Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
AHMAD GHAFAR SYAIFUDIN Als PUDIN Bin MOCHAMMAD KAIRUL ANAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1814/M.5.31/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD GHAFAR SYAIFUDIN Als PUDIN Bin MOCHAMMAD KAIRUL ANAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA:

----- Bahwa Terdakwa AHMAD GHAFAR SYAIFUDIN Alias PUDIN Bin MOCHAMMAD KAIRUL ANAM pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 21.15 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan mei tahun 2026, bertempat di depan kantor dinas sosial termasuk Jalan Supriyadi Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 22.00 Wib Saksi MUHAMAD NANANG UBAIDZILAH (Dilakukan Penuntutan Terpisah) bersama Sdr. PUR (Termasuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/54/V/RES.4.2/2026/Satresnarkoba) datang ke rumah Terdakwa termasuk di Jl. Letjen S. Parman III RT.003 RW.004 Kelurahan Cangkringan Kecamatan Nganjuk, Kab. Nganjuk setelah itu Sdr. PUR (DPO) mengatakan kepada Saksi MUHAMAD NANANG UBAIDZILAH yang saat itu juga ada Terdakwa untuk mencarikan sabu seharga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Saksi MUHAMAD NANANG UBAIDZILAH dan Sdr. PUR (DPO) Pergi.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMAD NANANG UBAIDZILAH melalui whatsapp menyuruh Saksi MUHAMAD NANANG UBAIDZILAH mengambil sabu tersebut dirumah Terdakwa sehingga sekira pukul 21. 15 WIB Saksi MUHAMAD NANANG UBAIDZILAH berada di pinggir jalan depan rumah Terdakwa termasuk Jl. Letjen S. Parman III RT.003 RW.004 Kelurahan Cangkringan Kecamatan Nganjuk, Kab. Nganjuk bertemu dengan Saksi MUHAMAD NANANG UBAIDZILAH lalu Terdakwa menyerahkan 1 (Satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0.27 gram beserta pembungkusnya dimasukkan ke dalam mini tube kemudian dibungkus bekas bungkus kopi murni kepada Saksi MUHAMAD NANANG UBAIDZILAH, setelah sabu tersebut diterima oleh Saksi MUHAMAD NANANG UBAIDZILAH, bersamaan dengan itu Saksi MUHAMAD NANANG UBAIDZILAH menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi MUHAMAD NANANG UBAIDZILAH pergi menyerahkan sabu tersebut ke Sdr. PUR (DPO) sekira pukul 22.00 di depan kantor dinas sosial termasuk Jalan Supriyadi Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. JEEL (DPO) pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib yang Terdakwa ambil ditempat ranjauan di pinggir jalan termasuk Kelurahan Jatirejo Kecamatan Nganjuk Kab. Nganjuk.
  • Bahwa Terdakwa tidak berhak menjual Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya NO. LAB: 04988/NNF/2026 tanggal 11 Juni 2026, terhadap 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,098 gram sebagaimana barang bukti nomor  16197/2026/NNF telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa benar positif  Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1)UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa AHMAD GHAFAR SYAIFUDIN Alias PUDIN Bin MOCHAMMAD KAIRUL ANAM pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat Jl. Letjen S. Parman III, Rt/Rw. 003/004, Kel. Cangkringan, Kecatenmatan Nganjuk Kabupa Nganjuk Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 22.00 Wib Saksi MUHAMAD NANANG UBAIDZILAH(Dilakukan Penuntutan Terpisah) bersama Sdr. PUR (Termasuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/54/V/RES.4.2/2026/Satresnarkoba) datang ke rumah Terdakwa termasuk di Jl. Letjen S. Parman III RT.003 RW.004 Kelurahan Cangkringan Kecamatan Nganjuk, Kab. Nganjuk setelah itu Sdr. PUR (DPO) mengatakan kepada Saksi MUHAMAD NANANG UBAIDZILAH yang saat itu juga ada Terdakwa untuk mencarikan sabu seharga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Saksi MUHAMAD NANANG UBAIDZILAH dan Sdr. PUR (DPO) Pergi.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMAD NANANG UBAIDZILAH melalui whatsapp menyuruh Saksi MUHAMAD NANANG UBAIDZILAH mengambil sabu tersebut dirumah Terdakwa sehingga sekira pukul 21. 15 WIB Saksi MUHAMAD NANANG UBAIDZILAH berada di pinggir jalan depan rumah Terdakwa termasuk Jl. Letjen S. Parman III RT.003 RW.004 Kelurahan Cangkringan Kecamatan Nganjuk, Kab. Nganjuk bertemu dengan Saksi MUHAMAD NANANG UBAIDZILAH lalu Terdakwa menyerahkan 1 (Satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0.27 gram beserta pembungkusnya dimasukkan ke dalam mini tube kemudian dibungkus bekas bungkus kopi murni kepada Saksi MUHAMAD NANANG UBAIDZILAH, setelah sabu tersebut diterima oleh Saksi MUHAMAD NANANG UBAIDZILAH, bersamaan dengan itu Saksi MUHAMAD NANANG UBAIDZILAH menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi MUHAMAD NANANG UBAIDZILAH pergi menyerahkan sabu tersebut ke Sdr. PUR (DPO) sekira pukul 22.00 di depan kantor dinas sosial termasuk Jalan Supriyadi Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 06.00 Wib dirumah Terdakwa  termasuk Jl. Letjen S. Parman III, Rt/Rw. 003/004, Kel. Cangkringan, Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, dilakukan penangkapan oleh Saksi Ali Mashudi dan saksi Laukhan Mabfud hyang merupakan anggota Polres Nganjuk terhadap Terdakwa dan barang bukti berupa berupa seperangkat alat hisap pada saat itu terdakwa simpan dibawah meja dalam kamar, 1 (satu) buah pipet kaca yang tidak ada sisa sabunya, 1 (satu) buah plastik klip kosong bekas bungkus sabu, 1 (satu) buah sekop dari sedotan, 1 (satu) buah mini tube, 1 (satu) buah bekas bungkus kopi murni, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, pada saat itu terdakwa simpan didalam kotak palstik bekas cotton Bud yang berada dibawah meja dalam kamar dan 1 (satu) buah buah HP iphone 11 warna putih pada saat ditu berada diatas kasur dalam kamar termasuk Jl. Letjen S. Parman III, Rt/Rw. 003/004, Kel. Cangkringan, Kec./Kab. Nganjuk selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan diserahkan ke  Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  •  Bahwa Terdakwa tidak berhak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa seijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnyaa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya NO. LAB: 04988/NNF/2026 tanggal 11 Juni 2026, terhadap 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,098 gram sebagaimana barang bukti nomor  16197/2026/NNF telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa benar positif  Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia  No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya