerkidul Kec. Pagu Kab. Kediri. Selanjutnya, sekira pukul 03.00 Wib, saksi MUHAMAD YOYON sampai di rumah kontrakan terdakwa dan terdakwa menyerahkan barang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 3 ons / 300 gram dan 2 ½ butir pil extacy. Kemudian, terdakwa menyuruh saksi MUHAMAD YOYON untuk menyisihkan barang diduga narkotika jenis shabu dimaksud sebanyak 10 (sepuluh) gram kemudian dipecah menjadi 2 (dua) bungkus dengan rincian 1 (satu) bungkus dengan berat 6 (enam) gram dan 1 (satu) bungkus dengan berat 4 (empat) gram. Selanjutnya, terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus dengan berat 4 (empat) gram tersebut kepada saksi MUHAMAD YOYON sebagai upah, dan menyuruh saksi MUHAMAD YOYON untuk menyimpan 1 (satu) bungkus dengan berat 6 (enam) gram, sisa shabu sebanyak 200,90 gram, dan 2 ½ butir pil extacy di rumah kontrakan termasuk Ds. Menang Kec. Pagu Kab. Kediri dan untuk Pil Double L terdakwa simpan sendiri di rumah kontrakan Pagu. Setelah itu, sekira pukul 03.15 Wib, saksi MUHAMAD YOYON sampai di rumah kontrakan Ds. Menang lalu saksi MUHAMAD YOYON menyimpan barang-barang dimaksud di dalam lemari lalu saksi MUHAMAD YOYON pulang ke rumah kontrakan Biltar termasuk Dsn/Ds. Telogo Kec. Kanigoro Kab. Blitar. Kemudian, sekira pukul 05.00 Wib, saksi MUHAMAD YOYON sampai dan menyimpan 1 (satu) bungkus barang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4 (empat) gram milik saksi MUHAMAD YOYON. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh saksi AGUNG STYAWAN (berkas pemeriksaan terpisah) dengan maksud menanyakan ketersediaan barang diduga narkotika jenis shabu dan pil double L milik terdakwa. Kemudian, saksi AGUNG memesan 90 (sembilan puluh) gram barang diduga narkotika jenis shabu seharga Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan 20 (dua puluh) botol pil double L seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) milik terdakwa dengan sistem pembayaran di akhir setelah semua barang laku terjual. Selanjutnya, sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi MUHAMAD YOYON dengan maksud menyuruh saksi MUHAMAD YOYON untuk mempersiapkan dan meranjau barang pesanan saksi AGUNG tersebut. Setelah itu, sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMAD YOYON di rumah kontrakan Pagu termasuk Dsn/Ds. Tenggerkidul Kec. Pagu Kab. Kediri dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai upah meranjau sabu kepada saksi MUHAMAD YOYON dan 20 (dua puluh) botol Pil Double L lalu saksi MUHAMAD YOYON pergi. Kemudian, sekira pukul 23.00 Wib, saksi MUHAMAD YOYON mengirimkan peta ranjauan kepada terdakwa yang terletak di Area Mrican termasuk Kel. Mrican Kec. Mojoroto Kota Kediri lalu terdakwa meneruskan pesan tersebut kepada saksi AGUNG. Selanjutnya, sekira pukul 23.30 Wib, saksi AGUNG mengabari terdakwa bahwa barang dimaksud telah diambil oleh saksi AGUNG;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 23.00 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam kamar hotel Reddorz termasuk Kel. Kadipaten Kec/Kab. Bojonegoro dan melakukan penyitaan terhadap 1 (buah) Hp merk Samsung tipe A17 warna hitam dan 1 (buah) Hp merk Infinix tipe note 40 Pro warna gold. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 100,27 (seratus koma dua tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu ditimbang beserta pembungkusnya seberat 100,08 (seratus koma nol delapan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu ditimbang beserta pembungkusnya seberat 5,92 (lima koma sembilan dua) gram, 1 (satu) plastik klip berisi 2 ½ (dua koma setengah) butir pil extacy, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam ditemukan di rumah kontrakan termasuk Ds. Menang Kab. Pagu Kab. Kediri dan berisi pil dobel L, masing – masing botol berisi @ 950 butir (sembilan ratus lima puluh), 3 (tiga) buah kardus besar warna coklat ditemukan di rumah kontrakan termasuk Dsn/Ds. Tenggerkidul Kec. Pagu Kab. Kediri. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa bukan tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian terkait obat keras karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian khusus dibidang kefarmasian maupun kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu;
- Bahwa terdakwa bukan seorang tenaga kesehatan dan tidak pernah mengikuti keahlian khusus dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Polda Jatim No. LAB.: 05304/NNF/2026 tanggal 17 Juli 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Barang bukti nomor 17148/2026/NOF.-:
- Barang bukti nomor 17148/2026/NOF.-:berupa 2 (dua) butir tablet dan pecahan warna orange dengan berat netto ± 0,700 gram milik Wasis Bin Sudarsono (Alm), dkk, positif (+) acetaminophen bukan termasuk narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya.
- Barang bukti nomor 17149/2026/NOF.-: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,352 gram milik Wasis Bin Sudarsono (Alm), dkk, positif (+) triheksifenidil HCI termasuk dalam Daftar Obat Keras.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------ |